Polsek Mandau Tangkap RS (27) Dugaan Terlibat Narkoba di Duri Barat

Duri (Mandau), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.Melalui Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Obor Gang Singgalang, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/06/26) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktifitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Mandau dan sekitarnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (27) di lokasi kejadian,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp137.000, yang diduga berkaitan dengan aktifitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Untuk penyampaian informasi, pengaduan maupun laporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Polres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba.