Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan P-PAS 2026 Oleh Bupati

ROHIL,Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan kebijakan umum APBD (P-KUA) dan Rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P-PPAS) Tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rokan Hilir, senin (21/9/26).

Rapat Dipimpin wakil Ketua DPRD imam seroso.SE didampingi Ketua DPRD Rohil,Ilhammi.S.Tr.Keb, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil Fauzi Efrizal.S.Sos.MSi, Kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

pimpinan rapat imam seroso.SE menyampaikan, Menurut catatan sekretaris DPRD pada Rapat paripurna malam ini telah ditandatangani dan dihadiri oleh 23 orang dari 45 orang anggota DPRD yang terdiri dari seluruh unsur-unsur fraksi, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf c peraturan dprd nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib kourum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut dikatakan nya, Bahwa Bupati rokan hilir sesuai nomor 900.1.1.1 / BPKAD / 2026/491 tanggal 17 september 2026 menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD perubahan dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan pemerintah sebagai perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2026 yang nantinya akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan rancangan perubahan tahun anggaran 2026.

perubahan atas kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sesuai peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan supaya bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA PPAS APBD induk Tahun anggaran berjalan baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan.

Kebijakan umum apbd dan prioritas dan plafon anggaran sementara secara subhantial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan engan kondisi ekonomi daerah KUA dan PPAS mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah.

Dengan hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 169 ayat 1 dari nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri Dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026 Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2026 sebagai bentuk penyusunan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD untuk selanjutnya dibahas guna disepakati dan disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar imam seroso.

selanjutnya, Bupati Rokan Hilir H.Bistamam Dalam sambutannya Atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2026, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada saya .

Pada pelaksanaannya APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2026 dapat saya sampaikan telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan umum anggaran tahun 2026 diantaranya dengan adanya keputusan Gubernur Riau tentang alokasi bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten / Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Riau tahun anggaran 2026 dan adanya Silva pada tahun anggaran 2025 serta keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana lokasi umum tahun anggaran 2026, penyaluran kekurangan bayar, dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2024 dan penyalur Penyaluran dana Treasure deposit facility pada tahun anggaran 2026.

pada kesempatan yang baik ini Izinkan saya untuk menyampaikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas pelafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :

1 pendapatan daerah , pendapatan daerah peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan Rp.2.157.550.365.054.

sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hili Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp.2.367.023.777.531,
bertambah sebesar Rp.209.473.412.477.

2.Belanja daerah, secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp.2.222.055.130.659, sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp.2.370.793.271.510,2. bertambah sebesar Rp.148.738.140.851,2

3.pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya pada anggaran perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 sebesar Rp.3.969.493.979,2.

sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah pada PT Bank perekonomian rakyat Rokan Hilir yaitu sebesar Rp.200.000.000 dan untuk sisa lebih membiayai anggaran daerah tahun berkenaan sebesar RP.0

selanjutnya, Penyerahan Rancangan perubahan kebijakan Umum APBD (P-KUA)dan Rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 Oleh Bupati Rokan Hilir kepada pimpinan DPRD.