ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka penyampaian pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Rokan Hilir Tentang : Ranperda perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah serta Ranperda tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Senin (30/3/26) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso didampingi Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hadir wakil Bupati Jhony Charles, sekda Fauzi Efrizal, Asisten dan kepala OPD dilingngkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil,Imam seroso menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, Dari 45 anggota DPRD yang menantang yang menandatangani daftar hadir sejumlah 28 orang, terdiri dari seluruh unsur fasi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2026 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan, katanya.
Lanjut imam, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta memohon bimbingan dan petunjuk allah subhanahu wa ta’ala pada hari ini Senin tanggal 30 Maret tahun 2026 tepat pukul 17.36 WIB rapat paripurna ketiga masa sidang tahun 2026 dengan agenda pokok Menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian dua Ranperda oleh Bupati Rokan Hilir tentang :
Rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dan Rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah kabupaten Rokan HilirHilir, dibuka dan rapat saya nyatakan untuk umum.
Pada rapat paripurna kedua masa sidang 1 pada tanggal 30 Maret 2026 Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan dua ranperda,
proses selanjutnya Sesuai pasal 15 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas dan Ranperda yang diajukan oleh Bupati .
pandangan umum fraksi merupakan salah satu tugas pokok fraksi atas seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah atas dan Ranperda yang diajukan oleh Bupati.
“Fraksi -fraksi DPRD kabupaten Rokan Hilir telah membahas secara internal dan Pada kesempatan ini hasil pembahasannya akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi”, sebut imam.
Selanjutnya, sebanyak 8 Fraksi DPRD kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yaitu Fraksi Golkar, PDI perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, GSIR, Gabungan Indonesia maju
hanya menyerahkan pandangan umum Fraksi secara simbolis ke pimpinan Rapat.












