Polsek Rupat Tangkap Diduga Pelaku Curanmor Dalam Waktu 5 Jam

Bengkalis (Rupat), Tribunriau – Kepolisian Sektir (Polsek) Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Anehnya, motor korban diembat tapi motor sendiri malah ditinggalkannya.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui rilis berita Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, bahwa diduga tersangka inisial So (28) ditangkap Tim Reskrim Polsek Rupat di rumah orangtuanya, karena terlibat kasus Curat dan mengambil sepedamotor Honda Beat Nopol BM 3679 DAS milik Roah (61).

“Di mana pelaku masuk ke rumah korban Roah alamat warga Jalan A.Yani RT002 RW 001 Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat dengan cara masuk dari pintu belakang rumah korban,” kata Kapolsek, Rabu sore (24/09/25).

Lebihlanjut dijelaskan AKP Faisal, sekira pukul 03.00 WIB dini hari, korban Roah terbangun karena mendengar suara sepedamotor. Saat dicek pintu belakang rumah sudah terbuka dan sepedamotor sudah tidak ada lagi. Lalu korban bersama anaknya mencari tidak ketemu dan datang ke rumah Kepala Dusun (Kadus).Para warga yang berdekatan juga datang ke rumah korban dan ada warga melihat sepedamotor Honda Beat warna Biru Putih terparkir tidak jauh dari rumah korban. Dikarenakan tidak mengetahui siapa pemiliknya motor itu diamankan warga.

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan dengan LP/B/27/IX/2025/SOKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 17 September 2025. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksid dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, selaku Kapolsek Rupat AKP Faisal memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar dan tim untuk melakukan penyelidikan.Kemudian, Kamis 17 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB didapat informasi dari warga bahwa diduga pelaku berada di rumah orangtuanya. Sekira pukul 17.00 WIB tim Reskrim menangkap diduga pelaku dan dibawa ke Polsek Rupat.

“Saat diinterogasi diduga pelaku So, warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, mengakui perbuatannya. Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan menunggu proses hukum selanjutnya,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamakan yakni 2 unit sepedamotor milik korban dan pelaku. Di mana 1 unit Honda Beat Nopol 3879 DAS warna hitam milik korban Roah. 1 lembar BPKB dan STNK a/n. Roah dengan Nopol BM 3879 DAS. Kemuduan 1 unit Honda Beat Nopol BM 3394 HF warna biru putih milik pelaku.(rls).