Beranda blog Halaman 1295

Ketika Investasi Asing Sepaket dengan Pekerja

Tribun Riau- Guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo merombak aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia.

Terbitnya aturan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keputusan Jokowi ini, dinilai akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi.”Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang membanjiri Indonesia,” ujarnya Presiden KSPI Said Iqbal Kepada VIVA, Kamis 19 April 2018.

Pemerintah berdalih bahwa aturan ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja dengan keahlian tertentu, atau untuk jabatan-jabatan khusus. Namun, menurut Said, saat ini banyak tenaga kasar dari luar negeri yang membanjiri lapangan kerja di Indonesia.

Tidak hanya itu, ada pula kesenjangan yang dirasakan oleh para pekerja lokal. Dia mencontohkan, ada sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China, yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta, bergaji kurang lebih Rp10 juta per bulan.

“Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama, hanya bergaji Rp3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia. Namun, dalam Perpres 20 tidak ada larangan secara tegas bahwa TKA unskill tidak boleh masuk.

Pada pasal 6 ayat tiga balied tersebut dijelaskan bahwa jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Artinya, jika dibutuhkan, tenaga kasar atau unskill bisa saja dipersilahkan bekerja di Indonesia.

“Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA, adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945,” ujarnya.

Pekerja sepaket dengan investasi

Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah bila Perpres 20 akan mempersulit tenaga kerja domestik yang saat ini masih banyak menganggur. Namun, dia pun tidak menampik bahwa investasi asing yang masuk akan diikuti oleh masuknya para pekerja asing dari negara asal investasi itu.

“Pekerja asing itu datang, karena ada modalnya. Investasi itu butuh modal, skill, dan tentunya lahan. Dan, kalau tidak ada orang asing masuk, bagaimana modalnya masuk,” kata JK beberapa waktu lalu.

Bahkan, menurutnya, sesuai aturan bahwa tenaga kerja asing yang masuk, justru membuka lapangan kerja Indonesia lebih luas. Satu tenaga asing diklaimnya bisa membuka 180 lapangan pekerja.

“Jadi, bukan menyaingi tenaga kerja Indonesia. justru membantu Indonesia, sehingga industri bisa maju,” jelasnya.

Menurut JK, pekerja asing yang masuk harus merupakan profesional dan mampu melakukan alih teknologi. Sehingga, pekerja lokal ke depan akan mampu mengerjakan saat tenaga kerja asing itu perlahan dikurangi.

Hal ini pun diatur dalam Bab II Perpres tersebut, contohnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan Kondisi Pasar Kerja dalam Negeri. Ada pula Pasal 4 ayat 1 di bab yang sama yang berbunyi bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan Tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Karena itu, menurut JK, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya Perpres tersebut. Apalagi, di negara lain seperti di Thailand misalnya, tenaga kerja asingnya 10 kali lipat lebih banyak dibanding di Indonesia.

Diserbu pekerja China

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan, saat ini, investasi Republik Rakyat China (RRT) masuk dalam tiga besar di Indonesia. Pada 2017, mencapai US$3,4 miliar dalam 1.977 proyek. Investasi tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar US$2,66 miliar.

Investasi RRT, menurutnya, telah merambah ke berbagai sektor. Antara lain, pertambangan, transportasi, konstruksi, real estate, perkebunan, pembangkit listrik, dan pembangunan smelter nikel.

Dia pun menduga pada sektor-sektor tersebutla,h banyak TKA China bekerja. Mulai dari buruh, pekerja infrastruktur hingga pekerjaan yang mengandalkan kekuatan fisik lain-lainnya.

“Kami sangat senang RRT banyak berinvestasi di Indonesia, tetapi jangan sampai investasi RRT di Indonesia, justru merugikan tenaga kerja dalam negeri. Para pekerja lokal seolah tersingkir oleh pekerja asing,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis 19 April 2018.

Sementara itu, Said Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data KSPI, saat ini ada lebih dari satu juta pekerja kasar asal China yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat tajam, seiring masuknya investasi China beberapa tahun ini.

“Hal itu juga bertentangan dengan aturan investasi yang harus menciptakan lapangan pekerjaan,” tegasnya. (viva)

Puluhan Ribu Bayi Lahir Bawa Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Dokter Spesialis

Tribun Riau- Penyakit Jantung Bawaan (PJB) masih menjadi salah satu masalah utama yang banyak dialami oleh bayi di Indonesia.

Dalam Annual Scientific Meeting of Indonesian Heart Association 2018, yang diadakan di Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Oktavia Lilyasari, SpJP(K), FIHA mengatakan bahwa hampir sepertia bayi di Indonesia mengalami PJB.

“Dengan jumlah kelahiran hidup sekitar 4,5 juta per tahun diperkirakan terdapat Iebih dari 40 ribu bayi yang lahir dengan PJB. Hampir sepertiganya menderita PJB kritis yang mengancam jiwa dan memerlukan penanganan pada hari pertama atau tahun pertama kehidupan,” ungkapnya Jumat 20 April 2018.

ia memaparkan, risiko morbiditas dan mortalitas ini meningkat seiring dengan adanya keterlambatan dalam haI diagnosis ataupun dalam hal merujuk ke pelayanan kesehatan tersier untuk tatalaksana selanjutnya.

Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa penting untuk mengenali etiologi atau penyebab dari PJB ini. Hal tersebut untuk mengurangi risiko terjadinya PJB dan juga prevalensi kejadian.

“PJB ini sederhananya adalah kelainan struktural dan fungsi (jantung) yang bermasalah, karena ada gangguan pada saat perkembangna struktur dalam perut ibu, biasanya terjadi pada tiga bulan pertama,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa faktor maternal, atau faktor yang dialami ibu menyumbang setidaknya 20 persen risiko terjadinya PJB pada anak yang dikandungnya.

“Makanya saya wanti-wanti trimester pertama jangan minum obat macam-macam, karena pada saat itu terjadi perekembangan organ jantung.”

Oktavia juga mengatakan, bahwa faktor genetik juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya PJB pada bayi. Artinya, kata dia, ketika ibu, atau kakak mengalami riwayat PJB, maka risiko terjadinya akan lebih besar.

“Faktor lingkungan juga berperan, dan ini bermacam misalnya radiasi polusi atau tinggal di daerah yang mendapatkan polusi, dia akan meningkat risikonya,” tambah Oktavia.

Sindroma seperti trisomi 21 atau down syndrome, juga trisomi 18 juga jadi salah satu pemicu terjadinya PJB. Ia juga menambahkan, infeksi seperti rubella, dan taksoplasma ikut menambah daftar panjang penyebab PJB.

“Yang terakhir ya gaya hidup yang tidak sehat dari ibunya, seperti merokok dan meminum alkohol,” kata dia. (vci/red)

Kemungkinan Prabowo Serahkan Tiket Capres, Amien Raies Bilang Gini

JAKARTA,Tribun Riau- Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak mungkin memberikan tiket pencalonan presiden untuk pemilu 2019 kepada pihak lain.

“Mengharapkan Pak Prabowo memberikan tiket itu ke orang lain rasanya mustahil,” kata Amien saat ditemui di kediamannya, di Jakarta, Jumat (19/4).

Jadi, kecil kemungkinan Prabowo menjadi king maker? “Kecil,” jawabnya.

Amien menyebutkan beberapa alasan. Pertama, Prabowo sudah merintis upaya membangun negeri sejak lama dan menghabiskan banyak logistik. Baginya, orang yang sudah bekerja keras akan menuai hasilnya suatu saat.

“[Prabowo] sudah habis berapa RpX. Sunnatullah, Allah akan memberikan [hasil bagi] orang yang sudah berpayah-payah, tidak tiba-tiba nyelonong,” ujarnya.

Kedua, elektabilitas Prabowo hanya berselisih tipis dari Presiden Joko Widodo. Hal ini tercermin dari hasil pilpres 2014 di mana raihan suara Prabowo hanya terpaut 6,28 persen dari Jokowi.

“Tinggal captive market dipertahankan lagi, ditambah yang kecewa-kecewa [kepada Jokowi] ini, mungkin [raihan suara Prabowo] bisa 50 sekian persen. Sudah cukup [untuk menang],” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor calon wakil presiden juga akan menentukan capaian Prabowo pada pemilu 2019.

Ketiga, lanjut Amien, tak mudah mengangkat elektabilitas tokoh baru ketika pemilu 2019 tinggal tersisa setahun lagi.

“Mengangkat nama baru itu enggak mudah. [Pilpres] tinggal setahun. [Kalau] Mr X jadi capres, bisa enggak ngalahin [elektabilitas] Pak Prabowo itu?” cetusnya.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Prabowo berpeluang menjadi king maker dan menunjuk tokoh lain sebagai capres dari Gerindra. Beberapa nama di antaranya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ya, tokoh lain tergantung yang berkembang. Muncul hari ini Pak Gatot, ada Anies,” kata Desmond di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Partai Gerindra kemudian resmi mengusung Prabowo sebagai capres pada pemilu 2019 dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hambalang, Bogor, Rabu (11/4). (cnnindonesia/red)

Meski Wilayah Konflik, Ribuan WNI di Suriah tak Ingin Pulang

SURIAH, Tribun Riau- Konflik Suriah yang terjadi belakangan ini rupanya tidak membuat warga negara Indonesia jera untuk datang ke negara tersebut. Bahkan, berdasarkan data terakhir yang tercatat oleh Kementerian Luar Negeri RI masih ada ribuan WNI yang berada di negara tersebut.

“Sampai saat ini masih ada sekitar 2.000 WNI di Suriah. Sebagian besar dari mereka masuk ke sana dengan cara yang ilegal karena sudah berlaku moratorium,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir, di gedung Kementerian Luar Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/4).

Tata menuturkan pemerintah hingga saat ini berusaha untuk memulangkan para WNI ke negara asal. Namun, para WNI itu masih berkeras tetap tinggal di wilayah konflik. Oleh karena itu, pihak KBRI terus berupaya untuk menjaga komunikasi dengan para WNI tersebut agar apabila ada satu hal buruk menimpa WNI tersebut. maka pemerintah bisa melakukan penanganan lebih awal.

“Sejak 2011 sampai saat ini, kita terus melakukan repatriasi. Selain itu, KBRI pun berusaha untuk terus berkomunikasi dengan WNI di sana untuk menginformasikan apabila ada hal-hal darurat maka mereka sudah tahu sebelum kejadian. Seperti pada insiden pengeboman Sabtu lalu, pihak KBRI secara intensif berkomunikasi dengan WNI dan mereka meminta memanfaatkan hotline KBRI Damaskus atau Kemenlu jika terjadi sesuatu,” tuturnya.

Meski demikian, kata Tata, sejauh ini belum ada WNI yang menjadi korban kejahatan perang di Suriah. Sebab, dalam perang-perang tersebut biasanya targetnya sudah ditentukan.

“Korban WNI tidak ada. Seperti laporan yang kami dapat dari dubes, target bom kemarin itu sudah sangat spesifik yakni militer,” paparnya.

Tata sendiri tak bisa menjelaskan alasan para WNI masih tidak mau pulang ke negara asal meski pemerintah terus mendesak mereka.

“Kalau alasan mereka bertahan di Suriah silakan tanya ke WNI itu sendiri. Yang jelas kami sudah minta mereka untuk keluar dan pulang ke Indonesia. Para WNI ini kebanyakan bekerja sebagai asisten rumah tangga,” pungkasnya. (mkc/red)

Berharap Keringan di Kasasi, Dua Terdakwa Kasus e-KTP Ini Malah Dapat ‘Bonus’

JAKARTA,Tribun Riau- Setelah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dua terdakwa kasus e-KTP yang melakukan kasasi malah mendapatkan ‘Bonus’ alias tambahan hukuman.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Keduanya dijatuhi vonis menjadi masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Putusan tingkat kasasi terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dibacakan kemarin, Rabu (18/4).

“Iya sudah putus, masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (19/4).

Dalam pembacaan putusan kasasi ini duduk sebagai ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief sebagai anggota.

Suhadi melanjutkan Irman dan Sugiharto juga dibebankan membayar uang pengganti. Irman diminta membayar US$500 ribu dan Rp1 miliar diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300 ribu subsider lima tahun penjara.

Sementara, Sugiharto diminta membayar sejumlah US$450 ribu dan Rp460 juta diperhitungkan dari uang telah dikembalikan kepada KPK sebesar US$430 ribu dan 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (cnnindonesia/red)

Ultah PSSI ke-88 ‘Dihadiahi Kado Pahit’ dari FIFA

JAKARTA,Tribun Riau- Bertepatan dengan ulang tahun PSSI ke-88, FIFA menjatuhkan hukuman denda sebesar CHF30 ribu atau setara Rp427,6 juta karena dianggap lalai menjalankan perintah yang ditetapkan badan sepak bola dunia tersebut.

Komite disiplin (Komdis) FIFA menganggap PSSI tidak mematuhi kewajiban mengurangi poin beberapa klub yang berafiliasi dengan asosiasi sepak bola Indonesia.

“PSSI telah dijatuhi sanksi denda sebesar CHF 30.000 karena gagal memangkas poin dari enam klub sebagaimana telah ditetapkan dalam beberapa keputusan Komite Disiplin FIFA yang disahkan sebagai akibat dari klub-klub yang melanggar pasal 64 dari Kode Disiplin FIFA (kegagalan menghormati keputusan yang disahkan oleh FIFA Dispute Resolution Chamber,” demikian pernyataan FIFA dalam situs FIFA, Kamis (19/4).

Keterangan resmi FIFA menyebut perihal enam klub tanpa mendeskripsikan identitas masing-masing klub yang seharusnya mendapat pengurangan poin.

Sehari sebelumnya, Rabu (18/4), PSSI merayakan ulang tahun dengan sederhana di lapangan ABC, Senayan, Jakarta.

Selain memberi hukuman denda kepada PSSI, komdis FIFA juga memberi sanksi kepada federasi sepak bola Laos (LFF), klub Al Arabi, Sporting Lisbon, Benfica, Rayo Vallecano, dan Celta Vigo terkait masalah kontrak pemain.

Hukuman sanksi denda dari FIFA kepada PSSI merupakan yang pertama sejak 2015 ketika FIFA menjatuhkan hukuman larangan berkiprah di laga internasional karena pemerintah Indonesia dianggap telah mencampuri urusan internal PSSI.

CNNIndonesia.com telah menghubungi pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono untuk mendapatkan tanggapan. Tapi, hingga berita ini diturunkan Joko belum bisa memberikan jawaban rinci karena masih mengikuti rapat internal. (cnnindonesia/red)

Ragam Masalah Reklamasi Teluk Jakarta, Dugaan Suap hingga Kasus NJOP

proyek reklamasi teluk jakarta yang bermasalah

JAKARTA,Tribun Riau- Proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki beragam persoalan yang tak kunjung usai hingga kini. Mulai isu lingkungan dan kelautan sampai dugaan pelanggaran oleh pengembang, dari dugaan suap hingga pada persoalan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Reklamasi sejatinya proyek nasional yang penanganannya diserahkan ke pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI hal itu sebagaimana mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kepres itu dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Pada Pasal 4, disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Ihwal reklamasi ini, Pemprov sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan soal reklamasi. Misalnya oleh Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012. Foke pernah menerbitkan Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Foke menandatanganinya pada 19 September 2012 atau satu bulan sebelum dirinya menanggalkan jabatan gubernur.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta era 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini ditandatangani Ahok pada dua hari sebelum cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

Proyek reklamasi menyimpan segudang masalah. Contohnya dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD DKI. Kasus yang disidik KPK itu menjerat M Sanusi, anggota DPRD DKI dari fraksi Gerindra karena menerima suap dari pengembang.

Belum lagi masalah dugaan pelanggaran pengembang yang jadi alasan Menko Maritim sewaktu masih dijabat Rizal Ramil memutuskan menyetop pengerjaan Pulau G reklamasi.

Moratorium dikeluarkan karena Pulau G dinilai membahayakan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang karena jaraknya kurang dari 500 meter, sekaligus mengganggu jalur pelayaran nelayan dan lingkungan hidup.

Namun hal berbeda dilakukan saat Menko Maritim dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mencabut moratorium itu pada Oktober 2017. Dia menyebut, Pulau G tidak mengganggu nelayan. Pengembang bersama PLN, kata dia, melakukan rekayasa teknis agar jalur listrik PLTU tidak terganggu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan terhadap proyek reklamasi bertepatan dengan pencabutan moratorium tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat dengan model A atau polisi sendiri yang membuat laporan untuk penyelidikan.

Awalnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penyelidikan terhadap proyek reklamasi untuk membuat anggotanya memahami asal usul serta permasalahan yang terjadi dalam proyek tersebut. Namun selang beberapa waktu, Adi justru meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan karena ada indikasi tindak pidana korupsi.

Adi mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap penetapan NJOP di Pulau C dan D seharga Rp3,1 juta. Penetapan nilai yang terbilang rendah tersebut menjadi kecurigaan pihak kepolisian atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Penyidik pun terus melakukan penanganan kasus itu. Bahkan secara ‘sembunyi’, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek reklamasi tersebut.

Mereka yang diperiksa diantaranya Ahok yang ditahan di Mako Brimob, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta dari pihak pengembang.

Pemeriksaan terhadap Luhut berkaitan dengan dikeluarkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001-/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu. Surat tersebut berkaitan tentang pencabutan penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sementara Siti diperiksa berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkannya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat reklamasi.

“Dulu kan Kementerian Lingkungan Hidup pernah mengeluarkan rekomendasi yang mana rekomendasi itu kemudian dijawab oleh pihak pengembang, makanya kemudian dasar pencabutan moratorium itu didasari pada adanya jawaban dari pihak pengembang,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).

Adi mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana proses pembuatan rekomendasi tersebut. Namun dia enggan menyebutkan lebih rinci soal pemeriksaan terhadap Siti.

Sementara itu, Adi juga mengatakan, penyidikan terkait proyek reklamasi masih membutuhkan waktu yang panjang untuk akhirnya melakukan gelar perkara dan menentukan tindak pidana yang terjadi. Meski saat ini pihaknya menduga terjadi dugaan korupsi di dalam penetapan NJOP, namun Adi enggan menyebutkan siapa calon tersangka potensial dalam kasus ini.

Sementara itu Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menyebut banyak pelanggaran prosedur dalam proyek reklamasi. Salah satunya terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi yang tidak memiliki perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Terkait dengan NJOP sendiri, Tigor menilai penetapan nilai Rp3,1 juta Pulau C dan D terbilang rendah. Meski dia mengaku tidak mengetahui apakah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dalam penetapannya, yang jelas NJOP tersebut sangat jauh berbeda dibanding NJOP di wilayah sekitarnya.

“Ada potensi kerugian negara akibat penentuan nilai yang terlalu rendah, sementara wilayah lain di sekitarnya harga berkali lipat. Kalau melihat peta online BPN, didekat pulau D nilai tanahnya Rp5 juta hingga lebih dari Rp20 juta,” tuturnya.

Merujuk pada undang-undang, Tigor mendefiniskan korupsi sebagai dua hal, yakni perbuatan yang merugikan negara dan menerima suap. “Bisa jadi ini perbuatan yang merugikan negara dalam penetapan NJOP,” ujar Tigor. (cnnindonesia/red)

Ada yang Berbeda dengan Lebaran 2018

JAKARTA,Tribun Riau- Ada yang berbeda dengan Lebaran 2018 ini, Pemerintah menambah jatah cuti bersama yang sebelumnya 4 hari kini menjadi 7 hari.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara yang membuat Libur Lebaran jadi panjang ini juga turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (mkc/red)

Putusan PN Jaksel Dalami Kasus Century, Ini Kata Ketua KPK

PN Jaksel instruksikan KPK periksa Boediono

JAKARTA,Tribun Riau- Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menginstruksikan KPK agar memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sedang menugaskan penyidik, jaksa dan ahli.

“KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan. Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan praperadilan,” kata Agus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Dia juga menjelaskan dalam pengkajian tersebut pihaknya akan mendengarkan beberapa masukan dari penyidik dan penuntut untuk mendalami kasus tersebut. Dan Agus menargetkan akan mendapatkan hasil kajian tersebut pada minggu depan.

“Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu,” ungkap Agus.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.

“Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan kembali Pak Boediono itu masih sementara kita pelajari. Tetapi pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan,” tandas Laode Syarif saat ditemui wartawan usai bicara dalam FGD Pilkada Berintegritas di kampus Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Senin (16/4). (mkc/red)

Respon Mardani Ali Jika Gerindra tak Pilih Kader PKS Jadi Cawapres

Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera

JAKARTA,Tribun Riau- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan partainya akan mempertimbangkan untuk berpisah dengan Partai Gerindra jika 9 nama kader tidak dipilih menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Mardani mengakui peluang kadernya dipilih menjadi cawapres atau tidak oleh Prabowo cukup berimbang.

“Ya semua kondisi akan dihitung, dikaji, kalau ternyata kajiannya positif lanjut, kalau ternyata negatif belum tentu lanjut,” kata Mardani di Resto D’Consulate Lounge, Menteng, Jakarta, Kamis (19/4).

Beredar rumor PKS dan Gerindra telah membuat surat perjanjian soal komposisi capres-cawapres di Pemilu Serentak 2019. Kabarnya, salah satu isi perjanjian itu adalah PKS meminta posisi cawapres kepada Gerindra.

Mardani mengklaim tidak mengetahui adanya surat tersebut. Sebab, PKS tidak memaksa Prabowo harus memilih satu dari sembilan nama kader menjadi cawapresnya. Namun, dia mengakui PKS menginginkan kadernya maju sebagai cawapres.

“Tentu tidak ada paksa memaksa, saling harmonis saling membutuhkan. Hubungan komunikasi Pak Prabowo dengan Pak Sohibul hampir tiap hari,” tegasnya.

Selain itu, kata Mardani, PKS juga tak mempersoalkan jika nantinya ada partai mitra koalisi baru yang ikut-ikutan menawarkan cawapres kepada Prabowo. PKS berharap bisa berembuk soal nama cawapres yang akan diusung bersama.

“Mungkin PAN akan mengajukan nama juga dan itu boleh saja semuanya nanti ditaruh di atas meja kita bincang sama-sama. PKS pengen cawapres,” tandas Mardani.

PKS telah mengantongi 9 kandidat presiden dan wakil presiden yang berasal kadernya sendiri. Kesembilan nama tokoh merupakan hasil kajian dari Majelis Syuro PKS.

Kesembilan nama kader PKS yang masuk bursa kandidat itu adalah Ahmad Heryawan, Hidayat Nur Wahid, Anis Matta, Irwan Prayitno, Mohamad Sohibul Iman, Salim Segaf Al’Jufrie, Tifatul Sembiring, Al Muzammil Yusuf, Mardani Ali Sera. (mkc/red)

Terbaru

Populer