Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Tanah Ulayat Rempang

Tribunriau – Masyarakat Rempang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang berjuang demi meraih keadilan hingga ke Jakarta atas kelalaian Negara membiarkan perampasan ruang hidup Masyarakat Rempang.

Kedatangan Masyarakat Rempang ke Jakarta guna membuat pengaduan serta audiensi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Pengaduan ini dilakukan dikarenakan adanya surat panggilan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (POLDA KEPRI) kepada 5 Masyarakat Rempang atas tindakan mereka untuk mempertahankan hak tanah ulayat yang menjadi identitas mereka secara turun temurun.

Sejak Senin-Jumat, 14-18 September 2026, lima orang perwakilan Masyarakat Rempang menyambangi sejumlah lembaga tersebut guna meminta perlindungan dan rekomendasi bermakna yang sangat dibutuhkan oleh kelangsungan perjuangan Masyarakat Rempang.

Dalam pertemuan di hari pertama, pada saat forum audiensi bersama Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas Masyarakat Rempang meminta kepada Kompolnas untuk segera berkoordinasi kepada Polda Kepri untuk membatalkan laporan yang telah mereka layangkan kepada masyarakat Rempang dengan tuduhan memasuki rumah dan perkarangan orang lain dan menghalang-halangi tindakan yang dilakukan pejabat yang berwenang atas proyek pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang berlokasi di Kampung Pantai Melayu sebagaimana Pasal 257 dan atau pasal 353 KUHP.

Masyarakat juga menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa yang dituduhkan pelapor kepada mereka adalah tidak benar, karena yang dimasuki oleh Masyarakat merupakan tanah ulayat mereka sendiri. Selanjutnya di hari yang sama Warga Rempang juga melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan dimana saat itu diterima oleh tiga Komisioner Komnas Perempuan yang diwakili oleh Daden Sukendar, Yuni Asriyanti, dan Dahlia Madinah. Pada forum ini, Masyarakat meminta perlindungan atas kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu pada saat masyarakat mempertahankan hak atas tanah mereka. Komnas Perempuan menyampaikan aspirasi kepada kegigihan Warga Rempang yang yang sudah berani dan konsisten mempertahankan hak ulayat mereka, selain itu Komnas Perempuan juga menyampaikan akan bersinergi dengan lembaga terkait guna merespon kriminalisasi terhadap warga Rempang.

Komnas HAM menjadi lembaga selanjutnya yang dikunjungi Masyarakat Rempang di Jakarta. Pada saat audiensi dengan Komnas HAM, Masyarakat Rempang ditemui oleh Bapak Gatot Kristanto selaku Kepala Biro Penegakan HAM. Masyarakat Rempang menyampaikan bahwa ambisi proyek pemerintah sangat tidak memanusiakan Masyarakat Rempang yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Masyarakat meminta kepada Komnas HAM, untuk memberi perlindungan dan rekomendasi atas tindakan serampangan yang dilakukan oleh BP Batam. Mala Silviani, selaku perwakilan dari YLBHI yang juga merupakan anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan bahwa upaya kriminalisasi terhadap Warga Rempang sengaja dimunculkan untuk menekan keberanian dan kegigihan masyarakat yang selama ini berupaya mempertahankan ruang hidupnya. “Kami berharap Komnas HAM memiliki atensi khusus terhadap upaya kriminalisasi ini karena adanya pemanggilan warga oleh Polda Kepri ini diduga merupakan bentuk intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya dan nuansa pemidanaan dengan itikad jahat (malicious prosecution) terhadap Warga Rempang sangat terasa”, tegas Mala.

Setelah dari Komnas HAM, selanjutnya audiensi dilanjutkan ke LPSK, yang ditemui oleh Wakil Ketua LPSK, Ibu Susilaningtias, beserta jajarannya. Sama halnya dengan permohonan kepada Komnas HAM, Masyarakat meminta perlindungan atas tindakan kriminalisasi oleh pegawai BP Batam. Masyarakat juga meminta agar LPSK bisa memberikan rekomendasi kepada Polda Kepri untuk segera menghentikan kasus tersebut.

Kemudian di hari berikutnya, Masyarakat beraudiensi dengan Ombudsman RI dan diterima oleh salah satu anggota Komisioner, Bapak Manager Nasution. Ombudsman menyampaikan bahwa terkait kasus yang sedang dialami oleh Warga Rempang akan menggunakan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri/IAPS. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi terakhir yang dikunjungi oleh Masyarakat Rempang. Pada kesempatan ini, masyarakat bertemu dengan Kasubdit Penetapan Hak Pengelolaan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ibu Astrid Wianggi Dewi, beserta jajarannya, untuk mengetahui bagaimana proses penetapan HPL yang dinilai telah dilakukan sepihak oleh BP Batam. Ibu Astrid menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui tahapan clear and clean. Hal ini menjadi tanda tanya besar, kapan proses tersebut dilaksanakan dan kapan penetapan HPL tersebut terjadi. Namun, untuk bisa mendapatkan data tersebut masyarakat atau tim solidaritas diminta untuk berkirim surat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Dina Reski, Koordinator PMEL Program WALHI Riau yang juga anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyatakan bahwa peristiwa yang menimpa lima warga Rempang merupakan bentuk pembungkaman gerakan masyarakat. Modus baru dengan pembukaan Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan salah satu langkah untuk mengambil lahan masyarakat secara perlahan.

“Kami sangat mengecam tindakan serampangan yang dilakukan oleh BP Batam. Dengan berbagai intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan, tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap berjuang dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Segala proses yang terjadi di lapangan merupakan pembungkaman demokrasi yang melanggar hak asasi manusia”, tegas Dina.

Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, mengungkapkan bahwa penetapan HPL di Pulau Rempang tidak lagi relevan dan harus dievaluasi. “Pulau Rempang sudah ditempati oleh masyarakat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu, jauh sebelum Indonesia merdeka. Mestinya pemerintah memberikan pengakuan dan melindungi masyarakat adat dan tempatan Rempang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain. Dengan adanya pengakuan sepihak HPL di Kampung Pantai Melayu, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi kasus serupa di kampung-kampung tua lainnya,” ujar Teo.

Wilton Amos Panggabean, Pengacara Publik YLBHI-LBH Pekanbaru, menyampaikan ” Dalamnya penderitaan yang dialami oleh warga Rempang, menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat, pelaporan yang dilakukan oleh pejabat BP Batam dengan dalil menuduh tuan tanah memasuki pekarangan serta menghalangi pejabat saat mempertahankan tanahnya dan kemudian direspon begitu cepat oleh pihak Polda Kepri merupakan bentuk nyata kriminalisasi yang dipaksakan” tegas Wilton

Masyarakat Rempang berharap agar terwujudnya kepastian dan legalitas tanah adat ulayat Masyarakat Rempang, penghentian penguasaan tanah yang status dan haknya masih dipersoalkan, pelibatan bermakna masyarakat dalam pengambilan keputusan, penghentian intimidasi dan tekanan, pemeriksaan objektif dan transparan atas dugaan pelanggaran, perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan, pelaksanaan tugas Polri dan TNI sesuai hukum dan prinsip perlindungan masyarakat, serta penyelesaian konflik melalui dialog, musyawarah, keterbukaan, dan mekanisme hukum yang menghormati hak seluruh pihak.

Berdasarkan seluruh upaya yang telah diuraikan tersebut, maka kami meminta kepada:

Ketua Kompolnas RI, Budi Gunawan untuk memantau proses penyelidikan kasus dan menghentikan pemeriksaan kepada Warga Rempang, serta mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolda dan jajaran penyidik terkait yang telah melakukan dugaan upaya pemidanaan dengan niat buruk atau malicious prosecution;

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, S.H., M.H. untuk melakukan pemantauan khusus terhadap pemanggilan kepada Warga Rempang atas kriminalisasi supaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak atas Peradilan yang adil benar-benar terwujud;

Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Achmadi untuk melindungi Masyarakat Rempang yang telah dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak berdasar dan memastikan kriminalisasi ini tidak terjadi lagi pada Masyarakat lain yang akan terus membela tanah adat ulayat mereka sendiri;

Ketua Ombudsman RI, memberi perlindungan kepada Masyarakat Rempang yang dikriminalisasi dan meninjau kembali mengenai proyek dan tindakan serampangan yang dilakukan oleh BP Batam;

ATR/BPN RI, untuk mengevaluasi kembali penetapan HPL dan menyelesaikan konflik agraria di Rempang dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat adat dan tempatan Rempang.

Masyarakat Rempang dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, atas seluruh perjuangan yang dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara benar-benar terwujud. (*)