RUPAT, Tribunriau- Satu minggu belakangan ini, warga Rupat khususnya di RT 01 RW 02 Jalan Masjid, Kelurahan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis, resah dengan keberadaan orang gila.
Keresahan warga itu disampaikan oleh Ketua RT 01 Kelurahan Batu Panjang, Zamiludin, Selasa (23/3).
Dikatakannya, orang gila yang berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah banyak meresahkan warga Batu Panjang, Desa Jeram dan Kampung Jawa, meskipun keberadaannya masih satu minggu, namun warga sudah merasa sangat terganggu.
“Kadang dia duduk di kedai masyarakat berjam-jam, bahkan seharian, ya jelas masyarakat ketakutan, yang mau berbelanja takut, kadang merugikan orang kedai, terkadang ada juga yang kasihan memberi dia makan, siang malam berkeliaran di jalanan sehingga masyarakat banyak yang takut,” ujar Zamiludin.
Pihaknya juga tengah mencari solusi untuk mengembalikan pria yang diduga datang dari Kota Dumai itu.
“Kami pun mencari solusi bagaimana caranya untuk mengembalikan orang gila ini dan sudah hampir lebih satu minggu berada di Rupat ini, informasinya orang gila tersebut diduga datang dari Dumai,” tambahnya.
Ia berharap agar pihak yang berwenang untuk dapat menangani masalah keberadaan orang gila tersebut. “Harapan kami sebagai warga agar dinas yang terkait dapat menangani secepatnya,” ungkap Ketua RT 01 itu.
Sementara itu, Kepala UPT Dinas Sosial Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Indrawan ketika dihubungi awak media ini mengatakan bahwa penanganan orang gila saat ini kewenangannya berada di Dinas Kesehatan, hal tersebut tertuang dalam aturan Pemendagri terbaru.
“Untuk masalah orang gila, jadi ada permendagri terbaru, jadi sudah dialihkan ke Dinas Kesehatan, adapun bunyinya ‘Pemerintah kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2021 mulai menerapkan Permendagri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah’,” ujarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan nomenklatur untuk tahun 2021 ini, penanganan kesehatan jiwa bagi orang miskin, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pelaksanaan kegiatannya semula merupakan tugas Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, untuk selanjutnya beralih menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis,” tambah Indrawan.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Batu Panjang, Dahlia menyatakan pihaknya siap mengantar orang kelainan jiwa tersebut ke Rumah Sakit Jiwa di Pekanbaru, namun terkendala di berkas atau identitas oranh tersebut.
“Kami siap mengantar ke rumah sakit jiwa Pekanbaru, namun kendalanya pada masalah datanya, karena untuk masalah data bukan ranah kami lagi, untuk mengantar ke Pekanbaru syaratnya harus ada identitas yang bersangkutan dan sktm,” ujar Dahlia.
“Seharusnya untuk masalah ini kita bisa duduk bersama, misal dengan Dinas Sosial, Camat, Satpol PP dan pihak Kepolisian, belum pernah satu meja untuk membicarakan masalah ini, bukan kita tidak mau tanggung jawab tapi soal identitas bukan ranah kita lagi, memang Permendagri ini baru, sebelumnya tugas Dinas Sosial, sekarang beralih ke Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Camat Rupat juga memberikan tanggapan terkait masalah ini, pihaknya sudah pernah mengantar pria tersebut ke Dumai, namun pria itu datang lagi ke Rupat.
“Saya juga sudah telpon Camat di Dumai, namun orang gila ini bukan warga Dumai, tapi sudah lama di Dumai, sudah pernah kita antar ke Dumai namun orang gilanya datang lagi ke Rupat,” kata Camat.
“Kalau seandainya kita tau keluarganya siapa, kita bisa masukkan ke Dinas Kesehatan, tapi sekarang ini warga siapa?, jadi sulitnya masalah identitasnya,” pungkas Camat Rupat.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain
Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Warga di Jl. Swadaya KM 5 Jl.Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sangat membutuhkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk melanjutkan pengaspalan jalan.
Yangmana jalan tersebut yang berada di RT 03 dan RT 05/RW 10, sudah dilakukan pekerjaan pengerasan jalan pada tahun 2018 oleh pihak kontraktor, dengan memakan biaya diduga hampir Rp. 2 Milyar.Namun, hingga sekarang ini belum juga diaspal, akibatnya jalan tersebut sudah parah, karena kerikilnya hampir habis dan hanya tampak tanah saja.
Dimana sebelumnya bulan February lalu, swadaya masyarakat menimbun pakai tanah dan cangkang sawit, untuk menutupi lubang besar yang sering banyak air tergenang kalau hujan, dan mengakibatkan sepedamotor mogok karena air masuk melalui knalpot.Dan sekarang kembali lagi berlubang bercampur lumpur seperti bubur, kendaraan semakin sulit melaluinya.
Sehingga setiap warga yang melintas pakai sepeda motor dan mobil sangat terganggu, termasuk Kepala Sekolah dan para guru yang menuju SDN 51 Mandau, karena jalannya susah dilalui, bahkan sering ada yang terjatuh bersama sepeda motornya, dan mobil terpuruk ditempat yang berlubang dan berlumpur itu.
Untuk itu, masyarakat setempat sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar segera melanjutkan pembangunan jalan itu, sebelum memakan korban jiwa.Apalagi aktifitas masyarakat setempat dalam hal perekonomian menjadi terganggu.
“Kapan pemerintah membangun jalan ini, kok dibiarkan seperti ini terus, terganggu kami cari makan,” ujar R.Hutagalung, Senin (23/03/21).
Demikian juga ditimpali seorang warga yang termasuk orang lama tinggal di area jalan tersebut, yang mengaku kalau dulunya jalan itu masih kecil alias jalan tikus, dan rumah yang ada masih sekitar 3 atau 4 saja.Kemudian dia termasuk melebarkan jalan itu hingga sekarang bisa akses sepedamotor dan mobil.
“Sudah banyak orang yang jatuh karena jalan yang berlubang pas penurunan, dan ditempat jalannya yang sering banjir, berlumpur dan licin.Kami mohon kepada pemerintah dibangunlah jalan ini secepatnya, jangan hanya ditempat lain yang dibangun.Puluhan tahun sudah kami minta kepada pemerintah melalui RT di musrenbang, bupati sudah beberapa kali ganti, baru tahun 2018 ketika Amril Mukminin menjabat Bupati Bengkalis, dilakukan pengerasan jalan, tapi sampai sekarang belum diaspal,” ungkap W.Sinaga dan didukung beberapa ibu-ibu kawannya ngobrol.(jlr).
ASAHAN, Tribunriau. 2 (dua) pelaku lempar kaca truk di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan yang sempat viral di media sosial (mensos) pada Kamis (11/03/2021), sekitar pukul 15.00 Wib, akhirnya berhasil ditangkap dan nginap di sel tahanan Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, dalam gelar press rilies, Senin (22/03/2021) dihalaman Mapolres Asahan mengatakan, kedua tersangka yakni Eko Bambang Irwanto Sitorus alias Eko (37) dan Agustian Pohan alias Anggi (20) terpaksa nginap di sel tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah berulangkali melakukan aksinya, dan yang pertama kali di wilayah hukum Polres Asahan.
“Kedua tersangka sempat bersembunyi setelah melakukan aksinya, Eko diamankan saat bersembunyi di hutan daerah Desa Liang Balek Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba pada Rabu 17 Maret 2021, sempat hendak melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH bersama Polsek Pulo Raja dan Tim Reskrim Polsek Kuala Hulu Polres Labuhan Batu”, ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres, sedangkan tersangka Anggi diamankan di Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 05.30 WIB oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu, dan diserahkan ke Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Nur Rofi’i warga Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Utara Metro Provinsi Lampung yang mengalami tindak kekerasan dan kerugian sekitar 2 Juta Rupiah”, ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa modus tersangka dengan cara membuntuti dan mengejar dan meminta uang paksa kepada korban dengan alasan buat beli rokok, tetapi sudah 30 kali melakukan aksi ini.
“Kita sudah proses serta sudah memasuki penyelidikan dan pengembangan karena faktanya 30 kali melakukan aksi seperti ini dan pasal yang di sangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke – 1E Jo. Pasal 55,56 dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, secara terang terangan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang”, terang Kapolres.
Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor (Sepmor) Yamaha Vixion warna merah tanpa plat, 1 buah batu pecahan aspal dan 1 unit truk Cold Diesel Nopol BE 9178 NN warna merah kuning juga turut diamankan untuk proses penyidikan.
“Dihimbau kepada masyarakat, apabila ada yang dirugikan oleh seseorang segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat, kita siap membantu dan menengakan hukum untuk masyarakat, jangan takut atau segan, Polisi Sahabat Masyarakat”, ungkap Kapolres. (tec)
Bengkalis, Tribunriau – Pada hari ini, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) akhir untuk tahun anggaran 2020, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, yang di hadiri 29 dewan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bengkalis, Senin sore (22/03/21).
Tampak Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam memimpin Sidang Paripurna dan didampingi Wakil Ketua Syahrial.
Dikesempatan itu, Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa pada akhir tahun anggaran 2020, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis hampir 252 milyar, atau 82,10 persen dari total PAD yang ditetapkan yakni sekitar 306,8 milyar.
Kemudian, untuk pendapatan transfer yang ditargetkan sekitar 2,538 triliun lebih, terealisasi sebesar 2,573 triliun lebih atau 101,39 persen.
“Sementara itu dana bagi hasil bukan pajak mencapai 119,6 persen dari target sebesar 566 milyar lebih, telah terealisasi sebesar 678 milyar lebih, sedangkan dana pendapatan bagi hasil pajak terealisasi sebesar 104 milyar lebih dari target hamir 97 milyar atau 107,97 persen,”kata Kasmarni.
Sambung Bupati, secara keseluruhan, pendapatan daerah yang diperoleh sebesar 2.917 triliun lebih , dari target sebesar Rp.2,937 triliun lebih atau sebesar 99,32 persen.
Selanjutnya, untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2020 secara keseluruhan telah dianggarkan dana belanja melalui 361 program dan 2.336 kegiatan, dengan pagu sebesar 3,159 triliun lebih, dengan realisasi penyerapan 2,988 triliun lebih atau 94,59 persen dengan realisasi fisik 98,56 persen.
“Ini menunjukkan capaian peningkatan yang semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya,” puji Kasmarni.
Diteruskan Bupati, realisasi belanja pembiayaan tercapai 100 persen dari target sebesar 222 milyar. Sedangkan silpa tahun anggaran 2020 sebelum audit BPK sebesar 151 milyar lebih.
“Dan, Alhamdulillah pada tahun anggaran 2020 lalu, tidak terdapat tunda bayar Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada pihak ketiga,” ujar Kasmarni.
Mengingat keterbatasan waktu, dalam penyampaian pidato pengantar LKPJ ini, Bupati Bengkalis hanya menyampaikan sekilas mengenai ikhtisar dari materi yang termuat dalam LKPJ akhir tahun anggaran 2020.
Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyiapkan buku LKPJ Bupati Bengkalis akhir tahun anggaran 2020, yang telah memuat secara rinci mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan.(jlr/disk).
Bengkalis, Tribunriau – Polres Bengkalis adakan kegiatan Press Release terkait penangkapan dan pengamanan dugaan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (22/03/21) pukul 13.00 Wib.
Dihadapan para kuli tinta Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi KBO Sat Narkoba menjelaskan, bahwa keberhasilan Tim Opsnal Polres Bengkalis dalam mengungkap, menangkap dan mengamankan dugaan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yang berada di 3 TKP (tempat kejadian perkara) yaitu; TKP 1 : Pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pertanian Gang Pinang, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
TKP 2 : Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 17.00 Wib, di tepi Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 21.00 Wib, disebuah rumah Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
TKP 3 : Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib, disebuah rumah Jalan Hangtuah didepan gedung LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau. Berikut barang bukti (BB) yang disita yaitu; 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) unit Handphon, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Vario 150 warna putih dengan nopol BM 4138 DZ, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Type NMAX warna abu-abu BM 5026 LJ, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih,1 (satu) unit hp merk vivo, 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 13,4 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
“Dugaan pelaku yakni, TKP 1 berinisial DS (33) bin Rustam (Alm), Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Jalan Kayangan Gg.Danau Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan R (37) bin Rustam (AIm), Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. TKP 2 yakni, MZ als Z (21) bin Hartono, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Jalan Sri Wijaya RT.002 RW.003 Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, MZ als Jili (19) bin Yusli, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, warga Jalan Sri Wijaya RT.001 RW.002 Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, HI (37) bin Tamrin, Laki-laki, Islam, selaku Ketua LSM, warga Jalan Bantan RT.002 RW.004 Desa Senggoro, Kecanatan Bengkalis.TKP 3 yakni, RR (27), Laki-laki, RF (30), Laki-laki,”kata Kapolres.
Lebihlanjut dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian penangkapan yaitu, TKP 1 pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam, sering terjadi transaksi Narkotika.Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang bernama DS. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menyita 7 (tujuh) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Shabu dan 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi No. Sim 081277227604.Setelah diinterogasi, kemudian tersangka DS menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari seorang bernama R (dalam lidik) yang beralamat di Pekanbaru.
DS menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu diambil di tiang listrik di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan meletakkan uang permbelian di tiang listrik tersebut sesuai perintah dari R (dalam lidik).Kemudian Tim opsnal melakukan pengejaran dan sekira pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan R di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.Tim menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung No. Sim 081365285887 dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo No. Sim 082288890404.Kemudian Tim melakukan interogasi, tersangka R mengakui telah memberikan nomor Hp R (dalam lidik) kepada tersangka DS.
TKP 2 pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib, didapat informasi bahwa di Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan pada pukul 23.00 Wib, tepat di gang Pinang di Jl.Pertanian ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dan langsung Tim mengikutinya serta mengamankannya. Setelah ditanya mereka bernama Z dan J, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu, dimana 1 (satu) paket ada di dalam kotak rokok Sempurna dan 1 (satu) paket lainnya ada dibawah yang sempat di lempar olehZ. Serta juga mengamankan 2 (dua) Handphone, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) kendaraan Sepeda motor merk Honda Vario.Setelah diinterogasi Z mengakui mendapatkan Shabu dari HI, penjual parfume jalan Antara. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap HI pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Antara tepat di ruko Parfume, berhasil diamankan.Langsung ditemukan 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) buah gunting, dilakukan penggeledahan didalam ruko, (satu) unit Handphone merk Infinix dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX, yang digunakan menjemput Narkotika jenis Shabu. Dan HI mengakui mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari S (dalam lidik).
TKP 3, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 Wib, dan melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jalan Hangtuah didepan gedung LAMR Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki yang bernama RR (tsk 1) dan RF (tsk 2). Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 1 (satu) unit hp merk vivo dan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu didalam tas berwarna ungu, timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tsk 1 dan tsk 2, dan tsk 2 menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat melalui perantaraan seseorang berinisial D yang beralamat di Pekanbaru.
“Ke 7 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yaitu, Pasal 114 ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut, dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga),”tutup Kapolres.(jlr).
Bengkalis (Pinggir), Tribunriau – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Pinggir dilantik oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, di Halaman Kantor Camat Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (19/03/21).
Anggota BPD yang berjumlah 41 orang itu berasal dari 5 Desa, yang diambil sumpah dan jabatan yakni, Desa Balai Pungut, Tengganau, Semunai, Pinggir, dan Desa Muara Basung.
Dalam kata pengarahannya Bupati Bengkalis mengingatkan BPD dan Kepala Desa, merupakan satu kesatuan yang harus selalu bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, juga keberadaan BPD agar tidak menjadi batu sandungan bagi Pemerintah Desa.
“Anggota BPD harus segera pahami dan baca UU no.6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Perda Kabupaten Bengkalis nomor 9 tahun 2018,” Tegas Kasmarni.
Bupati juga berharap, agar anggota BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten, termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainnya. Dilanjutkan Bupati, BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan Masyarakat.
“Tanamkan semangat dan tekad bahwa keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi, dengan menyamakan persepsi baik di tatanan internal maupun eksternal,” ujar Kasmarni.
“Emban amanah dan tanggungjawab yang diberikan, dengan mengedepankan semangat dan tanggung jawab membangun Desa,”tutup Kasmarni.
Selain Bupati Bengkalis, kegiatan itu dihadiri juga oleh Sekda Bengkalis H Bustami HY, Anggota DPRD Bengkalis Al Azmi dan Susianto, Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Kadis Pendidikan Edi Sakura, Kadisnakertrans Kolijah, Danramil Mandau Kapten H.Sitorus, perwakilan Polsek Pinggir, Camat Pinggir Azwar, Ketua PAC Pemuda Pancasila Pinggir Loyd Tampubolon beserta rombongan, sejumlah Lurah dan Kepala Desa Kecamatan Pinggir.(jlr).
Bengkalis, Tribunriau – Suatu kebanggaan bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, karena keahlian beberapa dosen jurusan tekhnik Polbeng (Politeknik Bengkalis) sangat diperhitungkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Anambas.
Yangmana mereka (dosen, red) bersama Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan survei pemetaan kota di Tarempa, Kepulauan Anambas, sejak tanggal 15 hingga 26 Maret 2021.
Adapun yang ikut dalam pemetaan kota yakni, Hendra Saputra dan Faisal Ananda bersama 4 (empat) orang anggota lainnya, melakukan pemetaan kota Tarempa dengan menggunakan Drone UAV.
“Drone UAV yakni, diterbangkan langsung diatas langit Kota Tarempa oleh salah satu anggota yakni Mariandi,”terang Faisal Ananda seperti dilansir di laman Diskominfotik Bengkalis, Kamis (18/03/21).
Selaku koordinator Faisal Ananda menjelaskan, bahwa kedatangan mereka di Tarempa atas undangan dari Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kita diundang oleh Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pemetaan kota Tarempa,” kata Faisal.
Ditambahkannya, selain melakukan pemetaan juga memberikan pelatihan kepada staff Bappeda Anambas,” guna melakukan pemetaan kemudian dituangkan kedalam visual 3D dalam bentuk Maket,”ujar Faisal.(jlr)
RUPAT, Tribunriau- Hampir sama seperti di beberapa titik lainnya, kondisi Jalan Simpang Empat Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang juga mengalami kerusakan parah, berlubang hingga menjadi kubangan ketika hujan turun.
Pantauan awak media di lokasi jalan yang rusak tersebu, Kamis (18/3), salah seorang supir truk menuturkan kepada awak media ini bahwa mobilnya pernah hampir kandas mengenai gardan truk karena kondisi jalan yang berlubang.
“Terlebih lokasinya di Simpang Empat, jadi saya lebih berhati-hati di jalan yang rusak ini, dia juga mengatakan agar pemerintah tempatan dapat memperbaiki-nya walaupun berupa gotong-royong,” ungkapnya.
Hal yang serupa juga dikatakan salah seorang yang akrab disapa Man, ia bermohon kepada pemerintah terkait agar dapat diatasi jalan yang berlobang-lobang tersebut, terlebih di musim hujan, kondisinya sangat becek.
“Karena tanah yang ditimbun ini tidak sesuai, seharusnya bukan tanah merah paling tidak tanah kuning atau base, karena ini air jadi terbendung bisa memelihara ikan lele,” ungkap Man.
Lurah Batu Panjang, Kecamatan Rupat, M Rais SHi ketika dihubungi via selular mengatakan bahwa jalan tersebut sebenarnya harus ditimbun dengan tanah kuning, bukan dengan tanah merah seperti saat ini, pihaknya juga akan segera melakukan gotong royong.
“Kemungkinan akan ada kegiatan gotong royong dalam minggu ini untuk mengantisipasi jalan tersebut,” pungkas Lurah.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain
RUPAT, Tribunriau- Kesal bercampur marah karena tak kunjung juga diperbaiki, warga RT 06 RW 03 Kelurahan Tanjung Kapal Rupat Kabupaten Bengkalis tanam pisang di jalan yang rusak dan berlubang, Kamis (18/3).
Salah seorang warga tempatan ketika ditemui awak media ini meminta pihak yang berwenang untuk segera memperbaiki, setidaknya dilakukan pengerasan.
“Kalau bisa bantu di-base-lah jalannya, kalau jalan seperti ini otomatis kerjaan kami tidak lancar, dalam pengangkutan barang juga harus di-passing, di-over, karena mobil besar tidak bisa masuk ke dalam, imbasnya pada masyarakat sehingga menambah biaya,” ujarnya tanpa menyebut identitas.
Begitu juga dengan warga lainnya, dengan kondisi jalan yang sedemikian parah, mereka memohon agar pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Parahnya lagi, cerita warga ke awak media ini, seringkali mobil terpuruk, bahkan ada juga yang terbalik karena kondisi jalan yang rusak parah.
Sementara itu, Camat Rupat ketika dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (18/3), mengatakan bahwa status jalan tersebut adalah jalan kabupaten, artinya yang mempunya kewenangan adalah pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PUPR.
Namun, lanjut Camat, untuk jangka pendeknya, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pengusaha yang selalu menggunakan jalan tersebut.
“Kita koordinasi dengan pengusaha sama orang-orang yang menggunakan jalan yang sifatnya bisnis, kita koordinasi mereka bisa bantu apa,” ujar Camat.
Untuk ke Pemkab, pihaknya segera mengusulkan untuk pembangunan jalan tersebut. “Kita kontak ke PU dulu, karena saya yakin di PU ini setiap tahunnya ada pemeliharaan, mungkin itu akan kita masukkan karena sifatnya jalan kabupaten, ya kita minta mereka untuk menyelesaikannya, minimal dari Ujung Aspal sampai ke Parit Joko,” tambah Camat.
Dijelaskan Camat juga, beberapa perusahaan juga sudah pernah membantu, salah satunya PT SRL.
Terkait keluhan masyarakat harga sawit dan karet yang turun naik akibat jalan rusak, harus melangsir, Camat Rupat ini sangat menyayangkan karena disaat panen hasil, gara-gara infrastruktur jalan yang tidak tersedia dengan baik, masyarakat dirugikan.
“Karena memang jelas jalan ini sangat mengganggu sekali, namun kita usahakan komunikasi dengan pihak-pihak yang berlebih, bisa saling bantu untuk beberapa titik, sementara kita menunggu dari Dinas PU,” tambahnya.
“Dalam minggu ini di-usahakan untuk menyurati pihak-pihak terkait disana, yang jelas kita surati Pemkab dulu, karena pimpinan kita disana, kalau masyarakat-kan alternatif biar cepat, sifatnya juga sementara walaupun ada nanti terkumpul bantuan pasir atau base paling sifatnya beberapa minggu habis juga kena hujan, yang penting dari PU-nya, mereka kan tahu secara teknis bagaimana bisa bertahan lama, jadi saya berharap masyarakat bersabarlah dalam beberapa saat ini mungkin kita dalam cuaca yang tidak menentu, kadang panas terus tiba tiba hujan deras, jadi masyarakat mohon pengertian karena semua lini sedang bekerja apalagi dalam pemerintahan baru ini saya yakin sedang semangat-semangatnya untuk bantu masyarakat,” ungkap Camat Rupat.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain
Tribunriau- Komandan sektor Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kosiwo Kepulauan Yapen, Papua Noak Orarei alias Noki Orarei menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Yapen.
“Hari ini saudara kita atas nama Noak Orarei yang diantar oleh pihak keluarga hadir di tengah-tengah kita untuk menyatakan sikap, kembali kepangkuan NKRI. Saudara Noak Orarei selama ini terlibat dan bergabung dengan KKB TNPB wilayah Saireri pimpinan Alm. Rudi Orarei sejak Tahun 2014,” kata Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdiyan Indra Fahmi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).
Indra mengatakan, selama ini tim tertutup dari Polres Kapulauan Yapen terus melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan terhadap Noki Orarei dan rekan-rekannya yang lain untuk memberikan pemahaman agar dapat kembali sebagai masyarakat dan kembali kepangkuan NKRI ikut serta berperan dalam pembangunan.
“Kami akan memberikan Diskresi (tidak memproses hukum) kepada yang bersangkutan karena menyerahkan 2 pucuk Senpi rakitan beserta amunisinya secara sukarela,” pungkas Ferdiyan Indra.
Saat menyerahkan diri, Noak Orarei berjanji dengan tulus dan niat untuk kembali sepenuhnya sebagai Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
“Hari ini saya bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Kapolres Yapen karena dapat diterima dengan baik dan diberikan bantuan untuk dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan anak istri dan keluarga saya,” kata Noak Orarei.
Secara simbolis, Noak Orarei menyerahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan laras pendek, tujuh butir amunisi kaliber 5,56, satu butir amunisi kaliber 7,6, tujuh butir amunisi kaliber 3,8, satu buah bendera bintang kejora, satu pasang pakaian loreng dan satu topi rimba. (rilis)