JAKARTA,Tribun Riau- Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menginstruksikan KPK agar memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sedang menugaskan penyidik, jaksa dan ahli.
“KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan. Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan praperadilan,” kata Agus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Dia juga menjelaskan dalam pengkajian tersebut pihaknya akan mendengarkan beberapa masukan dari penyidik dan penuntut untuk mendalami kasus tersebut. Dan Agus menargetkan akan mendapatkan hasil kajian tersebut pada minggu depan.
“Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu,” ungkap Agus.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.
“Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan kembali Pak Boediono itu masih sementara kita pelajari. Tetapi pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan,” tandas Laode Syarif saat ditemui wartawan usai bicara dalam FGD Pilkada Berintegritas di kampus Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Senin (16/4). (mkc/red)











