Diduga pelaku berinisial JA (29), Laki-laki, Islam, pengangguran, warga Jl.Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan korban/pelapor inisial WG, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat:Jl. Karang Rejo RT007 RW007, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Demikian dijelaskan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa kepada wartawan media ini,” Senin (24/08/26) siang.
Lebihlanjut dijelaskan, barang bukti yang disita dari diduga pelaku dan diamankan petugas yaitu; 1 (satu) Keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98, 1 (satu) Mouse Bloody 7 Software, 1 (satu) sepeda motor merek YAMAHA NMAX warna Hitam tanpa nopol,” Uang tunai Rp. 550.000.00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit HP, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) gelang, dan1 (satu) Tas sandang,” sebut Kapolsek.
Lanjut AKP I Made Pasek lagi, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu(23/08/26) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban/pelapor, ketika mau memasukan anting emas kedalam tas yang ada di balik pintu kamar, ternyata perhiasan emas berupa 1 bh gelang dewasa emas 24, 4 bh cincin anak emas 24, 2 bh gelang anak emas 22, 3 bh kalung anak emas 22, 3 bh cincin anak emas 22, sepasang cincin kawin emas 22, 1 bh cincin permata biru emas 22, 1 bh cincin dewasa emas 24 dan uang tunai lebih kurang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta Rupiah) yang sebelumnya di simpan pelapor di dalam tas sudah tidak ada / hilang, setelah di lakukan pencarian di seluruh bagian rumah ternyata barang-barang tersebut tidak ditemukan dan kondisi bangunan rumah baik pintu maupun jendelanya tidak ada bekas di rusak
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah).Selanjutnya, pelapor melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
AKP I Made Pasek menambahkan, berdasarkan dari Laporan Polisi tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sudah berada dirumahnya di Jl. Sakinah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya, tim langsung menuju ke rumah tersebut dan langsung mengamankan tersangka JA.Setelah di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.











