Beranda blog Halaman 8

Heboh Satu Kampung! Leher R.Pasaribu (47) Hampir Putus Dugaan Dibacok Anak Kandung

Duri (Talang Muandau), Tribunriau – Entah setan apa yang merasuki seorang pria berumur 19 tahun, yang tega melakukan pembacokan terhadap ayah kandungnya pada waktu tidur di siang hari, di KM 38 Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (07/04/26).

Korban adalah bernama Rijal Pasaribu (47), ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di dalam rumahnya sendiri, dugaan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya.

Dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.19 WIB. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Bhabinkamtibmas dan piket fungsi yang langsung menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan korban dalam kondisi tergeletak di dalam kamar dengan luka yang sangat parah.”Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan leher yang menyebabkan kematian di tempat. Bahkan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan bagian leher hampir terputus,” kata Kapolres, Selasa malam.

Dilanjutkan AKBP Fahrian menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, diketahui bahwa sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran antara korban dengan istrinya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui meminta sejumlah uang dan sempat terjadi cekcok. Setelah itu, istri korban pergi ke ladang meninggalkan korban bersama anaknya di rumah.

Diduga, pelaku yang merupakan anak kandung korban berinisial R.M.M.P. (19), yang saat itu berada di rumah, kemudian melakukan aksi nekatnya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat korban sedang tertidur di dalam kamar, pelaku mengambil sebilah parang dari gudang dan langsung melakukan penyerangan dengan membacok korban berkali-kali pada bagian kepala dan leher.

“Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di tempat dengan luka yang sangat serius. Hasil visum sementara menunjukkan adanya beberapa luka terbuka di bagian kepala, leher, dan dada, serta patah tulang tengkorak dan leher,” kata Kapolres.

Tidak lama setelah kejadian, sambungnya, tim Reskrim Polsek Pinggir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Mandau guna dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan barang bukti dan pelaku.

“Hingga saat ini, motif pasti dari peristiwa tragis tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor konflik keluarga yang memicu tindakan kekerasan berujung hilangnya nyawa,” ujar Kapolres.

AKBP Fahrian menambahkan, pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan terkendali, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pelaku merupakan anak kandung korban sendiri, yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru berujung pada tindakan yang sangat tragis,” tutup Kapolres.

Kadis PUPR Rohil Khoirul Fahmi Lantik 4 Pejabat Fungsional

ROHIL, Tribunriau – Kepala Dinas Pekerjaan umum Dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melantik 4 pejabat Fungsional, pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 800.1.3.3/BKPSDM-MP/2026, selasa (7/4/26) di kantor PUPR Rohil Batu empat, Bagansiapiapi.

Hadir, Sekretaris PUPR Rohil Redison. ST, kabid cipta Karya Tito satria.ST, kabid pengairan PUPR Rohil Hermanto.SH, kabid pemeliharaan beserta staf Dinas PUPR Rohil.

Kepala Dinas PUPR Rohil Khoirul Fahmi ST menucapkan selamat kepada pejabat fungsional Dinas PUPR yang dilantik pada hari ini, semoga telah dilantiknya fungsional lebih banyak nya ahli -ahli yang ditugaskan untuk Rokan Hilir ini, harapnya.

” Kita Berharap Dinas PUPR ini kedepannya lebih baik dan lebih bagus lagi, jaga juga kekompakan dalam bekerja, tidak membedakan antara bidang ini dan itu, apabila sudah kompak, insya Allah Dinas PUPR kedepannya akan lebih baik”, kata khoirul Fahmi.

Berikut pejabat Fungsional dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir yang dilantik :

1.Nama : yandri Irawan. ST, jabatan Fungsional : pengelola sumber daya air ahli pertama, unit kerja : Bidang sumber daya air / Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Rokan Hilir.

2. Nama : Sindi Siswoyo. ST, pangkat / golongan Ruang : penata muda Tk.1/III.b/01 April 2023, jabatan fungsional : pengelola sumber daya air ahli pertama , unit kerja : Bidang sumber daya air / Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang kabupaten Rokan Hilir.

3. Nama : Asep Ferdinand sihombing. ST, pangkat / Golongan Ruang : penata muda Tk.1/III.b/01 April 2023, jabatan fungsional : penata kelola jalan dan jembatan Ahli pertama, unit kerja : Bidang pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan umum dan penataan Ruang kabupaten Rokan Hilir.

4. Nama : Firdaus. ST, pangkat / Golongan Ruang : penata muda Tk.1/III.b/01 April 2023, jabatan Fungsional : penata kelola jalan dan jembatan Ahli pertama, unit kerja : Bidang pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang kabupaten Rokan Hilir.

2 Pria Dugaan Terlibat Peredaran Narkotika Ditangkap Polsek Mandau dan BB 9 Paket

Duri (Mandau), Tribunriau – Tidak habis-habisnya oknum yang tersandung dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Duri.Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis terus mengungkapkan dan menangkap dua pria diduga pelaku dan barang bukti 9 paket, di Jl.Nusantara I Gg.Al Jamaah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (06/04/26) dini hari.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Nusantara I Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SR (32) dan AA (45),” kata Kapolsek, Senin siang.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, yang terdiri dari 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Samsung warna Hitam, 1 kotak kecil warna Hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kecil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” kata Kapolsek.

Menurutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kembali Polsek Mandau Tangkap 1 Pria Tua Dugaan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Kembali jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tiri diduga pelaku RS (52), di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (05/04/26) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolsek Mandau, Minggu sore.

Dijelaskan Kompol Primadona, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Desa Pamesi.

Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, pada Minggu (05/04/26) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kapolsek.

Menurutnya, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Adapun tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi,” ujar Kapolsek.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.

Polsek Mandau Tangkap 1 Pria Dugaan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Sungguh biadab kelakuan seorang pria yang tega melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dan ada hubungan keluarga juga.Akhirnya, jajaran Polsek Mandau menangkapnya, di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kapolsek Mandau, Minggu (05/04/26) sore.

Diterangkan Kapolsek, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (03/04/26) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, sebelum akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (42), yang merupakan keluarga dekat korban, pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Polres Bengkalis Razia THM East Studio, Celcius, dan VIP Didapati 7 Orang Positif Narkotika

Duri (Mandau), Tribunriau – Tim gabungan Polres Bengkalis melakukan razia menyeluruh dengan menyasar sejumlah lokasi THM (tempat hiburan malam), yang diduga rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu dini hari (05/04/26).

Saat tim gabungan sampai dilokasi, puluhan pengunjung tidak hanya diperiksa identitasnya, tetapi juga langsung menjalani tes urine di tempat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini sekaligus penegasan komitmen aparat dalam memberantas narkoba di kawasan hiburan malam.

Razia melibatkan personel dari Satres Narkoba, Satreskrim, Samapta, Satlantas Polres Bengkalis, serta jajaran Reskrim Polsek Mandau. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah THM, disertai penggeledahan badan dan pemeriksaan secara acak terhadap para pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak tujuh orang terindikasi positif mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi. Rinciannya, satu orang ditemukan di THM East Studio, tiga orang di Celcius, dan tiga lainnya di VIP. Sementara itu, dari pemeriksaan di THM Golden Supit Km 15 Kulim, tidak ditemukan pengunjung yang positif narkoba.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AK BP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Samapta AKP Donal JT menyampaikan, bahwa razia ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun konsumsi.

“Razia ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan THM bersih dari narkoba. Puluhan pengunjung kami lakukan tes urine di tempat sebagai bentuk deteksi dini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasat Samapta, aparat juga memberikan imbauan kepada para pengelola THM agar berperan aktif dalam menjaga tempat usahanya dari praktik ilegal, termasuk peredaran narkoba dan minuman keras tanpa izin.

Razia yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya di wilayah Duri dan sekitarnya.

“Terhadap tujuh orang yang terindikasi positif, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Petugas juga melakukan pendalaman terkait hasil tes urine serta menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi, termasuk dari mana para terduga memperoleh barang tersebut,” tutupnya.

Terkait Kunker Kapolda Riau Ahli Lingkungan Ingatkan Potensi El Nino “Super”

Bengkalis, Tribunriau – Guru Besar IPB University bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo mengingatkan, bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke depan berpotensi semakin serius seiring prediksi fenomena El Nino yang menguat.

Hal tersebut disampaikannya saat turun langsung bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, meninjau kondisi karhutla di wilayah Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (03/04/26) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Bambang, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari prediksi ilmiah yang sudah lama disampaikan para ahli terkait perubahan iklim global.

Ia menyebut, peningkatan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik yang diperkirakan mencapai sekitar 2,7 derajat Celsius menjadi indikator kuat munculnya El Nino kategori ekstrem atau yang ia sebut sebagai “El Nino Super”.

“Ini bukan lagi sekadar prediksi, tapi sudah mulai menjadi kenyataan. Kondisinya bahkan bisa menyerupai kejadian tahun 1997–1998, di mana kebakaran meluas hingga jutaan hektare,” kata Prof Bambang.

Ia menjelaskan, dampak El Nino akan menyebabkan kondisi lahan semakin kering dan rentan terbakar.

Jika tidak diantisipasi sejak dini, kebakaran bisa meluas dengan cepat dan sulit dikendalikan.

Dalam peninjauan tersebut, Bambang juga mengamati kondisi lapangan, termasuk tinggi muka air di kanal dan parit yang mulai menunjukkan penurunan menuju batas kritis.

Hal ini menjadi indikator awal meningkatnya risiko karhutla.

Selain ancaman api, ia menyoroti bahaya asap yang ditimbulkan. Menurutnya, asap kebakaran mengandung puluhan jenis gas berbahaya, di antaranya hidrogen sianida yang dapat memicu gangguan kesehatan serius bahkan kematian.

“Jangan hanya melihat asap sebagai gangguan biasa. Di dalamnya ada banyak zat berbahaya yang bisa berdampak jangka panjang bagi kesehatan,” tegasnya.

Bambang menekankan pentingnya langkah cepat dan kolaboratif dalam pencegahan. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak menunggu hingga kondisi memburuk.

“Tindakan paling penting adalah deteksi dini dan respon cepat. Begitu ada indikasi kebakaran, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama, karena dampaknya dirasakan semua,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Riau, termasuk melalui patroli intensif dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kegiatan pengecekan lapangan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif menghadapi potensi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.(rls hms Polres Bkls).

Kapolres Bengkalis Dampingi Kapolda Riau Kunker Tinjau Langsung Karhutla di Desa Sekodi

Bengkalis, Tribunriau – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Heri Heriawan beserta rombongan dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk tinjau langsung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (03/04/26) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu dilakukan menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau, khususnya di kawasan pesisir yang rawan terdampak.

Dalam kunjungan Kapolda tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menunjukkan komitmen penuh jajaran Polres Bengkalis dalam mendukung kebijakan serta langkah strategis Polda Riau dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.

Turut hadir dalam rombongan, Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Apri Adi; Kepala BPBD Provinsi Riau Edi Jumhari; ahli lingkungan dari IPB Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo; serta Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Tedy Ardian, yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang mengalami kekeringan serta berpotensi tinggi terjadinya kebakaran. Di lokasi tersebut, terlihat kondisi vegetasi yang mulai mengering akibat cuaca panas, sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Kapolda Riau bersama rombongan juga memeriksa kesiapan peralatan serta sarana prasarana penanggulangan karhutla, sekaligus memastikan kesiapsiagaan personel di lapangan.

Dalam arahannya, Irjen Pol Dr. Heri Heriawan menegaskan, bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sinergi lintas sektor yang kuat antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat. Ia menekankan pentingnya langkah preventif seperti patroli terpadu, deteksi dini titik api, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolda juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, bahwa pihaknya bersama jajaran terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Polres Bengkalis secara rutin melaksanakan patroli di wilayah rawan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo memberikan pemaparan ilmiah terkait dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang berkelanjutan serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Selanjutnya, Kepala BPBD Provinsi Riau Edi Jumhari, turut menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung penanggulangan bencana, termasuk melalui penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas personel di lapangan. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antarinstansi dalam menghadapi potensi bencana karhutla.

Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Apri Adi menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan patroli di wilayah perairan dan pesisir sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas ilegal yang dapat memicu kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan.

Kegiatan kunjungan ini juga diwarnai dengan dialog bersama masyarakat setempat. Warga Desa Sekodi menyambut baik kehadiran Kapolda Riau dan rombongan, serta menyampaikan harapan agar perhatian terhadap kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat terus ditingkatkan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis. Komitmen bersama yang ditunjukkan dalam kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(rls hms Polres Bkls).

Digrebek Saat Transaksi, Polsek Mandau Amankan 3 Pria dan 5 Paket Narkotika

Duri (Mandau), Tribunriau – Keseriusan Polsek Mandau terus dilakukan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hingga mengamankan 3 pria diduga pelaku pengedar dan pembeli, di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (02/04/26) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang berada di tempat kejadian. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30). Dari tangan tersangka MS, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 3 paket berukuran besar dan 2 paket kecil yang diduga siap edar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, uang tunai sebesar Rp935.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar berat sabu sebelum diedarkan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa tersangka MS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RC dan TS, diketahui berada di lokasi untuk membeli sabu dan berencana menggunakannya secara bersama di rumah tersangka MS,” terang Kapolsek, Jumat (03/04/26).

Dikatakan Kompol Primadona, bahwa setelah dilakukan penangkapan, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif serta tes urine terhadap para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolsek.

Diutarakanya, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh buruk narkotika. Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polsek Mandau memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta kerjasama dengan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup Kapolsek.

Polsek Mandau Amankan DK (25) Bawa 30 Ekstasi Dalam Saku Celana di Jl.Sudirman Depan Kantor Camat Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan D.K alias I (25) sedang membawa 30 butir ekstasi dalam saku celana, di Jalan Sudirman depan Kantor Camat Mandau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (01/04/26) sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menerangkan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, tepatnya di depan Kantor Camat Mandau, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K alias I (25). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian,” kata Kapolsek, Kamis (02/04/26).

Lebih lanjut Kompol Primadona menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Mandau. Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Terbaru

Populer