Diduga pembeli/penadah emas curian berinisial RK (24), Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Pemilik Toko Perhiasan Perak Permadani, Alamat Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Barang bukti yang disita dari diduga penadah yakni, 1 (satu) unit HP merek I-Phone, dan foto transaksi jual beli emas hasil curian,” ungkap Kapolsek Mandau AKP I Made Sarahdahtam Bendesa, Senin malam.
Dilanjutkan Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelumnya, sewaktu tersangka JA yang menjual hasil pencurian emas kepada pemilik toko yang bernama inisial RK, pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 09.56, dan RK membeli emas tersebut seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa surat, dan RK menjual emas tersebut ke Toko Emas Nirwana
Berdasarkan Laporan tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana dan dikembangkan penadahan pasal 591 KUHPidana, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku penadahan tersebut, sedang berada di tokonya di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Duri Barat. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju toko tersebut dan mengamankan diduga penadah.Setelah di introgasi, diduga penadah mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya, diduga pelaku penadah dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP I Made Pasek










