FA (18) Diduga Pembunuh Rekan Kerja di PT KSM Diamankan Polisi, Sakit Hati Dikatakan Bodoh, Tolol

Bengkalis (Bukit Batu), Tribunriau – Ada-ada saja, karena sakit hati dikatakan bodoh dan tolol, seorang pekerja tega melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sesama rekan kerjanya, sehingga diduga pelaku diamankan Polsek Bukit Batu.Hingga dilaksanakan acara press release pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut, di Aula Polsek Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/09/25).

Press release ini dipimpin oleh Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani mewakili Kapolres Bengkalis, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu AKP Rudi Irwanto, Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bukit Batu Ipda Reza Ilham, dan dihadiri pihak perusahaan PT KSM, Personil Polsek Bukit Batu, PH tersangka Khairul Majid, Penerjemah Ages Budiman, dan Awak Media

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 20/ IX/ 2025/SPKT/ POLSEK BUKIT BATU/ POLRES BENGKALIS/ POLDA RIAU, Tanggal 18 September 2025, Pelapor a/n. Akhmady

Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPIdana.

Modus Operandi :
Pelaku menggunakan kekerasan fisik (pemukulan) lalu menyerang dengan senjata tajam berupa Parang, kemudian menyingkirkan korban kedalam kanal dan membersihkan jejak darah di TKP untuk menutupi perbuatannya.

Motif : Pelaku sakit hati di hina/ di rendahkan

“Diduga pelaku/tersangka yakni, inisial F A (18), Laki-laki, Islam, Pekerjaan Helper alat berat PT KSM, Alamat Jln Sidodadi Desa Sei Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara,” kata Kapolsek.

Lebihlanjut dijelaskan Kompol Rokhani, pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Itu Saksi a/n. Mushonifuddin Fazza mendapatkan telfon dari pihak perusahaan PT. KSM, bahwa keluarga pelapor mengalami laka kerja ditempat kerjanya yang berada di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) RT.001 RW.001 Dusun Kelapa, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Tepatnya diatas Pompong Besi (PB), sehingga korban A/N. Nordi Als Wak Tompuk meninggal dunia.Kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut, keluarga korban berangkat menuju Puskesmas Kecamatan Bukit Batu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, pelapor beserta keluarganya tiba di Puskesmas Kecamatan Bukit Batu, selanjutnya membawa pulang jenazah korban kekediamannya untuk dikebumikan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.07 WIB, pelapor dihubungi oleh pihak kepolisian bahwa korban meninggal dunia bukan diakibatkan karena Laka Kerja, melainkan karena perkelahian antar pelaku/ tersangka F A dan korban Nordi alias Wak Tompok diatas Pompong Besi (PB) tersebut, mengakibatkan korban terjatuh sehingga korban lemas, kemudian pelaku menjatuhkan korban kedalam Kanal sehingga korban meninggal dunia.”Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Dilanjutkan Kompol Rokhani menerangkan, hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu tersangka F A pada awalnya diperiksa sebagai saksi utama di TKP.

Pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapat hasil visum dari Pukesmas Bukit Batu, terdapat ada bekas luka di tangan bagian punggung lengan sebelah kiri korban yang di akibatkan oleh benda tajam, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Batu yang terdiri dari Bagian Penyidik dan Opsnal melakukan introgasi khusus terhadap tersangka F A, dan tersangka mengakui perbuatanya dengan menjelaskan kronologis sbb:

Pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, setelah tersangka disuruh Sdra Suhendra, selaku operator alat berat, untuk pulang ke Camp dan dimintai tolong untuk menghitung berapa Bas kayu hasil pekerjaannya yang sudah di muat, selanjutnya tersangka melihat Pompong Besi (PB) yang sedang melintas yang di bawa oleh korban Nordi yang sedang menarik Bas bermuatan kayu menuju keluar arah tempat penumpukan kayu (TPK).

Kemudian tersangka langsung menuju pinggir kanal dan melambaikan tangan dengan tujuan untuk menumpang ke PB tersebut dengan tujuan ke Camp pekerja, selanjutnya Nordi alias Wak Tompuk langsung berhenti dan memberikan tersangka tumpangan untuk menuju Camp pekerja.Tersangkapun naik ke PB dan duduk di ruang kemudi sebelah kiri korban Nordi.

Diperjalanan korban Nordi bertanya kepada tersangka,“mau kemana kau..?” tersangka menjawab,”mau pulang ke Camp..!!” Selanjutnya mereka tidak ngobrol lagi hanya main Handphone, setelah berjalan lebih kurang 1 (Satu) jam, korban mengatakan,”Kau ngapain balek ke Camp, kalau gitu bagus kau balek kerumah mu aja sana (kampung halaman), Kau tengok tu si Wahyu.., baru tiga hari kerja udah bisa bawa alat dia, Kau kalau gak mau belajar..kapan pandainya..? Ya bodoh terus lah Kau,” ucap korban, sembari terus mengucapkan kata “Bodoh” kepada tersangka.Lalu tersangka menjawab,”bukan gak mau kerja, Operator ku ngejar trip”. Selanjutnya korban berkata “Ya.. kan kau bisa ikut Operator kau Itu..!!, tidur aja di alat Itu”.Lalu Tersangka menjawab,” alat itu kecil kek mana aku mau tidur disitu..!!” Selanjutnya korban terus mengatakan kata “bodoh dan tolol”. Hingga pada akhirnya tersangka mulai habis kesabaran dan merasa emosi, kemudian korban mengatakan lagi,“Kau kalau gini tolol terus lah disini, pulang aja kau kerumah sana nyusahin orangtuamu aja kau disini…!!” Selanjutnya tersangka diam sejenak lalu ia berkata,“Maksudnya apa Wak..ngomong gitu…?”, korban menjawab,“ daripada kau disini nyusahin orangtuamu..!!”.

Tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong hingga tergeser ke pintu sebelah kanan PB, selanjutnya tersangka terus memukuli korban dan terus ditangkis dengan menggunakan kedua tangan untuk melindungi kepalanya, tanpa ada perlawanan dari korban.Kemudian tersangka keluar dari pintu PB sebelah kiri menuju ke belakang PB untuk mencari alat bantu untuk melanjutkan kembali memukul korban.

Pada saat di bagian belakang PB, tersangka menemukan sebilah Parang yang terletak di lantai sudut belakang PB. Selanjutnya tersangka langsung mengambil Parang tersebut dan kembali ke ruang kemudi, masuk melalui pintu PB sebelah kiri langsung mengayunkan sebilah Parang tersebut ke arah korban, tetapi tidak kena.Selanjutnya pada saat tersangka kembali mengayunkan sebilah Parang tersebut ke arah leher sebelah kiri korban, tetapi korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri, hingga tangan kiri mengalami luka robek dan saat Itu juga korban sampai terjatuh keluar pintu hingga bagian setengah tubuh korban dari dada sampai dengan kepala sudah diluar PB (diatas air).Melihat korban udah tidak berdaya dan tersangka membiarkan korban lebih kurang 5 (lima) menit di atas PB sambil terluka yang mengeluarkan darah di tangannya, kemudian tersangka mengangkat kaki korban dengan tujuan agar masuk dan terjungkal ke dalam kanal, tepatnya di Petak 17 Kanal PT BBHA, dan korban berhasil Tersangka masukan kedalam kanal, dalam keadaan tidak berdaya dan terluka. Setelah itu tersangka memegang kemudi PB, dan menabrakkan PB tersebut ke tepi kanal sebelah kiri hingga PB tersebut berhenti, namun mesin PB masih dalam keadaan hidup.

“Selanjutnya tersangka mengambil Ember, Bros dan kemudian membersihkan bekas darah yang tercecer di dalam PB tersebut hingga tidak meninggalkan bekas.Selanjutnya setelah tersangka tidak ada melihat tanda-tanda adanya korban bergerak/ timbul di dalam kanal, kemudian barulah tersangka meminta pertolongan dengan orang yang ada di sekitaran Camp yang tidak jauh dari tempat kejadian,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya lagi, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di Pemakaman TPU Rawa Mekar Jaya Dusun I Desa Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dilaksanakan Otopsi dan Ekshumasi oleh Tim DVI RS. Bhayangkara Polda Riau, dengan kesimpulan sbb:

a). Pada pemeriksaan mayat An. Nordi alias Wak Tompuk, berjenis kelamin laki-laki, berusia 45 Tahun, ras mongoloid, panjang badan 163 cm ini, ditemukan memar pada kelopak mata kanan; luka lecet pada dahi; resapan darah pada otot dada; patahnya tulang iga ke-7 sebelah kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada lengan kiri bawah sisi belakang akibat kekerasan tajam.

b). Selanjutnya pada pemeriksaan ditemukan pula tanda-tanda tenggelam berupa benda asing berupa lumpur dan pasir berwarna hitam pada saluran cerna (kerongkongan) dan saluran napas (batang tenggorok), sebab mati mayat ini adalah akibat tenggelam.
Luka-luka yang ditemukan pada tubuh tidak signifikan menyebabkan kematian.
Mayat masih dalam keadaan hidup sebelum tenggelam.

Barang Bukti :
– 1 (satu) bilah Parang
– 1 (satu) buah Bros/ Sikat Lantai warna Merah Muda
– 1 (satu) buah Ember ukuran kecil warna Kuning
– 1 (satu) helai Celana Hitam bahan Jens warna Hitam
– 1 (satu) helai Baju Kaos lengan panjang warna Hitam

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan;
-Pasal 338 KUHP, (pembunuhan mengakibatkan korban meninggal dunia), ancaman hukuman 15 tahun.
– Pasal 352 Ayat (3) KUHP, (penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia), ancaman hukuman 7 tahun.
– Pasal 351 Ayat (2) KUHP, (penganiayaan mengakibatkan mati karena luka berat), ancaman hukuman 5 tahun.





Sumber: Sub Bag Hms Polres Bengkalis