KAMPAR,Tribun Riau- Sekretaris Daerah Drs Yusri MSi membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dengan mengundang seluruh Unsur Kecamatan dan Kepala Desa beserta Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Aula Pertemuan Komplek Wisata Stanum Bangkinang, Rabu(26/9).
Tujuan RTRW Kabupaten Kampar 2018-2038 adalah mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai kawasan penyangga PKN Pekanbaru yang didukung kegiatan Agrobisnis terpadu dan pertambangan yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang Madani.
Dalam sambutannya, Drs Yusri MSi mengungkapkan dibentuknya RTRW ini bertujuan untuk mendorong peningkatan iklim investasi di Kabupaten Kampar dan dan memberikan kekuatan Hukum kepada masyarakat, pelaku usaha perorangan maupun investor yang melakukan aktifitasnya di Kabupaten Kampar serta mempermudah Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah dalam penerapannya di lapangan.
“Dengan disahkannya RTRW Provinsi maka Kewajiban kita membentuk Ranperda RTRW 2018 – 2038 yang kita harapkan tidak ada lagi permasalahan Tata Ruang dan gangguan terhadap Investasi yang akan mengganggu laju Pembangunan Kabupaten Kampar. dan kita harapkan dengan penetapan RTRW ini semua permasalahan itu bisa clear, kita bisa punya Payung Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan sehingga dapat menggesa peningkatan Ekonomi dan Investasi untuk Pembangunan kedepannya,” ungkap Yusri.
Kepala Bapeda Kabupaten Kampar Afrizal menyampaikan kedudukan rencana tata ruang dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dimana Rencana Tata ruang berperan sebagai jembatan antara kebijakan pembangunan di dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dengan implementasi di lapangan.
“Pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kampar yang akan disampaikan kepada seluruh undangan yang hadir di Forum Konsultasi Publik saat ini,” ungkap Afrizal. (hbi)










