ROKAN HULU,Tribun Riau- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), amankan tiga wanita yang diduga berprofesi sebagai pelayan dan pemilik warung remang-remang atau kafe.
Ketiga wanita diamankan petugas, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) dipimpin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Rohul, Samsul Kamal, dan dibantu sejumlah personel pada Kamis sore (27/9/2018) sekitar pukul 16.30 Wib, di daerah Irigasi Kilometer 6 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Ketiganya diamankan petugas, setelah tertangkap tangan tengah melayani dan menemani pengunjung yang sedang minum tuak dan bir.
Selain mengamankan ketiga wanita, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti televisi, loudspeaker, amplipiyer, compact disk, 1 jirigen minuman tuak, dan sejumah botol bir.
Ketiga wanita beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Rohul di Kilometer 2 Pasir Pangaraian untuk didata dan dimintai keterangan.
“Sementara barang bukti yang telah kita sita diamankan di kantor Satpol PP Rokan Hulu,” kata Samsul.
Diakui Samsul, dalam operasi Pekat dilakukan Satpol PP dan Damkar Rohul sesuai laporan karena telah membuat resah masyarakat.
Dari penyelidikan dan operasi dilakukan, ternyata benar warung remang-remang masih melakukan aktivitas, meski Pemkab Rohul sudah pernah memanggil para pemiliknya beberapa waktu lalu. (mad)
Sidang Kasus Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin
ROHIL,Tribun Riau- Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang pidana terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin yang dilakukan oleh terdakwa Rajadi Alias Awi Tongseng yang terjadi di Yayasan Perguruan Wahidin, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil, Kamis (27/09/2018) Pukul 11.15 WIB.
Menurut keterangan saksi Poniman (63), ia pernah memberi sumbangan Rp.130.000.000, secara pribadi ke Yayasan Perguruan Wahidin, selain itu Pemerintah Daerah Rohil juga pernah memberi sumbangan ke Yayasan Perguruan Wahidin sebanyak Dua (2) kali.
“Saya merasa curiga bahwa ada kecurangan sebelumnya kepada saudari Tan Klara, dan setelah itu saya melaporkan Ketua pengurus dan kawan-kawan di Yayasan Perguruan Wahidin ke Subdit II Dirreskrimum Polda Riau pada tahun 2010, setelah itu dilakukanlah pemeriksaan terhadap Rajadi Alias Awie Tongseng,” terangnya.
Dilanjutkan saksi, dirinya bersama 4 orang rekannya ke penyidik polda, namun ia lupa siapa yang memberikan data tersebut ke penyidik.
“Pada saat kami berempat bersama-sama ke penyidik Polda, yang memberi data itu ke penyidik itu saya lupa, saudari Tan Klara telah terbukti menggelapkan uang sebanyak Rp. 14.000.000, dan pernah dihukum oleh Pengadilan,” terangnya.
Penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awie Tongseng Afdhal Muhamad SH saat dikonfirmasi mengatakan, kesaksian Poniman sangat berbeda, saksi lupa saat ditanya dari mana sumber (data) dugaan penggelapan uang tersebut.
“Saksi Poniman saat memberikan keterangan sangat berbeda, saksi Poniman (63) lupa saat ditanya dari mana sumber dugaan penggelapan uang yang disebutkan sejumlah Rp.6,6 Milyar,” terangnya.
Dilanjutkan Afdhal Muhamad SH MH, saksi Poniman Asnin saat ditanya apakah saksi mengetahui tentang dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin, saksi menjawab lupa, alasannya karena pada saat pemeriksaan di Diskrimsusmum Polda Riau bersama Tiga (3) pelapor lainya, itu sudah (8) Tahun lamanya, jadi dia tidak ingat lagi.
Sidang dipimpin oleh ketua M.Hanafi SH MH,hakim anggota Lukmanulhakim SH MH,Rina Yose SH dan dibantu panitra pengganti Harmy Jaya SH,serta penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awie Tongseng yang diketuai Cutra Andika SH,Afdhal Muhamad SH MH,Roby Anugrah Marpaung SH MH,Alben Tajudin SH,Syafrudin Hasibuan SH. (toni)
ROHIL, Tribun Riau- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Martini Alias Amoy melalui penasihat hukum dari LBH Mahatva, Kalna Surya Siregar dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu.
Martini Alias Amoy adalah warga Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sedang menjalani hukuman pidana pejara selama 6 tahun dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (27/09/2018) Pukul 17.00 WIB.
Putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada Kalna Surya Siregar pada tanggal 26 September 2018.
Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah menjalani penahanan sejak tanggal 27 Maret 2015. “Tentunya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 hingga hari ini (27 September 2018, red) klien kami tersebut telah menjalani hukuman selama 3 (tuga) tahun dan 6 (enam) bulan pas,” terangnya.
“Oleh karenanya, atas nama keadilan dan hak asasi manusia, Negara melalui pihak yang berwenang wajib mengeluarkan klien kami tersebut dari Rumah Tahanan Negara guna menghindari perampasan hak asasi manusia, guna menghindari tuntutan secara pidana dan guna menghindari gugatan ganti kerugian secara perdata sebagiamana yang diperkenankan hokum acara,” tegas Kalna Surya Siregar SH.
“Untuk diketahui, selama tahun 2018 LBH Mahatva dan Law Office Cutra Andika & Partners melalui Mahkamah Agung telah membatalkan 3 Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang masing-masing atas nama Aladin Alias Alad, Iskandar mantan Penghulu dan Martini Alias Amoy,” terangnya. (toni)
Tribunriau- Setelah sebelumnya Karni Ilyas menyatakan permohonan maaf karena pihaknya tak bisa menayangkan film G30S/PKI, kini Host ILC tersebut memberikan kabar baik.
Kabar baik itu, dikatakan Karni karena pihak perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar mengembalikan hak tayang film sejarah kekejaman PKI tersebut ke Perusahaan Film Negara (PFN).
“Dear Twep: Sore ini kami menerima kabar baik, perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar mengembalikan hak tayang film G.30.S/ PKI ke Perusahaan Film Negara (PFN). Kami lagi mengusahakan film itu bisa tayang di TV One,” tulis Karni Ilyas melalui akun Twitternya @karniilyas, Kamis (27/9/2018).
Namun, masih dalam tweet Karni, pihaknya belum memastikan akan menayangkan film tersebut, hanya saja pihaknya kini tengah berusaha untuk menayangkan film sejarah terbunuhnya beberapa jendral yang kini disebut Pahlawan Revolusi. (red)
Dear Twep: Sore ini kami menerima kabar baik, perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar mengembalikan hak tayang film G.30.S/ PKI ke Perusahaan Film Negara (PFN). Kami lagi mengusahakan film itu bisa tayang di TV One.
ROKAN HULU,Tribun Riau- Bersempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Lalu Lintas (Lalin) Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu (Rohul) taja Tour De Rohul 2018.
Dikatakan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Kepala Satlantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino SIK, kegiatan Tour De Rohul 2018 yang akan digelar Sabtu 29 September 2018, sebagai even pertama yang dilaksanakan.
Menurut AKP Risnan Aldino, Tour De Rohul dipilih sebagai even memperingati HUT ke-63 Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2018, upaya membudayakan transportasi sepeda kepada masyarakat luas.
“Di even tersebut, sekaligus mensosialisasikan Transportasi Sehat Rakyat (TSR) sebagai transportasi murah dan aman. Ini juga guna memperkenalkan alam dan panorama Rohul,” jelasnya.
Sebut AKP Risnan, Tour De Rohul 2018 panitia hanya menyediakan dua kategori, yakni Cross Country dan Funbike.Kategori Cross Country peserta dikenakan biaya pendaftaran Rp 75 ribu. Peserta nantinya, akan mendapat makan siang, snack box dan penginapan. Peserta akan melewati rute yang telah ditentukan panitia, berupa tanjakan dan turunan yang sangat ekstrem.
Kemudian di kategori Funbike, peserta tidak dikenakan biaya alias gratis. Peserta akan melintasi rute jalan tanah dan aspal di sekitaran Pasir Pangaraian.
Jelas AKP Risnan, sejak dibukanya pendaftaran sudah 200 peserta kategori Cross Country mendaftarkan diri, seperti dari klub sepeda di Kabupaten Kampar, Kota Dumai, dan Kabupaten Rohul. Pendaftaran sendiri baru akan ditutup pada Jumat 28 September 2018.
“Bila animo tinggi, dan masih ada yang mau mendaftar, maka kami menerima peserta di hari H pelaksanaan (Sabtu),” ucapya.
AKP Risnan mengungkapkan, hadiah yang disediakan untuk kategori Cross Country, panitia telah menyediahkan hadiah yang tentunya sangat menarik, seperti kulkas, mesin cuci, dengan hadiah utama atau grand prize berupa sepeda motor.
Kemudian, di kategori Funbike juga sama dengan hadiah kategori Cross Country, namun tidak ada hadiah utama berupa sepeda motor.
“Termasuk ada hadiah utama sepeda motor, hanya untuk kategori Cross Country saja,” jelas AKP Risnan Aldino, dan mengaku peserta Cross Country dan Funbike akan dilepas dari halaman Mapolres Rohul dan finish kembali di tempat semula.
Tambah AKP Risnan, untuk pendaftaran bisa datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Rohul atau Kantor Notaris Gitri di Pasir Putih-Pasir Pangaraian. (mad)
Tribun Riau- Permohonan maaf dari Karni Ilyas karena untuk tahun 2018 ini, pihaknya tak lagi bisa menayangkan film sejarah kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dengan sebutan G30S/PKI.
Permohonan itu disampaikannya melalui akun twitter @karniilyas, Kamis (27/9/2018).
Bukan karena tak mau menayangkan film tersebut, ia mengatakan bahwa hak siar film tersebut sudah dibeli oleh perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar dari Perusahaan Film Negara (PFN).
Karena sudah dibeli, pihaknya untuk tahun 2018 ini tak lagi memiliki hak tayang atas film tersebut.
“Awalnya kami memang berniat menayangkan film G.30.S/PKI. Tapi sayang tahun ini kami sudah tidak memiliki hak tayang film itu. Copy rights film itu sudah dibeli lebih dulu oleh perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar dari Perusahaan Film Negara (PFN). Mohon maaf,” tulis pria yang juga menjadi host di acara Indonesian Lawyer Club (ILC). (red)
Awalnya kami memang berniat menayangkan film G.30.S/PKI. Tapi sayang tahun ini kami sudah tidak memiliki hak tayang film itu. Copy rights film itu sudah dibeli lebih dulu oleh perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar dari Perusahaan Film Negara (PFN). Mohon maaf. https://t.co/Z7zYYnTAtN
ROKAN HULU,Tribun Riau- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memfokuskan berantas angka stunting dan tingkatkan produksi benih ikan, untuk tahun 2018 ini.
Pemberantasan angka stunting atau masalah gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu lama di 10 desa tersebar di 6 kecamatan, juga galakkan pengembangan benih ikan dari sektor ketahanan pangan, dengan memanfaatkan tiga Balai Benih Ikan (BBI) yang ada di Rohul.
Diakui Kepala DKPP Rohul Ir. H. Sri Hardono MM melalui Sekretaris DKPP Rohul Samsul Kamar S.Hut, M.Si, bahwa kegiatan pemberantasan stunting di 10 desa tersebar di 6 kecamatan dilakukan melalui pembinaan serta pendampingan kelompok kawasan rumah pangan lestari.
Dimana ke 10 desa di Rohul yang masuk kategori stunting, berada di Kecamatan Rambah yakni ada 2 desa Menaming dan Desa Sukamaju. Di Kecamatan Rambah Samo 3 desa, yaitu Desa Teluk Aur, Desa Rambah Samo, dan Desa Marga Mulya.
Kemudian di Kecamatan Bangun Purba ada 1 desa yakni Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Tambusai 1 desa yakni Desa Tambusai Timur. Untuk di Kecamatan Kepenuhan Hulu ada Desa Kepayang, Kepenuhan 2 desa yaitu Desa Kepenuhan Hilir dan Desa Ulak Patian.
Kemudian, pada kelompok kawasan rumah pangan lestari, DKPP Rohul sudah melakukan pembangunan kebun bibit, demplot percontohan, pengkayaan pekarangan rumah anggota, pembuatan kebun sekolah, pengolaan menu beragam bergizi seimbang dan aman.
“Berharap dari kegiatan ini adalah ada perubahan pola hidup masyarakat, sehingga mereka lebih menerapkan pola hidup pangan dan seimbang, sehingga kasus stunting bisa diminimalisir,” ujarnya.
Kemudian anggaran pemberantasan stunting sendiri, jelas Samsul, dianggarkan melalui APBN 2018. Dana disalurkan langsung ke rekening kelompok masing-masing yang ada di 10 desa yang masuk kategori desa stunting.
Kemudian, pada pemberantasan angka stunting jelas Samsul, DKPP Rohul juga kini tengah melakukan pengembangan BBI di Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu yang sudah lama tidak digunakan, karena masalah ketersediaan air.
BBI di Kepenuhan Hulu, nantinya akan digunakan kembali dalam upaya eningkatan produksi perikanan yang akan dianggarkan di APBD Perubahan tahun anggaran 2018.
“Di sektor perikanan kita juga fokus ke pengelolaan benih ikan. Melalui produksi benih ikan berkualitas sehingga bisa dikembangbiakkan oleh petani ikan,” jelasnya.
Kata Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menerangkan, bahwa Kabupaten Rohul sudah punya tiga BBI yang bisa diandalkan untuk peningkatan benih ikan, seperti BBI Rokan, BBI Rambah, dan BBI Kepenuhan Hulu.
Dalam upaya peningkatan produksi benih ikan, BBI di Desa Kepenuhan Hulu kembali difungsikan dan dibangun dengan dilakukan peningkatan melalui infrastruktur, perbaikan saluran air dan pengadaan induk ikan nila yang baru diusulkan di APBD Perubahan 2018.
Untuk BBI Kepenuhan Hulu , memiliki 26 kolam serta ada rumah jaga serta rumah pemijahan. Diharapkan BBI tersebut nanitnya bisa menyuplai benih untuk beberapa kecamatan sekitar, seperti Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Bonai Darussalam, dan Kecamatan Rambah Hilir.
“Berharap, di kegiatan itu nantinya akan mendapatkan dukungan dari masyarakat, sehingga bisa membantu masyarakat dalam penyediaan benih ikan,” harap Samsul Kamar. (mad)
Tribun Riau- Aliansi Santri Indonesia dijadwalkan siang ini bakal mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan & Perikanan Jalan Medan Merdeka No. 16 Jakarta Pusat untuk melaporkan Denny Siregar atas cuitannya yang diduga bernuansa SARA.
Koordinator Aliansi Santri Indonesia, Maulidan Isbar saat dihubungi Tribunriau.com melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Maulidan, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas dalam proses pelaporan, termasuk pasal-pasal yang diduga bisa menjerat Denny Siregar. Diantaranya pasal 14 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Kalau dari cuitannya, itu delik pidana pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 45A ayat 2,” jelas Maulidan.
Dua pasal tersebut, lanjut Maulidan, bisa masuk karena apa yang didalilkan Denny Siregar dalam cuitannya itu sudah dibantah oleh pihak Polri.
Selain itu, kata Maulidan lagi, cuitan Denny Siregar juga menyinggung pasal 15 KUHP yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.
Untuk diketahui, sebelumnya Denny Siregar pada Senin (24/9/2018) melalui akun Twitternya @Dennysiregar7 menyatakan dalam pengeroyokan Haringga ada suporter yang menghabisi seseorang sambil berzikir.
“Para supporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir, “Tiada Tuhan Selain Allah, Entah apa yang ada dalam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia?,” cuit @Dennysiregar7. (red)
KAMPAR,Tribun Riau- Sekretaris Daerah Drs Yusri MSi membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dengan mengundang seluruh Unsur Kecamatan dan Kepala Desa beserta Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Aula Pertemuan Komplek Wisata Stanum Bangkinang, Rabu(26/9).
Tujuan RTRW Kabupaten Kampar 2018-2038 adalah mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai kawasan penyangga PKN Pekanbaru yang didukung kegiatan Agrobisnis terpadu dan pertambangan yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang Madani.
Dalam sambutannya, Drs Yusri MSi mengungkapkan dibentuknya RTRW ini bertujuan untuk mendorong peningkatan iklim investasi di Kabupaten Kampar dan dan memberikan kekuatan Hukum kepada masyarakat, pelaku usaha perorangan maupun investor yang melakukan aktifitasnya di Kabupaten Kampar serta mempermudah Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah dalam penerapannya di lapangan.
“Dengan disahkannya RTRW Provinsi maka Kewajiban kita membentuk Ranperda RTRW 2018 – 2038 yang kita harapkan tidak ada lagi permasalahan Tata Ruang dan gangguan terhadap Investasi yang akan mengganggu laju Pembangunan Kabupaten Kampar. dan kita harapkan dengan penetapan RTRW ini semua permasalahan itu bisa clear, kita bisa punya Payung Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan sehingga dapat menggesa peningkatan Ekonomi dan Investasi untuk Pembangunan kedepannya,” ungkap Yusri.
Kepala Bapeda Kabupaten Kampar Afrizal menyampaikan kedudukan rencana tata ruang dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dimana Rencana Tata ruang berperan sebagai jembatan antara kebijakan pembangunan di dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dengan implementasi di lapangan.
“Pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kampar yang akan disampaikan kepada seluruh undangan yang hadir di Forum Konsultasi Publik saat ini,” ungkap Afrizal. (hbi)
Bangunan Pamsimas Di Desa Boncah Mahang Diduga Tak Lagi Difungsikan
DURI, Tribun Riau- Bangunan Proyek Nasional Pamsimas (pengadaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat) yang terletak di belakang pasar Sidomulyo jalan Lintas Medan-Pekanbaru KM 18 Air Kulim Duri, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga tak lagi difungsikan.
Kepala Desa Boncah Mahang, Romayono, S.IP ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya, Rabu (26/09/18) mengatakan, dirinya belum sempat mengecek langsung keberadaan bangunan proyek Pamsimas tersebut, dengan alasan sibuk.
“Belum sempat lagi saya mengeceknya, karena saya sibuk menghadiri rapat ke Bengkalis dan lainnya,” katanya.
Kemudian, ketika ditanyakan rencana kedepannya dari pemerintahan desa, ia juga menjawab belum tahu.
“Belum tahu lagi, gitu aja dulu ya saya mau ada kerjaan,” tutupnya.
Pantauan di lapangan, tampak bangunan tersebut masih utuh, ada dua ruangan dan terbuka (tidak pakai pintu), ada bak tempat penampungan air (luasnya belum diketahui). Didalam ruangan tampak kotor, banyak sampah berserakan, hal ini bisa saja orang yang tidak bertanggungjawab mempergunakan bangunan ini untuk hal-hal yang melanggar hukum seperti pemakaian narkoba atau yang lainya, karena tidak difungsikan penggunaannya oleh pemerintah setempat, dan pintunya pun terbuka
Sebelumnya ketika hal ini dikonfirmasi ke Kepala Desa Boncah Mahang Romayono, S.IP, Kamis (06/09/18) di kantornya mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui tempatnya dimana dan masalah proyek Pamsimas itu dibangun pada tahun 2012, sementara dirinya baru menjabat tahun 2017, jadi tidak ada hubungannya dengan jabatannya.
“Dimana tempatnya bangunan itu pak..? memang pernah saya dengar di KM 18 ada proyek Pamsimas. Kalau mau lebih jelas tanyakan saja langsung ke mantan Kades Sebangar M.Nasir, karena proyek itu masih di wilayah kerjanya Desa Sebangar. Sekarang setelah terjadi pemekaran desa, bangunan itu memang berada di wilayah Desa Boncah Mahang,” kata Romayono.
Sementara menurut M.Nasir selaku mantan Kades Sebangar 2 periode, terkait bangunan Pamsimas yang tidak difungsikan di KM 18 tersebut mengungkapkan, bahwa dulunya semasa zaman pemerintahannya proyek nasional Pamsimas dibangun tahun 2012 dan langsung difungsikan untuk masyarakat.
“Kalau masa saya, langsung difungsikan, banyak masyarakat yang mengambil air di situ tiap hari malah ada yang sampai mau berkelahi berebutan air. Apalagi pas musim kemarau, masyarakat mengambil air ke situ. Jadi setelah tahun 2014 terjadi pemekaran desa menjadi 6, termasuk Desa Boncah Mahang dan sudah diserahterimakan kepada Plt. Kades Boncah Mahang. Lalu saya lengser bulan Maret 2015, saya tidak tau lagi perkembangannya,” jelas Nasir.
Saat ditanyakan berapa besar anggaran dana pada waktu pembangunannya, Nasir tidak mengingatnya lagi. “Saya lupa, berapa ya..maklumlah sudah tua ini, saya tidak ingat lagi,” pungkas Nasir.(Jlr)