YR (28) Diamankan Polsek Mandau Dalam Pengungkapan Sabu di Simpang Padang

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau -Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di depan Indomaret Jl.Garoga, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/05/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.R (28), warga Jl.Ampang-Ampang 125, Desa Simpang Padang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp219 ribu,” kata Kapolsek, Senin (25/05/26).

Dari hasil interogasi awal, sambungnya, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Kapolsek.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam,” tutup Kapolsek.