Denny Siregar Siang Ini Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tribun Riau- Aliansi Santri Indonesia dijadwalkan siang ini bakal mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan & Perikanan Jalan Medan Merdeka No. 16 Jakarta Pusat untuk melaporkan Denny Siregar atas cuitannya yang diduga bernuansa SARA.

Koordinator Aliansi Santri Indonesia, Maulidan Isbar saat dihubungi Tribunriau.com melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

“InsyaAllah jadi, jam 1 (13.00 WIB Siang, red),” ujar Maulidan, Kamis (27/9/2018).

Dijelaskan Maulidan, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas dalam proses pelaporan, termasuk pasal-pasal yang diduga bisa menjerat Denny Siregar. Diantaranya pasal 14 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Kalau dari cuitannya, itu delik pidana pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 45A ayat 2,” jelas Maulidan.

BACA JUGA: Cuitannya Diduga Bernuansa SARA, Denny Siregar Segera Dilaporkan ke Polisi

Dua pasal tersebut, lanjut Maulidan, bisa masuk karena apa yang didalilkan Denny Siregar dalam cuitannya itu sudah dibantah oleh pihak Polri.

Selain itu, kata Maulidan lagi, cuitan Denny Siregar juga menyinggung pasal 15 KUHP yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Untuk diketahui, sebelumnya Denny Siregar pada Senin (24/9/2018) melalui akun Twitternya @Dennysiregar7 menyatakan dalam pengeroyokan Haringga ada suporter yang menghabisi seseorang sambil berzikir.

“Para supporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir, “Tiada Tuhan Selain Allah, Entah apa yang ada dalam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia?,” cuit @Dennysiregar7. (red)