Beranda blog Halaman 2

Polsek Mandau Terus Lakukan Pengecekan Lahan Tanaman Jagung di Desa Air Kulim

Duri ( Bathin Solapan), Tribunriau – Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digencarkan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Melalui Program Gerakan Penanaman Jagung Seluas 1 Juta Hektar yang menjadi bagian dari Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polsek Mandau bersama pemerintah desa dan kelompok tani aktif melakukan survei serta pengecekan pengelolaan lahan pertanian jagung di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/05/26).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Rejosari RT 03 RW 03 Dusun Sukamaju tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Mandau Kompol Primadona, bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Air Kulim Brigpol Bambang Siregar. Turut hadir PJ Kepala Desa Air Kulim Suryati, Ketua Kelompok Tani Berkah Faizunsyah, serta Ketua Bumdes Desa Air Kulim Aditya Kurniawan.

Lahan seluas kurang lebih dua hektare yang dikelola Kelompok Tani Berkah bersama Bumdes Desa Air Kulim tersebut, saat ini telah memasuki usia tanam sekitar 100 hari. Tanaman jagung pipil yang dikembangkan dengan metode tumpang sari di area kebun kelapa sawit itu, terlihat tumbuh subur dengan tinggi mencapai sekitar 170 sentimeter dan sebagian sudah mulai berbuah.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, kegiatan pengecekan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Selain itu, Polri juga terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan produktif maupun lahan perkebunan untuk ditanami jagung sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi peluang meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang optimal,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, meski sebagian tanaman mengalami dampak curah hujan tinggi hingga banjir dan terdapat serangan hama babi hutan, kelompok tani bersama pihak terkait terus melakukan pemupukan dan perawatan agar hasil panen tetap maksimal.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah alat pendukung pertanian juga disiapkan seperti excavator, jonder, cangkul, dan mulsa guna mempercepat pengelolaan lahan dan mendukung keberhasilan program penanaman jagung.

“Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, Bumdes dan kelompok tani, diharapkan program gerakan penanaman jagung 1 Juta hektar mampu menjadi langkah konkret, dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia yang mandiri dan sejahtera,” tutupnya.

Dugaan Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali di Bioskop Mini “Lavo Disc”, AJS Diamankan Polisi

Duri (Mandau), Tribunriau – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.J.S (23) berhasil diamankan petugas.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini (Lavo Disc) kawasan Kompleks Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil komunikasi tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor sebanyak beberapa kali.

“Atas laporan yang diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku,” katanya.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta dokumentasi proses penanganan perkara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis,” tutupnya.

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan HJ (40) Terkait Sabu di Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/05/26).

Keterangan pers Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bagwa dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HJ (40) di kawasan Jalan Tuanku Tambusai Gang Merpati, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Menurut Kapolsek Mandau, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan kepada Kapolres Bengkalis, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sarung handphone berwarna hitam yang tergantung di tali pinggang pelingkar milik terduga pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu sarung handphone warna hitam, satu tali pinggang, serta satu celana kain warna coklat.

Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tutupnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Call Center Polres Bengkalis di 110 atau melalui layanan WhatsApp Polres Bengkalis

Kapolsek Mandau Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba di Desa Bathin Betuah

Duri (Mandau), Tribunriau – Polsek Mandau melakukan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat desa, di Aula Kantor Desa Jl.Suka Maju Dusun Pendawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/05/26).

Kegiatan sosialisasi langsung dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Primadona, didampingi Kanit Binmas Polsek Mandau AKP Indra Varenal beserta 3 personil Polsek Mandau, dan dihadiri Pj Kepala Desa Bathin Betuah EDI.S, Ketua Uribno, Babinsa Serka Ristiyo, Kepala Dusun, RT, RW, dan 50 orang kaum ibu.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sambutan Ketua BPD Desa Bathin Betuah Uribno mengatakan, bahwa perbuatan penyalahgunaan Narkoba jangan ditiru,
dan jangan meniru demo-demo anarkis.
“Mari bersama sama kita kita jaga lingkungan kita, terutama Desa Bhatin Betuah tidak ada narkoba,” katanya.

Lalu, kata sambutan dari PJ.Kades Bathin Betuah EDI.S mengatakan,” kita harus acungkan Jempol kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau, bahwanya jauh dari sebelumnya, seperti wilayah yang lain, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau sudah dari awal melakukan penindakan dan pengungkapan kasus narkoba.Jadi, wilayah Mandau dan desa kita Bhatin Betuah bebas dari narkoba,” tegasnya.

Selanjutnya, pemaparan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Primadona

Kapolsek Mandau menyampaikan bahaya narkoba dan akibatnya.Bahwa Polsek Mandau menjadi polsek paling tinggi pengungkapan narkoba, dan Polres Bengkalis yang paling tinggi ungkap kasus narkoba jajaran Polda Riau.

“Mari sama sama masyarakat terutama ibu-ibu di desa Bhatin Betuah ini, agar bersama-sama memerangi narkoba,
informasi sekecil-kecilnya tentang narkoba sangat berharga bagi kami,” kata Kapolsek.

“Beri informasi ke kami Polsek Mandau No HP SPKT 0812- 4185-4285, atau melaporkan ke Call Center Polri 110 Polres Bengkalis, sehingga terciptanya lingkungan sekitar bebas dari narkoba,” tutup Kapolsek.

Wabup Rohil Bersama kementerian Pendidikan Tinjau Lokasi Sekolah Berintegrasi

ROHIL, Tribunriau – Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Jhony Charles,BBA,MBA Bersama Kementerian Pendidikan meninjau langsug Lokasi Pembangunan Sekolah Berintegrasi, Rabu (13/5/2026) di Bagansiapiapi.

Adapun Rencana pembangunan sekolah tersebut berlokasi di Batu enam kepenghuluan Bagan punak meranti kecamatan Bangko, berdampingan Dengan kantor Dinas perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman kabupaten Rokan Hilir dan Dinas Sosial kabupaten Rokan Hilir.

Direktorat SD Kementerian pendidikan, Johan mengatakan, Kita semua berdo’a dan sudah melihat langsung kondisi lapangan, persyaratan kelengkapan administrasi, dan komitmen dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir ini luar Biasa .

“Jadi salah satu syarat tidak dilengkapi, itu bisa ditolak, kita berharap segera dilengkapi administrasinya”, ujar johan

Lanjut Dia, Mudah – mudahan teralisir , sehingga kita bisa mendapatkan manfaat Dari adanya pembangunan sekolah Berintegrasi buat rakyat .

“Realisasinya, insya Allah, tahun depan , bisa jadi kalau ada yang terpilih lima kandidat ini, tapi ini sesuatu yang sangat luar biasa, sebut johan.

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charle.BBA. MBA menyampaikan, pemerintah Daerah Optimis sekolah Berintegrasi ini bisa dibangun dikabupaten Rokan Hilir, semua OPD Kompak mendukung, karena kita memang butuh sekolah SD, SMP, SMA yang berintegrasi .

“Alhamdulillah, hasil dari rapat masing -masing OPD terkait sudah siap semua tinggal apa yang dibutuhkan segera siap “, kata Jhony Charles.

Rapat tadi, jelas Dia, kesiapan masing – masing OPD , apa syarat -syarat yang dibutuhkan oleh pihak pusat, termasuk salah satunya jalan, RT/RW , kemudian kondisi lapangan, apakah itu layak atau tidak .

Plt,kadisdikbud Rohil Riwansyah,S.STP,MSi mengatakan, Pemerintah kabupaten Rokan Hilir membutuhkan suport, dukungan dan Do’a masyarakat agar program ini dapat terwujud di kabupaten Rokan Hilir ini.

Polsek Mandau Saat Pengecekan Tanaman Jagung Prog 100 Hari Asta Cita Presiden di Harapan Baru

Duri (Mandau), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis, setelah melakukan penanaman jagung pipil selama beberapa bulan belakangan ini, kembali melakukan pengecekan tingkat kesuburan pohon jagung.Untuk mendukung program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri, dalam program 100 hari Asta Cita Presiden, di Jl.Sinar Langkat RT06 RW06, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Titik koordinat lahan yaitu, N : 1,2923
E : 101,3245 dengan luas 2 hektar.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Primadona, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Harapan Baru Aiptu Trismon, dan dihadiri Kelompok Pengelolaan Kegiatan dan pemilik lahan, termasuk Kelompok Tani Budi makmur.

“Jenis alat yang digunakan yaitu; Multivator Mini, Cangkul, Garpu Tanah.Sedangkan jenis jagung yang ditanam adalah jagung pipil,” terang Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam rilis berita, Selasa siang (12/05/26).

Menurutnya, Polres Bengkalis, Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis khususnya Desa Harapan Baru, telah mendorong untuk mendukung program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri, Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Dalam hal ini Polri mendorong kelompok masyarakat Desa Harapan Baru dan pemilik perkebunan dalam memanfaatkan lahan untuk ditanam jagung,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, total luas lahan sementara 2 hektar tanah dalam proses di gembur pakai alat berat traktor.Proses penanaman jagung pipil di perkirakan pertengahan bulan Maret 2026

“Kegiatan program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri, program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” ujar Kapolsek.

Inilah Rangkaian Penanaman Jagung Polsek Mandau Dalam Mendukung Prog 100 H Asta Cita Presiden di Bathin Betuah

Duri (Mandau), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan pengelolaan lahan dalam rangka mendukung gerakan penanaman jagung Polri 1 juta hektar , dalam 100 Hari Asta cita Presiden Republik Indonesia, di Jl.Karya RT04 RW02 Dusun Tanjug Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Titik koordinat lahan yakni, N : 1,3292770, E : 101,3489590 dengan luas 29 hektar: yang sudah ditanam 7.5 hektar, dan belum ditanam 21.5 hektar

Kegiatan dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Primadona, didampingi Bhabinkantibmas Desa Bathin Betuah Briptu Maula Salsabila, dan dihadiri Pj.Kepala Desa Bathin Betuah Edi.S, Salim selaku Tokoh Masyarakat/ Pemilik Lahan, Karsiman selaku Ketua Unit BUMDES

“Jenis alat berat yang digunakan yaitu, John deere singkkal piringan mata 5, dan jenis jagung yang ditanam adalah Jagung Pipil Merk Pioneer P32 Singa,” kata Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam rilis berita kepada wartawan, Selasa sore (12/05/26).

Dijelaskan Kompol Primadona, bahwa Polres Bengkalis, Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis khususnya Desa Bathin Betuah, telah mendorong untuk mendukung program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri, program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Polri mendorong kelompok masyarakat, BUMDES Desa Bathin Batuah, dan pemilik perkebunan, dalam memanfaatkan lahan untuk ditanam jagung dengan pola Tumpang Sari.

“Polres Bengkalis dan Polsek Mandau telah mengondisikan pemakaian John deere singkkal piringan mata 5 milik Sdr Salim guna mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Kapolsek

Ditambahkan Kompol Primadona, adapun rangkaian kegiatan pengelolaan lahan sebagai berikut:

Pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 3 dan 4 April 2026, telah dilakukan penanaman jagung seluas 2,5 hektar.Kemudian, hari Minggu dan Senin tanggal 5 dan 6 April 2026, telah dilakukan penanaman jagung seluas 2 hektar.Selanjutnya, pada hari Selasa dan Kamis tanggal 7 dan 9 April 2026, telah dilakukan penanaman jagung dilahan seluas 3 hektar

“Setelah itu, untuk perawatan tanaman dilakukan penyemprotan gulma (rumput) menggunakan herbisida kayabas,” tutup Kapolsek.

Parah! Pelangsir Ngisi Sendiri BBM ke Jerigen Dalam Mobil Dibantu Petugas SPBU Jl.Hangtuah Duri

Duri (Mandau), Tribunriau – Sudah lama menjadi perhatian para kuli tinta maupun masyarakat Duri, keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga sebagai tempat penyelewengan distribusi BBM bersubsidi, namun pihak pengelola sepertinya tidak merasa merugikan konsumen, apalagi melanggar undang-undang tentang migas.

Acapkali diberitakan di media online dan koran (gencar-gencarnya tahun 2025), sepertinya tidak tersentuh hukum, kenapa? Apa masalahnya Polisi intel dan reskrim tidak pernah lagi terdengar mengungkap masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi? Kenapa wartawan yang tidak punya gaji tetap dari pemerintah dan tidak punya pistol, gari, bisa menangkap dengan kamera foto kegiatan para diduga pelaku pelangsir BBM bersubsidi? Hal ini menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya Duri.Dimintakan
keseriusan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan Kapolsek Mandau Kompol Primadona untuk mencegah terjadinya penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi lebih parah lagi.

Seperti yang terjadi, seorang pria muda melakukan pengisian sendiri BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Jerigen didalam satu unit mobil Kijang warna Biru nopol BG 1766 LT, yang dibantu seorang wanita muda selaku petugas pengisian di SPBU Jl.Hangtuah Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/05/26) sekira pukul 15.39 WIB.

Saat kejadian, wartawan media ini sedang antri mau ngisi BBM Pertalite, namun tak berapa lama melihat seorang pria muda memakai kaos oblong warna Merah dengan posisi berdiri dipintu samping sebelah kanan sudah terbuka, tampak tanganya memegang slang tanki BBM Pertalite diarahkan ke Jerigen yang berada dalam mobil Kijang tersebut.Sesekali posisi tubuhnya berputar ke arah belakang dan kedepan untuk melihat antrian masyarakat mau ngisi BBM Pertalite.Diperkirakan ada banyak Jerigen dalam mobil Kijang tersebut.

Pada saat itu, wartawan media ini menanyakan seorang wanita petugas pengisian yang posisinya di depan sepeda motor wartawan media ini, kenapa diperbolehkan mengisi ke Jerigen,” tanyakan saja sama dia (wanita muda teman sekerjanya petugas pengisian disebelahnya, red),” jawabnya singkat.

Tak sempat menanyakan kesebelah, tiba-tiba ada ibu-ibu yang posisinya dibelakang sepeda motor wartawan media ini mengatakan,” gak usah diurus pak itu tugas polisi, kalau ada handphone kamera fotokan saja laporkan sama polisi,” ucap salah satu ibu-ibu.”Benar itu pak fotokan saja,” kata 2 orang ibu-ibu yang lain.

Akhirnya, setelah selesai pengisian BBM ke tanki sepeda motor wartawan media ini, langsung dari arah depan mobil Kijang mengambil foto beberapa kali.Wanita muda petugas pengisian tidak dapat difoto karena sudah duduk dibawah dekat tanki pengisian.Tersadar pria muda berkaos oblong warna Merah tersebut difoto, langsung mengakhiri pengisian BBM dan menutup pintu mobil, kemudian menyetir membawa mobil Kijang keluar dari SPBU.

Pada saat mau keluar dari SPBU pria muda tersebut sempat menanyakan kepada wartawan media ini,” kok difoto pak?,” ucapnya sambil menyetir mobil keluar SPBU.

Selanjutnya, wartawan media ini mengikuti dari belakang mobil Kijang yang memutar ke belokan sebelah kanan simpang tiga Jl.Hangtuah menuju arah Pokok Jengkol.Namun, mobil Kijang tersebut melaju cepat dan tak terkejar pakai sepeda motor, tidak bisa dipastikan kemana dibawa BBM Pertalite tersebut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pada pasal 55 menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.

Kemudian, mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukan bagi konsumen tertentu, seperti masyarakat kecil, nelayan, dan sektor usaha mikro.Setiap bentuk penyelewengan, termasuk pelangsiran dan penimbunan untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran hukum.

Kalau dianalisa dari kejadian ini, pria muda pelangsir sudah kenal akrab dengan petugas pengisian BBM Pertalite.Sepertinya sudah berlangsung lama dan berulang-ulang setiap harinya dilakukan.Begitu juga dengan truk pelangsir BBM Solar sepertinya sama saja bebas beraktifitas.Karena pantauan wartawan media ini saat kejadian, ada lebih dari 4 truk colt diesel tanpa plat nopol dibelakang masuk ke SPBU Jl.Hangtuah Duri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU No.14.287.634 Jl.Hangtuah Duri, belum dapat dikonfirmasi, termasuk instansi terkait.

Maston pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohil T.A 2025

ROHIL, Tribunriau – Wakil ketua DPRD Rohil Maston.S.H memimpin Rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (T.A) 2025, senin (11/5/26) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025,senin (11/5/26)

Hadir wakil ketua DPRD Imam seroso.S.E, Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil. H.Fauzi Efrizal. S.Sos, sekretaris DPRD Budi Fitriadi.S. Sos, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston.S.H mengatakan, berdasarkan Pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD Yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang, terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 dan c peraturan tata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir forum sudah tercapai dan Rapat sudah dapat dilaksanakan.

“Dalam pelaksanaan pasal 69 dan 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kabupaten Rokan Hilir yang bersih bertanggung jawab dalam mampu menjawab tuntutan perubahan secara teknis, efisien sesuai dengan prinsip kata kelola melaporkan penyelenggara pemerintahan kabupaten Rokan Hilir”, ujarnya.

maka kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah Daerah meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah dan evaluasi penyelenggara pemerintahan Daerah sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah menyampaikan kepada DPRD yang dilakukan 1 kali Dalam rapat paripurna beserta laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun.

“Kinerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan di atas adalah hasil kerja dari suatu yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dalam waktu yang telah ditentukan”, sebut maston.

Lanjut maston, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang melaksanakan oleh pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, Hasil pelaksanaan tugas antara lain capaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan dari upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan kegiatan strategis oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD .

“sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, Bupati Rokan Hilir menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2025 kepada DPRD”, jelas maston.

Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengatakan, penyampaian LKPJ ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah atau laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas”, ujar Bistamam.

Lebih lanjut Dikatakannya, LKPJ kepala Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 terjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan atau urusan yang telah ditetapkan.

“kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian pasaran pemerintahan daerah, hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil”, ujar Bistamam.

Ia menambahkan, adapun sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun selanjutnya.

“kami menyampaikan perhargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan pada hari ini”, kata Bistamam.

Selanjutnya, penyerahan laporan tentang pertanggungjawaban tahun 2025 oleh Bupati Rokan Hilir kepada pimpinan DPRD Rohil. (Hen)

JW (50) Diduga Pemasok dan 7 Paket Narkotika Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JW (50) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin dini hari (11/05/26).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial JW,” ujar Kompol Primadona, Senin siang.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah, di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak bening warna putih. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna putih serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai maupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat,” terang Kompol Primadona.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas Kompol Primadona.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya, melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terbaru

Populer