MRR (25) Warga Petani Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, BB 2 Paket Besar dan Uang Rp.1.585.000

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Keberhasilan Tim Opsnal Polsek Mandau dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kembali menangkap seorang pria warga Jl.CPI Baru RT005 RW010 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu, di Jl.Lapangan Heli KM12 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (09/06/26) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MRR (25) di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolsek, Rabu (10/06/26) siang.

Lanjut Kompol Primadona menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik bungkus, satu unit timbangan digital, dua puluh lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai sebesar Rp1.585.000,- yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolsek.

Masyarakat juga dapat melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.