ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka Pembukaan Masa persidangan II (kedua) Mei – Agustus Tahun sidang 2026, senin (4/5/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil , Bagansiapiapi.
Rapat Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso. SE, Didampingi ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb, Maston, SH, Hadir Anggota DPRD Rokan Hilir, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA. MBA, Beberapa Kepala OPD, Sekretaris DPRD Budi Fitriadi. S. Sos.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil, Imam Seroso.SE menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang mendatangi daftar hadir sejumlah 23 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPRD, sesuai pasal 149 ayat 1 Huruf C peraturan tata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 forum sudah tercapai dan dapat sudah dapat dilaksanakan .
“Hari ini senin tanggal 4 mei tahun 2026 tepat pukul 16.30 wib rapat paripurna kelima masa sidang kedua tahun sidang 2026 dengan agenda pokok pembukaan masa sidang kedua Mei sampai agustus tahun sidang 2026 kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum “, kata imam seroso.
Lanjut Dia, Pada masa persidangan pertama yang lalu DPRD telah melaksanakan tugas-tugas dan kedewanan, baik di bidang pembentukan peraturan Daerah, bidang anggaran dan bidang pengawasan.
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan Reses dewan dari beberapa daerah pemilihan pada masa persidangan pertama tahun 2026, sesuai pasal 144 ayat 3 peraturan dprd kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib secara garis besar antara lain :
usulan atau aspirasi dari masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sarana jalan sarana dan prasarana serta mutu pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, rumah ibadah, peningkatan hasil pertanian, perkebunan serta perikanan dan meningkatkan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi mikro dalam rangka pengentasan kemiskinan
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai perwakilan dari suara rakyat, DPRD mempunyai tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang sangat mengharapkan kiranya masukkan masukan atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir dalam kegiatan program pembangunan pemerintah daerah untuk tahun anggaran yang akan datang .
“Demikian disampaikan beberapa hal yang kami sampaikan dalam pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun sidang 2026”, ujar imam seroso.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai pasal 105 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses dan tahun sidang, dibagi dalam tiga masa persidangan antara lain : masa persidangan pertama bulan januari sampai bulan april, masa persidangan kedua bulan mei sampai bulan agustus dan masa persidangan ketiga bulan september sampai bulan desember.
guna memenuhi ketentuan yang dimaksud pada pembukaan masa persidangan kedua tahun 2026 ini kami akan menguraikan rencana kerja dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang konvensional kedewanan baik dalam bidang pembentukan peraturan daerah, anggaran, maupun pengawasan.
di bidang pembentukan peraturan daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 ada 12 Ranpeda yang menjadi prioritas untuk dibahas dan dapat paripurna mengingat banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2026 ini, pimpinan dewan berharap pelaksanaan fungsi badan pembentukan peraturan daerah dapat semakin meningkat.
pembahasan dan perda hendaknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun dan lebih menekankan pembahasan pada substansi materi, khususnya bagi alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk menanganinya.
kepada saudara wakil Bupati, Tambah imam, kami mengharapkan kerjasama seluruh kepala OPD untuk dapat menyelesaikan dokumen Ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2026 ini sehingga keseluruhan perda dimaksud dapat diselesaikan .
di bidang anggaran pada masa persidangan kedua ini DPRD akan mengadakan pembicaraan terlebih dahulu mengenai penyusunan perubahan RAPBD tahun anggaran 2026, evaluasi APBD tahun anggaran 2025 melalui kegiatan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.
pembahasan APBD tahun anggaran 2027 melalui kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka menyusun KUA PPAS tahun anggaran 2027 dapat dan RAPBD tahun anggaran 2027.
Kemudian kegiatan lain, sebut imam seroso, yang akan dilakukan pada masa persidangan ini adalah evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 , triwulan peningkatan SDM anggota DPRD bidang anggaran pengembangan sistem pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam menyusun RKA, DPRD dan pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategis prioritas APBD.
kemudian dalam fungsi bidang pengawasan DPRD akan melakukan koordinasi dengan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan melalui kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan lembaga-lembaga masyarakat kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi pengawasan pelaksanaan perda, pembahasan LKPJ Bupati, optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta pengembangan sistem pendukung atau Tim Ahli DPRD.
kita memohon ridho allah subhanahuwa ta’ala semoga masa persidangan kedua yang akan berlangsung kurang lebih 4 bulan akan berjalan secara efektif, pimpinan DPRD berharap para anggota DPRD akan melakukan optimalisasi pelaksanaan ketiga fungsi DPRD dengan sebaik-baiknya, baik dalam bidang pembentukan peraturan daerah, bidang anggaran maupun di bidang pengawasan.
Demikianlah hal-hal yang perlu kami kemukakan dan menjadi pokok-pokok kegiatan pada masa sidang kedua tahun sidang 2026 yang menjadi perhatian DPRD dalam rangka pelaksanaan tiga fungsi DPRD, tutup imam seroso.
Wakil Bupati Rohil Jhony charles. BBA.MBA mengatakan, pemerintah siap bersinergi dengan DPRD. (Hen)











