Kembali Polsek Mandau Amankan HR (46) Diduga Pengedar dan 4 Paket Sabu

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melalui tim opsnal kembali melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, di Jl.Duri-Dumai KM 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Denin (14/08/26) sekira pukul 17.30 WIB.

Diduga pelaku adalah berinisial HR (46), Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat : Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yakni; 4 (empat) paket narkotika jenis sabu,1 (satu) unit Hand Phone, Uang tunai Rp. 192.000.00 (seratus sembilan puluh dua ribu),1 (satu) helai tisu warna Putih, dan 1 (satu) plastik pack kecil.

Dikatakan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Duri Dumai Km 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke lokasi tersebut, dan langsung mengamankan 1 (satu) orang bernama inisial HR beserta 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, ditemukan didalam pakaian dalam tersangka.Dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JK (DPO),” terang Kapolsek, Selasa (15/09/26) pagi.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” sebut Kapolsek.