ROHIL,Tribun Riau- Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang pidana terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin yang dilakukan oleh terdakwa Rajadi Alias Awi Tongseng yang terjadi di Yayasan Perguruan Wahidin, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil, Kamis (27/09/2018) Pukul 11.15 WIB.
Menurut keterangan saksi Poniman (63), ia pernah memberi sumbangan Rp.130.000.000, secara pribadi ke Yayasan Perguruan Wahidin, selain itu Pemerintah Daerah Rohil juga pernah memberi sumbangan ke Yayasan Perguruan Wahidin sebanyak Dua (2) kali.
“Saya merasa curiga bahwa ada kecurangan sebelumnya kepada saudari Tan Klara, dan setelah itu saya melaporkan Ketua pengurus dan kawan-kawan di Yayasan Perguruan Wahidin ke Subdit II Dirreskrimum Polda Riau pada tahun 2010, setelah itu dilakukanlah pemeriksaan terhadap Rajadi Alias Awie Tongseng,” terangnya.
Dilanjutkan saksi, dirinya bersama 4 orang rekannya ke penyidik polda, namun ia lupa siapa yang memberikan data tersebut ke penyidik.
“Pada saat kami berempat bersama-sama ke penyidik Polda, yang memberi data itu ke penyidik itu saya lupa, saudari Tan Klara telah terbukti menggelapkan uang sebanyak Rp. 14.000.000, dan pernah dihukum oleh Pengadilan,” terangnya.
Penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awie Tongseng Afdhal Muhamad SH saat dikonfirmasi mengatakan, kesaksian Poniman sangat berbeda, saksi lupa saat ditanya dari mana sumber (data) dugaan penggelapan uang tersebut.
“Saksi Poniman saat memberikan keterangan sangat berbeda, saksi Poniman (63) lupa saat ditanya dari mana sumber dugaan penggelapan uang yang disebutkan sejumlah Rp.6,6 Milyar,” terangnya.
Dilanjutkan Afdhal Muhamad SH MH, saksi Poniman Asnin saat ditanya apakah saksi mengetahui tentang dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin, saksi menjawab lupa, alasannya karena pada saat pemeriksaan di Diskrimsusmum Polda Riau bersama Tiga (3) pelapor lainya, itu sudah (8) Tahun lamanya, jadi dia tidak ingat lagi.
Sidang dipimpin oleh ketua M.Hanafi SH MH,hakim anggota Lukmanulhakim SH MH,Rina Yose SH dan dibantu panitra pengganti Harmy Jaya SH,serta penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awie Tongseng yang diketuai Cutra Andika SH,Afdhal Muhamad SH MH,Roby Anugrah Marpaung SH MH,Alben Tajudin SH,Syafrudin Hasibuan SH. (toni)












