Beranda blog Halaman 887

Gempa M 2,8 Terjadi di Pulau Obi Maluku Utara

Maluku Utara

Gempa berkekuatan magnitudo (M) 2,8 terjadi di Pulau Obi, Maluku Utara. Gempa ada di kedalaman 10 km.

“Pusat gempa berada di 67 km Utara Obi-Maluku Utara,” tulis BMKG di akun Twitter resminya, Jumat (22/10/2021).

Gempa terjadi pada pukul 00.58 WIB dengan titik koordinat gempa berada di 0,74 Lintang Selatan dan 127,63 Bujur Timur.

Gempa dirasakan dalam skala III MMI di Desa Labuha. Skala III artinya Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.

“Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi,’ tulis BMKG.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Polres Bengkalis Gelar Press Release Tindak Pidana Illegal Loging

 Bengkalis, Tribunriau – Polisi Resort (Polres) Bengkalis telah berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pembalakan liar (illegal loging) pada waktu yang lalu, dan menggelar press release, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/10/21) pukul 14.00 WIB.

Press release itu dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menerangkan, bahwa pembalakan liar (illegal logging) itu terjadi pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB lokasi Jalan Pelajar Dusun Harapan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kawasan PT. BOB.

Kedua tersangka yaitu,  inisial Jef Bin Kasim (28), laki-laki, pekerjaan Petani / Pekebun, warga Dusun Sungai Bakung RT 016 RW. 006 Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.Berperan sebagai pemilik kayu hasil olahan

“Kemudian RS als Rifal Bin Sudarman (18), laki-laki, pekerjaan Sopir, warga Dusun Sena RT. 006 RW. 003 Desa Sungai Linau, Kecamatan  Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.Berleran sebagai kernet mobil pengangkut kayu hasil olahan,” kata Meky.

Dilanjutkannya, kronoligis kejadiannya yaitu, pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB,  pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pelajar Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di areal kawasan PT. BOB,  terdapat aktifitas muat kayu olahan jenis campuran ke dalam mobil truck Canter 125, dengan nomor polisi BM 9664 DC,  kayu diduga bersumber dari Hutan LIndung l. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 02.00 WIB, tim Polsek Siak Kecil yang dipimpin Ipda Alfan Nisfu Romadhoni bersama dengan 11 (sebelas) orang, termasuk Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat muat kayu olahan (Illegal Logging). 

“Ternyata benar dilokasi ditemukan kegiatan memuat kayu olahan ke dalam 1 (satu) unit mobil truck Canter 125, dengan Nomor Polisi BM 9664 DC. Serta dilakukan penangkapan terhadap Jef sebagai pemilik kayu olahan (Cukong kayu) dan Rifal yang diduga sebagai Kernet mobil pengangkut kayu olahan, kemudian di bawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut,” ujar Meky.

Dilanjutkannya lagi, berikut barang bukti (BB) yang disita dari tersangka, yakni, 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC an. Warid Romli, 1 (satu) buah kunci mobil truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC, dan 207 (dua ratus tujuh) keping kayu jenis campuran.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 94 ayat (1) huruf a Jo pasal 88 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutur Meky.

Untuk diketahui; 1.Pasal 94 ayat (1) huruf (a) Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

2. Pasal 88 ayat (1) huruf a Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ”

3. Pasal 98 ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(jlr).

Bupati Kasmarni Buka Pelatihan Bakti Untuk Negeri

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Bupati Bengkalis Kasmarni membuka secara resmi Pelatihan Bakti Untuk Negeri, dengan tema Urgensi Manajemen Berbasis Kompetensi Menuju Keunggulan SDM Kabupaten Bengkalis Era Digital 5.0, di Aula Pertemuan Grand Zuri Hotel Duri, Kamis (21/10/ 2021).

Menurut informasi kegiatan ini merupakan inisiasi Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Pendidikan, STIE Bangkinang, dan di dukung Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

“Kita harapkan kegiatan ini menjadi langkah strategis kita guna membuka wawasan dan gagasan dalam merumuskan strategi yang bisa dikembangkan dalam dunia pendidikan dalam menghadapi era digital 5.0,” kata Kasmarni.

Menurut bupati, di zaman digital ini dunia pendidikan saat ini sangat memerlukan metode pembelajaran yang inovatif, kreatif, fleksibel serta penguasaan teknologi informasi.

“Apa lagi diera 5.0, peserta didik tidak cukup dibekali dengan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, tetapi juga perlu dibekali kompetensi global yang saat ini sangat berbeda dan perlu disiapkan secara dini, sehingga mampu bersaing,” kata Kasmarni.

Tidak hanya itu, sambung bupati, para guru saat ini juga dituntut untuk menguasai ketrampilan di bidang digital. Karena hal ini sudah menjadi dasar kebutuhan guru untuk mengajar sebagai penunjang memberikan kemampuan-kemampuan agar dapat bersaing di era 5.0 ini.

“Kita juga sudah mengarahkan, agar seluruh stakholder dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dunia pendidikan, mulai dari sekarang harus bisa merencanakan serta menerapkan metode pendidikan sesuai dengan tuntutan era 5.0. Karena untuk mewujudkan pengelolaan SDM yang efektif tetap menjadi misi utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hingga 5 tahun mendatang,” ujar Kasmarni.

Acara yang dibanjiri kepala sekolah dan perwakilan guru se-Kabupaten Bengkalis, melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura dan Ketua STIE Bangkinang Dr. H Zulher, sebagai narasumber.  

Pada saat Bupati Kasmarni membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Bakti Untuk Negeri ini yang akan berlangsung selama 2 hari, terhitung 21 hingga 22 Oktober 2021, terlebihdahulu memukul gong yang sudah dipersiapkan panitia sekaligus nenyerahkan kartu tanda peserta.

Selain kehadiran Bupati Kasmarni, dalam kegiatan tersebut dihari juga, Asisten Administrasi Umum, H T. Zianuddin, Staf Ahli Bupati, Al Fakhrurrazy, Camat Mandau Riki Rihardi,  sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pada kesempatan itu,

Bupati Bengkalis juga turut menyerahkan Surat Keputusan kepada Okta Mesi Simorangkir, sebagai tenaga kontrak Guru PJOK, di SMP Negeri 1 Bathin Solapan, karena telah berprestasi mendapatkan medali Perak pada PON 2021 di Papua Cabor Tinju.(jlr).

Polres Bengkalis Amankan 50 Orang Terkait Judi Togel dan Dadu

Bengkalis, Tribunriau – Polres Bengkalis menggelar pres release tindak pidana judi togel dan dadu, di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/10/2021).

Dari keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi mengatakan, terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Bengkalis selama bulan Oktober ini, tepatnya dari tanggal 1 Oktober sampai dengan saat sekarang ini sudah berhasil kami amankan.

“Alhamdulillah kami sudah melaksanakan penangkapan terhadap 14 orang pelaku judi. Disini dari 14 ini ada sekitar 11 laporan polisi, kemudian jumlah barang bukti uang yang kita amankan yaitu sebesar Rp.5.497.000 dan kesemuanya ini adalah dari jenis judi togel online,” kata Meky.

Dilanjutkan Kasat, bahwa ini merupakan salah satu perhatian dari bapak Kapolda Riau untuk membasmi perjudian baik online maupun togel.

“Saya sampaikan juga, dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober ini, Polres Bengkalis telah mengamankan sebanyak 50 orang pelaku tindak pidana perjudian dengan total laporan polisi sebanyak 29 laporan, ditotalkan seluruhnya barang bukti uang yang disita sekitar 34 juta rupiah, dan berbagai alat-alat permainan juga ada judi sebanyak 2 mesin 2 TKP, kemudian ada judi online sebanyak 23 TKP, judi dadu dan lain-lainnya,” ungkap Meky.

“Untuk para tersangka kita menerapkan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Meky.(jlr).

Pangdam Jaya Evaluasi Sistem RSDC Wisma Atlet di Tengah Geger Rachel Vennya

Jakarta

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memimpin evaluasi penanganan Corona atau COVID-19 di Wisma Atlet Pademangan hingga RSDC Wisma Atlet Kemayoran di tengah geger kaburnya Rachel Vennya saat karantina. Pangdam Jaya menyinggung soal ‘oknum dalam’.

Evaluasi dan arahan ini disampaikan di lantai 4 Gedung Jend Umar Wirahadikusumah Makodam Jaya, Jalan Mayjen Soetoyo, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).

Pangdam Jaya selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) memberikan pandangannya terkait evaluasi sistem manajemen dan kebijakan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Pademangan dan Rusun Pasar Rumput.

“Sejauh ini, upaya kita mengawal persoalan COVID-19 sudah berjalan dengan baik dan Satgas COVID-19 sudah bekerja dengan maksimal. Semestinya dapat dipertahankan, jangan kemudian mencoreng dengan faktor kelalaian atau unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum dalam, hal ini tidak boleh terjadi,” ujar Mayjen Mulyo Aji dalam keterangan tertulis dari Pendam Jaya, Kamis (21/10/2021).

Mayjen Mulyo Aji menekankan sistem kerja dan regulasi yang telah diatur dalam penanganan pandemi COVID-19. Dia meminta semua petugas memahami dan mematuhi aturan kerja.

Evaluasi itu dilakukan di tengah kehebohan kaburnya selebgram, Rachel Vennya, saat menjalani karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya sendiri telah diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur saat karantina. Rachel Vennya minta maaf ke masyarakat.

“Saya, Maulida (manajer Rachel Vennya), dan Salim (pacar Rachel Vennya) ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” ujar Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

Rachel Vennya berjanji akan menjalani proses hukum. Dia tak bicara banyak soal materi pemeriksaan.

“Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku terima kasih mohon doanya,” terang Rachel.

Rachel Vennya Ngaku Tak Karantina di RSDC

Sesuai dengan peraturan pemerintah, tiap warga yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina. Rachel Vennya diduga hanya menjalani 3 hari karantina, dari aturan 8 hari karantina saat itu, di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya telah buka suara perihal kasus ini. Dia mengaku tak pernah melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

“Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet,” kata Rachel Vennya dalam channel YouTube Boy William, Senin (18/10).

“Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet,” lanjutnya.

Kondisi berbeda disampaikan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari keterangan Rachel Vennya itu. Namun, informasi yang diperoleh pihak TNI, Rachel Vennya sempat ke Wisma Atlet.

“Ya itu masih dipelajari ya memang informasinya datang namun dia keluar lagi,” ujar Kolonel Arh Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Herwin juga mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya, ada 2 anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur saat karantina. Selain FS dari TNI AU, ada IG dari Paskhas AU.

Kedua oknum TNI AU itu kini diperiksa Polisi Militer. Keduanya dikembalikan ke kesatuannya.

(isa/haf)

Sumber: DetikNews

Tingkatkan Kesadaran K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional

Jakarta

Politeknik Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan internasional kategori pendidikan. Polteknaker meraih penghargaan dalam ajang World Safety Organization (WSO) Award 2021 yang diumumkan secara virtual pada hari ini.

Polteknaker mendapat penghargaan tersebut karena dinilai memiliki komitmen terhadap upaya peningkatan kesadaran perlindungan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan menghindari penyakit akibat kecelakaan kerja kepada pekerja.

Atas raihan itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan terima kasih kepada WSO yang telah memberikan apresiasi atas peran Poltekner dalam hal K3. Menurut Anwar raihan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras bersama.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang diberikan WSO kepada Polteknaker. Ini bukti pengakuan dunia atas peran dan upaya Polteknaker dalam hal K3,” ucap Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Anwar mengatakan menegakkan budaya K3 merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya budaya K3. Dengan begitu akan kompatibel dengan tuntutan dunia pekerjaan.

“Sebagaimana sering dikatakan Bu Menteri Ida Fauziyah bahwa Indonesia harus menjadi contoh bagi negara lain dalam aspek mewujudkan Indonesia berbudaya K3,” ucapnya.

Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Heri Susanto menambahkan sebagai lembaga pendidikan vokasi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, Polteknaker akan terus berupaya meningkatkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tiga pilar pendidikan tinggi Indonesia yang terdiri dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam mendidik masyarakat dan dunia industri untuk terus meningkatkan budaya dan perilaku K3 dalam berbagai aspek kehidupan.

“Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kita untuk terus memberikan kontribusi positif dan mendukung pemerintah dalam menggairahkan perekonomian nasional dalam hal K3 sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ucap Heri.

(fhs/ega)

Sumber: DetikNews

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Rp 7,2 M di Sumut, 1 Buron

Medan

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pupuk curah tahun 2016-2018. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 7,2 miliar.

Salah satu tersangka adalah SS. Kejati Sumut mengatakan berkas perkara untuk tersangka SS telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pelimpahan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 kepada JPU Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Yos mengatakan kasus ini diusut setelah adanya pupuk yang hilang dan susut. Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan korupsi saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik mencapai Rp 7.280.359.129 (Rp 7,2 miliar). Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” sebut Yos

Yos mengatakan tersangka lainnya adalah SL. Saat ini pihak Kejati Sumut sedang memburu SL.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR,” sebut Yos.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SS saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews

Positif Corona di RI 21 Oktober Tambah 633 Kasus, Kematian 43

Jakarta

Pemerintah melaporkan 633 kasus positif Corona atau COVID-19 baru di Indonesia hari ini. Selain itu, ada 43 pasien Corona yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir.

Data penyebaran kasus COVID-19 ini disampaikan oleh Humas BNPB, Kamis (21/10/2021). Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.

Jumlah kasus Corona di Indonesia sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020 hingga hari ini sebanyak 4.237.834 kasus. Dari jumlah itu, 15.594 merupakan kasus aktif.

Jumlah kasus aktif ini turun 782 kasus dari data kemarin. Kasus aktif artinya pasien Corona belum sembuh atau meninggal.

Pemerintah juga melaporkan kasus sembuh dari Corona sebanyak 1.372 kasus. Total pasien Corona yang telah sembuh sebanyak 4.079.120 orang.

Selain itu, ada 43 kasus kematian akibat Corona yang dilaporkan hari ini. Total kematian akibat virus Corona di Indonesia berjumlah 143.077 kasus.

Pemerintah juga melaporkan jumlah suspek yang dipantau hari ini. Ada 4.336 suspek yang dipantau. Sedangkan jumlah spesimen yang diuji hari ini sebanyak 218.399.

Pemerintah terus menerus mengimbau warga menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak.

Pemerintah juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 4 untuk menekan laju penyebaran Corona. Warga diminta menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi.

Pemerintah telah melakukan vaksinasi dosis pertama terhadap 110.406.777 warga. Selain itu, ada 65.173.148 penduduk yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua. Total target vaksinasi di Indonesia berjumlah 208.265.720.

(haf/zak)

Sumber: DetikNews

Lirik Lagu Hari Santri 22 Oktober 2021, Simak Selengkapnya di Sini

Jakarta

Lirik lagu Hari Santri 22 Oktober banyak dicari karena lagu ini bisa jadi salah satu cara menyemarakkan Hari Santri. Seperti apa lagunya?

Lagu Hari Santri sudah diperkenalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak beberapa waktu lalu. Dengan begitu, harapannya masyarakat dapat mengenal sekaligus menikmati lirik lagu yang sudah disajikan.

Video Clip lagu Hari Santri sudah diunggah di situs Kementerian Agama. Berikut video lagu Hari Santri 2021:

[Gambas:Youtube]

Untuk mengetahui lirik lagu Hari Santri 22 Oktober, detikcom sudah menuliskannya di bawah ini. Mari simak ulasannya

Lirik Lagu Hari Santri 22 Oktober

Saat ini kita telah merdeka
Mari teruskan perjuangan ulama
Berperan aktif dengan dasar pancasila
Nusantara tanggung jawab kita

Reff:
Hari Santri hari santri hari santri
Hari Santri bukti cinta pada negeri
Ridho dan rahmat dari ilahi
NKRI harga mati

Ayo santri ayo santri ayo santri
Ayo ngaji dan patuh pada kyai
Jayalah bangsa, Jaya Negara
Jayalah pesantren kita

Mari bersiap kita berangkat
Ke pesantren dengan penuh semangat
Raih cita cita luruskan niat
Mengabdi tuk kemaslahatan umat
Back to reff:
Hari Santri Hari Santri Hari Santri
Hari Santri bukti cinta pada negeri
Ridho dan rahmat dari ilahi
NKRI harga mati
Ayo santri ayo santri ayo santri
Ayo ngaji dan patuh pada kyai
Jayalah bangsa, Jaya Negara
Jayalah Indonesia

Hari Santri 22 Oktober 2021: Filosofi Logo

Lirik lagu Hari Santri 22 Oktober sudah diketahui. Selanjutnya mari mengenal logo Hari Santri yang sudah didesain oleh Kemenag.

Merujuk situs Kemenag, filosofi logo Hari Santri 2021 memancarkan beragam warna. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, masing-masing warna pada logo merupakan gambaran semangat dan kolaborasi santri agar mengabdi pada negeri juga Tuhan yang Maha Esa.

“Dan kalau kita perhatikan tiap bagian logo ini, menggambarkan berbagai aktivitas yang seringkali dilakukan kaum santri, dan filosofinya sangat dalam juga,” ujar Menag Yaqut.

Berikut filosofi logo santri yang disusun Kemenag:

  • Pertama, posisi sholat pada logo: Menggambarkan santri senantiasa berserah diri kepada Tuhan. Hal ini sebagai puncak dari kekuatan jiwa dan raga.
  • Kedua, posisi sujud pada logo: Sujud sebagai bentuk ikhtiar dan ketulusan. Tujuannya agar pandemi COVID-19 di Indonesia cepat berlalu.
  • Ketiga, dua orang saling menangkup tangan: Menggambarkan kebersamaan, ini sekaligus menunjukkan santri selalu berkolaborasi dalam suka maupun duka.
  • Keempat, simbol semangat: Merupakan keyakinan santri terhadap semangat dan kerja keras, sehingga segala sesuatu dapat dicapai.
  • Kelima, Simbol seseorang berbagi: Simbol terakhir ini menggambarkan santri selalu berbagi terhadap sesama, juga untuk negeri Indonesia.

Demikian lirik lagu Hari Santri 22 Oktober hingga informasi soal logo dan filosofinya.

(imk/imk)

Sumber: DetikNews

Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka Sabtu Pekan Ini, Catat Aturannya

Jakarta

Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan dibuka saat DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Rencananya pembukaan akan dilakukan pada Sabtu pekan ini.

“Betul, hari Sabtu Ragunan Insyaallah buka,” kata Kepala Bagian Humas Ragunan Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2021).

Bambang menerangkan kebun binatang itu beroperasi mulai pukul 7.00-14.30 WIB. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021, kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 25% dan anak-anak di bawah 12 tahun dibolehkan memasuki lokasi wisata.

“Anak-anak sudah boleh masuk asalkan mereka mendapat pendampingan dari orang tuanya,” ujarnya.

Sementara ini, hanya ada dua wahana yang dibuka yaitu Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak. Sedangkan untuk area foodcourt akan diberlakukan sistem ganjil genap pembukaan toko.

“Tempat makan tetap ada namun kami atur berdasarkan nomor ganjil-genap, kami atur pedagang di sana, mereka kan punya nomor dagang. Nanti sehari ganjil, sehari genap, menyesuaikan dengan tanggalnya,” terangnya.

Pengunjung wajib melakukan pendaftaran H-1 secara online serta menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi. Bambang juga menuturkan di kawasan pintu masuk utara dan barat TMR akan diterapkan sistem ganjil genap yang berlaku pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

“(jika mobil) Tidak sesuai tanggal, misal sekarang tanggal ganjil tapi mobil dia genap nomernya nanti akan diputarbalik,” jelasnya.

(taa/idn)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer