Kedua tersangka adalah berinisial WP (43), Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat : Jalan Dusun III Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan
ES (44), Laki – laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat : Duri 13 Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang disita petugas yakni; 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), 2 (dua) unit HP, 1 (satu) helai tissu warna Putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) botol kecil, 1 (satu) pakaian jacket, 1 (satu) plastik pack, dan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Agya warna Kuning No. Pol BM 1575 BN.
Dijelaskan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Duri Dumai / Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan tim opsnal langsung menuju ke lokasi.
Sesampainya ditempat tersebut, tim mengamankan 1 (satu) orang bernama WP, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan rincian, 7 (tujuh) paket kecil ditemukan dibawah lantai yang dilempar tersangka didalam botol, dan digeledah kamar tersangka ditemui 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan didalam botol dan dikembangkan
“Berdasarkan pengakuan tersangka WP, bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ES,” kata Kapolsek, Jumat (18/09/26).
Selanjutnya, sambung AKP I Made Pasek, tim bergerak cepat menggeledah mobil tersangka ES, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam mobilnya. Dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO).
“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” tutup Kapolsek.












