ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka : penyampaian Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Rokan Hilir Tentang : Ranperda perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah serta Ranperda tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (30/3/26) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua DPRD Imam seroso, Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hadir wakil Bupati Jhony Charles, sekda Fauzi Efrizal, Asisten dan kepala OPD dilingngkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan, sesuai pengumuman sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang dari seluruh unsur -unsur Fraksi , forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan, rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Maston menjelaskan, Berdasarkan surat yang disampaikan di tandatangani bupati rokan nomor 100.3/HK/2026/47 tanggal 18 februari 2026, hal penyampaian usulan propemperda tahun 2026 antara lain tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 pajak daerah dan retribusi daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah .
“adapun kedua Ranperda yang diajukan merupakan ranperda yang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir”, ujar maston.
kemudian, atas rancangan peraturan daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Rokan Hilir tanggal 10 maret 2026 perlu diagendakan penyampaian secara resmi oleh bupati dalam rapat paripurna kecuali atas Ranperda yang belum selesai dibahas tidak perlu diajukan kembali karena telah diajukan pada tahun sidang sebelumnya.
“Dan proses selanjutnya tetap dilakukan sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 15 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib”, sebut maston.
sesuai ketentuan pasal di atas pembicaraan tingkat 1 meliputi kegiatan dalam hal ranperda berasal dari bupati, tahapan pertama adalah penyampaian penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai Ranperda yang diajukan, kemudian pandangan fraksi atas Ranperda dan tanggapan dan atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi .
Kemudian, tambah maston, pembahasan akan laksanakan oleh komisi atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya penjelasan Bupati yang diwakili wakil Bupati Rohil Jhony Charles menyampaikan, rancangan perda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan dan optimalisasi potensi daerah dimana terdapat penambahan layanan baru pada retribusi jasa umum pada objek pelayanan kesehatan, retribusi jasa usaha pada objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta objek retribusi pemanfaatan aset, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan termasuk kejelasan normal dan penyelesaian tarif retribusi agar selaras dengan asas kepastian hukum efektivitas pelaksanaan dan optimalisasi pendapatan daerah.
” Pada hari ini Daerah kita mengalami kesulitan keuangan yang cukup luar Biasa dan ini tidak hanya dialami oleh kabupaten Rokan Hilir saja, tapi hampir merata dialami oleh pemda-pemda se- indonesia, dengan kondisi yang sulit seperti ini harus ada upaya konkrit dan segera yang harus kita lakukan dan untuk menyikapi permasalahan tersebut salah satu upaya yang realistis dan harus dilakukan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pemungutan daerah pajak daerah dan retribusi daerah”, katanya.
salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan pendapatan daerah adalah dengan mengajukan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, banyak ketentuan yang akan diatur dalam reperda tersebut
“kami berharap Raperda ini mendapatkan atensi lebih dari pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir agar proses pembentukan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik dan selesai dengan sesuai dengan harapan kita semua”, sebutnya.
Ranperda yang ke dua, kami sampaikan adalah Ranperda tentang penyeleggaraan Riset dan Inovasi Daerah, penyusunan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai instrumen regulasi yang krusial dalam menjamin berkelanjutan dan sinkronisasi program riset dan inovasi di kabupaten Rokan Hilir.
Perda ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang menguatkan kolaborasi antara akademis, akademisi, dunia usaha, pemerintah dan masyarakat sekaligus memastikan alokasi sumber daya yang efektif untuk mencapai kemandirian daerah melalui inovasi, ungkap jhony Charles.
amanat untuk mengoptimalkan riset dan inovasi juga tertuang jelas dalam kerangka hukum nasional khususnya pada pasal 48 undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi peraturan badan riset dan inovasi nasional brand nomor 5 tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi di daerah yang secara eksplisit mendorong dan mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan mengarahkan riset dan inovasi yang terintegrasi dengan pembangunan Daerah .
“Kami menyadari bahwa kedua rancangan peraturan Daerah yang kami sampaikan ini masih terdapat kekurangan dan perlu dilakukan penyempurnaan Bersama , untuk itu seiring berjalan nya waktu pada saat dilaksankan diskusi dan pembahasan bersama nantinya diharapkan masukan dan saran dari saudara – saudara selaku lembaga legislatif “, pungkas Jhony Charles.
Berikutnya penyerahan rancangan perda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi Daerah oleh Bupati yang diwakili wakil Bupati Jhony Charles kepada DPRD Rohil. (Hen)












