Diduga Wanita Pekerja Toko Dirudapaksa, Majikan Diamankan Polisi

Duri (Mandau), Tribunriau – Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan/rudapaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP. Laporan tersebut diterima pada Sabtu (23/05/26) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa peristiwa diduga terjadi pada Kamis (21/05/26) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan terlapor/pelayan toko di lokasi usaha tersebut. Saat berada di area toko, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor berinisial A.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Kapolsek, Sabtu (23/05/26)

Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.