Duri (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu tengah malam (01/04/26) sekira pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 82 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolsek, Kamis (02/04/26).
Saat ini, lanjut Kompol Primadona, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat.
“Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Bengkalis, Tribunriau – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/03/26) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni mobil Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Kecelakaan ini tergolong ringan, tanpa korban jiwa, namun mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia menyampaikan, bahwa kecelakaan bermula saat mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep, sehingga kendaraan bergerak ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan penumpang H.F.P. (37) Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari karena jarak yang sudah terlalu dekat.
“Akibat kejadian tersebut, pengemudi Toyota Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya H.F.P mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn mengalami luka pada bagian bibir serta memar di bagian dahi,” terang Kasat Lantas, Rabu (01/04/26).
Lebih lanjut diterangkan AKP Shandra, dalam proses penanganan perkara, petugas Satlantas Polres Bengkalis telah melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Toyota Kijang Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya berinisial R.P. dinyatakan negatif. Untuk pengemudi mobil Toyota Fortuner, M.K.A., hasil tes urine menunjukkan negatif.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga menyebabkan menurunnya konsentrasi saat berkendara,” ujar Kasat Lantas.
Atas peristiwa tersebut, sambungnya, pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini, anggota Satlantas Polres Bengkalis tengah melaksanakan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kasat Lantas.
Bengkalis, Tribunriau – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam operasi pagi dini hari, melakukan penindakan terhadap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan di Gg. Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (30/03/26) sekitar pukul 01.40 WIB.
Diduga pelaku yang diamankan berinisial MFY (33), yang merupakan pegawai honorer di UPTD PU Kecamatan Mandau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” terang AKP Tidar, Rabu (01/04/26).
Diterangkan lebih lanjut, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa; 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20s warna Hitam.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan diduga pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa diduga pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.
“Berdasarkan hasil interogasi, diduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik), dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp250.000,” ujar AKP Tidar.
Selain itu, sambungnya, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” sebut AKP Tidar.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Bengkalis, Tribunriau – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan menangkap 2 pria diduga selaku penghubung dan pengedar, di Jl.Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (30/03/26) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kedua pria diduga pelaku yakni, DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.
“Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono,” Rabu (01/04/26).
Dijelaskanya, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa; 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong, 1 (satu) plastik pack sisa pakai, 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna Biru dan Oppo warna Hitam.
Bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kasat Resnarkoba.
Selain itu, sambungnya, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dalam Rangka jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum Fraksi – fraksi terhadap Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan oleh wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA.MBA , senin (30/3) diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Adapun Dua Ranperda tersebut Tentang : Ranperda perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah serta Ranperda tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Wakil Bupati Rohil Jhony charles, BBA. MBA menyampaikan, atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hilir mengucapkan terimakasih kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan kabupaten Rokan Hilir yang telah mengagendakan sidang paripurna pada hari ini, dan ucapan Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Rokan Hilir yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua ranperda yang telah kami sampaikan, katanya.
Berikut kami sampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi -fraksi, berkenaan Ranperda tentang perubahan atas perubahan Daerah nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi Daerah sebagai berikut :
1.Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah .
“Kami mengucapkan Terima kasih dan apresiasi dan dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Rokan Hilir terhadap pengajuan Ranperda tentang perubahan peraturan Daerah nomor 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retrebusi daerah”, ujar jhony charles.
Kat jhony charles, Ini sebuah langkah maju kita dalam upaya membangun Daerah yang salah satunya sumber pendananya melalui penerimaan pendapatan asli Daerah dari sektor pajak Daerah dan retrebusi daerah.
Kemudian terhadap beberapa catatan yang disampaikan oleh beberapa fraksi diantara nya : fraksi partai nasdem yang mengingatkan pemda harus memastikan bahwa penyesuaian tarif pajak Daerah dan retrebusi daerah tidak memberatkan masyarakat.
kemudian fraksi Indonesia maju menekankan agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak tebang pilih Dan Hampir semua fraksi menginginkan agar dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus menerapkan prinsip keadilan optimalisasi dan transparasi dan akuntabilitas, efektivitas serta kepastian hukum, pelayanan yang berkualitas dan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan badan usaha .
tentunya kami sangat setuju dan sepemahaman dengan apa yang diharapkan tersebut karena Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus menjadi konsen utama kita saat ini, di tengah-tengah situasi ekonomi daerah yang semakin sulit , ungkap jhony charles.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah .
terhadap peran RanPerda ini, kami melihat adanya kesepamahaman dan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir , beberapa poin penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi diantaranya adalah Ranperda ini hendaknya menjadi landasan hukum dalam mendorong lahirnya inovasi daerah sebagaimana disampaikan oleh fraksi PKS, kemudian fraksi PKB mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transformasi, layanan publik melalui pemberian ruang inovasi kepada pemangku kepentingan.
selanjutnya, tambah jhony Charles, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi daerah saat ini sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan pemberitahuan tata kelola pemerintahan dan pandangan fraksi-fraksi yang lainnya tentu kami sangat mengapresiasi dan berharap agar Perda yang kita hasilkan nanti benar-benar bermanfaat , berdaya guna baik untuk pemerintah daerah maupun untuk masyarakat dan jangan sampai anggaran riset dan inovasi menjadi beban baru sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat sebagaimana disampaikan oleh fraksi Golkar .
saudara Ketua dan anggota dewan yang terhormat, demikian jawaban yang dapat kami sampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Hilir terhadap Dua Ranperda yang telah kami sampaikan, Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada ketua Wakil Ketua dan anggota DPRD atas segala perhatian dan apresiasi terhadap Ranperda yang telah kami usulkan tersebut, katanya.
tentunya harapan kami dan kita semua adalah agar kedua ini dan Perda lainnya yang akan dibawa ke tahap selanjutnya dapat dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta pihak-pihak terkait lainnya dan dapat diselesaikan pada tahun ini juga sebagaimana yang telah diwanti-wanti oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu .
“semoga hubungan dan kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut sehingga menghasilkan suatu prodak hukum daerah yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini dicatat dan diridhoi oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagai amal kebaikan kita bersama “, ucap Jhony Charles. (Hen)
ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka penyampaian pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Rokan Hilir Tentang : Ranperda perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah serta Ranperda tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Senin (30/3/26) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso didampingi Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hadir wakil Bupati Jhony Charles, sekda Fauzi Efrizal, Asisten dan kepala OPD dilingngkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil,Imam seroso menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, Dari 45 anggota DPRD yang menantang yang menandatangani daftar hadir sejumlah 28 orang, terdiri dari seluruh unsur fasi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2026 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan, katanya.
Lanjut imam, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta memohon bimbingan dan petunjuk allah subhanahu wa ta’ala pada hari ini Senin tanggal 30 Maret tahun 2026 tepat pukul 17.36 WIB rapat paripurna ketiga masa sidang tahun 2026 dengan agenda pokok Menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian dua Ranperda oleh Bupati Rokan Hilir tentang :
Rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dan Rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah kabupaten Rokan HilirHilir, dibuka dan rapat saya nyatakan untuk umum.
Pada rapat paripurna kedua masa sidang 1 pada tanggal 30 Maret 2026 Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan dua ranperda,
proses selanjutnya Sesuai pasal 15 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas dan Ranperda yang diajukan oleh Bupati .
pandangan umum fraksi merupakan salah satu tugas pokok fraksi atas seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah atas dan Ranperda yang diajukan oleh Bupati.
“Fraksi -fraksi DPRD kabupaten Rokan Hilir telah membahas secara internal dan Pada kesempatan ini hasil pembahasannya akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi”, sebut imam.
Selanjutnya, sebanyak 8 Fraksi DPRD kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yaitu Fraksi Golkar, PDI perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, GSIR, Gabungan Indonesia maju
hanya menyerahkan pandangan umum Fraksi secara simbolis ke pimpinan Rapat.
Tribunriau.com. Sungai Pakning, Selasa,31/03/2026. Lebih dari Sepekan, Musibah Kebaran yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, eks. pasar lama Sungai Pakning, masih menyisakan duka bagi Warga yang ditimpa musibah, usaha bagi Pemerintah dan masyarakat terus di upayakan dengan mendirikan posko penggalangan Dana Musibah Kebakaran, Data yang dapat dihimpun di Lapangan melalui Sambungan Telp kepada Lurah Sungai Pakning, Ns. Farid Akbar Sebagai Berikut :
Tanggal 20/03/2026, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu dan Kelurahan Sungai Pakning, menyerahkan bantuan Sembako.
Tanggal 28/03/2026, CSR Pertamina Sungai Pakning dan Komunitas begerak Pertamina, menyerahkan Bantuan 20 jt dan 5 kardus pakaian.
Tanggal 30/03/2026, IKAPEGAS , Ikatan Pemuda Gawar gawar menyerahkan penggalangan Dana sebesar 1,6 JT. Sehingga total Donasi terkumpul pertanggal 31/03/2026, sebesar 28 juta rupiah
Ditambahkan Lurah Sungai Pakning, sejak tanggal 20/03/2026, Data Masyarakat berdampak kebakaran sudah masuk Ke Dinas Sosial Propinsi dan Kabupaten, dan Insya Allah dalan waktu Dekat pihak PT. BLJ dan Bank Riau Kepri Syariah akan juga ikut menyerahkan bantuan nya.
Kepada Kesempatan ini, Selalu Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, Acil Esyno,STTP,M.Si. menghimbau kepada Seluruh Pihak baik Negeri maupun Swasta untuk saling bahu membahu, melaksanakan penggalangan Dana, dalam meringankan beban bagi masyarakat yang berdampak terhadap musibah ini.
Namun Permasalahan tidak hanya sampai, di situ saat ini kondisi Jalan sepanjang Jalan Jendral Sudirman, tempat musibah kebakaran tersebut sangat gelap mengingat kondisi penerangan jalan yang belum hidup, tentu kondisi ini, menambah keprihatinan masyarakat, mengingat jalur jalan tersebut merupakan jalur jalan utama yang sangat sibuk di Sungai Pakning, demikian ungkap salah satu Tokoh Pemuda yang juga merupakan Ketua RW II Kelurahan Sungai Pakning, Al- Fero .
Mudah – mudahan hal ini dapat segera mendapat respon dari Pemerintah terutama hal terkait dalam hal ini Perhubungan untuk dapat memberikan fasilitas segera menghidupkan segera lampu penerangan jalan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan. ( R461L )
ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka : penyampaian Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Rokan Hilir Tentang : Ranperda perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah serta Ranperda tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (30/3/26) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua DPRD Imam seroso, Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hadir wakil Bupati Jhony Charles, sekda Fauzi Efrizal, Asisten dan kepala OPD dilingngkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan, sesuai pengumuman sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang dari seluruh unsur -unsur Fraksi , forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan, rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Maston menjelaskan, Berdasarkan surat yang disampaikan di tandatangani bupati rokan nomor 100.3/HK/2026/47 tanggal 18 februari 2026, hal penyampaian usulan propemperda tahun 2026 antara lain tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 pajak daerah dan retribusi daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah .
“adapun kedua Ranperda yang diajukan merupakan ranperda yang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir”, ujar maston.
kemudian, atas rancangan peraturan daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Rokan Hilir tanggal 10 maret 2026 perlu diagendakan penyampaian secara resmi oleh bupati dalam rapat paripurna kecuali atas Ranperda yang belum selesai dibahas tidak perlu diajukan kembali karena telah diajukan pada tahun sidang sebelumnya.
“Dan proses selanjutnya tetap dilakukan sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 15 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib”, sebut maston.
sesuai ketentuan pasal di atas pembicaraan tingkat 1 meliputi kegiatan dalam hal ranperda berasal dari bupati, tahapan pertama adalah penyampaian penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai Ranperda yang diajukan, kemudian pandangan fraksi atas Ranperda dan tanggapan dan atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi .
Kemudian, tambah maston, pembahasan akan laksanakan oleh komisi atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya penjelasan Bupati yang diwakili wakil Bupati Rohil Jhony Charles menyampaikan, rancangan perda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan dan optimalisasi potensi daerah dimana terdapat penambahan layanan baru pada retribusi jasa umum pada objek pelayanan kesehatan, retribusi jasa usaha pada objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta objek retribusi pemanfaatan aset, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan termasuk kejelasan normal dan penyelesaian tarif retribusi agar selaras dengan asas kepastian hukum efektivitas pelaksanaan dan optimalisasi pendapatan daerah.
” Pada hari ini Daerah kita mengalami kesulitan keuangan yang cukup luar Biasa dan ini tidak hanya dialami oleh kabupaten Rokan Hilir saja, tapi hampir merata dialami oleh pemda-pemda se- indonesia, dengan kondisi yang sulit seperti ini harus ada upaya konkrit dan segera yang harus kita lakukan dan untuk menyikapi permasalahan tersebut salah satu upaya yang realistis dan harus dilakukan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pemungutan daerah pajak daerah dan retribusi daerah”, katanya.
salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan pendapatan daerah adalah dengan mengajukan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, banyak ketentuan yang akan diatur dalam reperda tersebut
“kami berharap Raperda ini mendapatkan atensi lebih dari pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir agar proses pembentukan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik dan selesai dengan sesuai dengan harapan kita semua”, sebutnya.
Ranperda yang ke dua, kami sampaikan adalah Ranperda tentang penyeleggaraan Riset dan Inovasi Daerah, penyusunan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai instrumen regulasi yang krusial dalam menjamin berkelanjutan dan sinkronisasi program riset dan inovasi di kabupaten Rokan Hilir.
Perda ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang menguatkan kolaborasi antara akademis, akademisi, dunia usaha, pemerintah dan masyarakat sekaligus memastikan alokasi sumber daya yang efektif untuk mencapai kemandirian daerah melalui inovasi, ungkap jhony Charles.
amanat untuk mengoptimalkan riset dan inovasi juga tertuang jelas dalam kerangka hukum nasional khususnya pada pasal 48 undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi peraturan badan riset dan inovasi nasional brand nomor 5 tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi di daerah yang secara eksplisit mendorong dan mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan mengarahkan riset dan inovasi yang terintegrasi dengan pembangunan Daerah .
“Kami menyadari bahwa kedua rancangan peraturan Daerah yang kami sampaikan ini masih terdapat kekurangan dan perlu dilakukan penyempurnaan Bersama , untuk itu seiring berjalan nya waktu pada saat dilaksankan diskusi dan pembahasan bersama nantinya diharapkan masukan dan saran dari saudara – saudara selaku lembaga legislatif “, pungkas Jhony Charles.
Berikutnya penyerahan rancangan perda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi Daerah oleh Bupati yang diwakili wakil Bupati Jhony Charles kepada DPRD Rohil. (Hen)
Duri (Mandau), Tribunriau – Menjelang mau masuknya anak didik sekolah negeri pada hari Senin (30/03/26) setelah libur panjang, jajaran Polsek Mandau bersama BKO Polres Bengkalis dan Tim Raga Polres Bengkalis, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dengan menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukumnya Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (29/03/26) dini hari.
Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadpna mengatakan, bahwa kegiatan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Mandau Kompol Primadona, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Sasaran operasi difokuskan pada dua lokasi tempat hiburan malam, yakni, Celcius Karaoke di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, serta Brotherhood KTV di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 08, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, penggeledahan barang bawaan, hingga tes urine terhadap pengelola dan pengunjung,” terang Kapolsek, Minggu siang.
Diteruskanya menerangkan, dari hasil pemeriksaan di Celcius Karaoke, petugas melakukan tes urine terhadap 9 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan. Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Sementara itu, di Brotherhood KTV, dilakukan pemeriksaan terhadap 22 orang, dengan rincian 12 laki-laki dan 10 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang terindikasi positif amfetamin.
“Dengan demikian, total 7 orang dinyatakan positif dari hasil rangkaian razia di dua lokasi tersebut,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, seluruh individu yang terindikasi positif langsung diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kegiatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang dinilai rawan,” tegas Kapolsek “Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Komitmen dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri – Dumai KM 8 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu dini hari (28/03/26) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Kapolsek, Sabtu siang.
Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Mandau menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. beserta puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.