Menurut penjelasan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis, mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (10/06/26) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. di sebuah rumah makan yang berada di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku yang menjadi dasar proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengecekan urine, yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek, Kamis (11/06/26).
Kapolsek Mandau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kompol Primadona.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, serta gangguan kamtibmas lainnya, melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. :::











