Berharap Keringan di Kasasi, Dua Terdakwa Kasus e-KTP Ini Malah Dapat ‘Bonus’

JAKARTA,Tribun Riau- Setelah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dua terdakwa kasus e-KTP yang melakukan kasasi malah mendapatkan ‘Bonus’ alias tambahan hukuman.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Keduanya dijatuhi vonis menjadi masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Putusan tingkat kasasi terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dibacakan kemarin, Rabu (18/4).

“Iya sudah putus, masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (19/4).

Dalam pembacaan putusan kasasi ini duduk sebagai ketua majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief sebagai anggota.

Suhadi melanjutkan Irman dan Sugiharto juga dibebankan membayar uang pengganti. Irman diminta membayar US$500 ribu dan Rp1 miliar diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300 ribu subsider lima tahun penjara.

Sementara, Sugiharto diminta membayar sejumlah US$450 ribu dan Rp460 juta diperhitungkan dari uang telah dikembalikan kepada KPK sebesar US$430 ribu dan 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (cnnindonesia/red)