Polres Bengkalis Gelar Press Release Tindak Pidana Illegal Loging

0

 Bengkalis, Tribunriau – Polisi Resort (Polres) Bengkalis telah berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pembalakan liar (illegal loging) pada waktu yang lalu, dan menggelar press release, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/10/21) pukul 14.00 WIB.

Press release itu dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menerangkan, bahwa pembalakan liar (illegal logging) itu terjadi pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB lokasi Jalan Pelajar Dusun Harapan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kawasan PT. BOB.

Kedua tersangka yaitu,  inisial Jef Bin Kasim (28), laki-laki, pekerjaan Petani / Pekebun, warga Dusun Sungai Bakung RT 016 RW. 006 Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.Berperan sebagai pemilik kayu hasil olahan

“Kemudian RS als Rifal Bin Sudarman (18), laki-laki, pekerjaan Sopir, warga Dusun Sena RT. 006 RW. 003 Desa Sungai Linau, Kecamatan  Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.Berleran sebagai kernet mobil pengangkut kayu hasil olahan,” kata Meky.

Dilanjutkannya, kronoligis kejadiannya yaitu, pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB,  pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pelajar Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di areal kawasan PT. BOB,  terdapat aktifitas muat kayu olahan jenis campuran ke dalam mobil truck Canter 125, dengan nomor polisi BM 9664 DC,  kayu diduga bersumber dari Hutan LIndung l. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 02.00 WIB, tim Polsek Siak Kecil yang dipimpin Ipda Alfan Nisfu Romadhoni bersama dengan 11 (sebelas) orang, termasuk Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat muat kayu olahan (Illegal Logging). 

“Ternyata benar dilokasi ditemukan kegiatan memuat kayu olahan ke dalam 1 (satu) unit mobil truck Canter 125, dengan Nomor Polisi BM 9664 DC. Serta dilakukan penangkapan terhadap Jef sebagai pemilik kayu olahan (Cukong kayu) dan Rifal yang diduga sebagai Kernet mobil pengangkut kayu olahan, kemudian di bawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut,” ujar Meky.

Dilanjutkannya lagi, berikut barang bukti (BB) yang disita dari tersangka, yakni, 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC an. Warid Romli, 1 (satu) buah kunci mobil truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9664 DC, dan 207 (dua ratus tujuh) keping kayu jenis campuran.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 94 ayat (1) huruf a Jo pasal 88 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutur Meky.

Untuk diketahui; 1.Pasal 94 ayat (1) huruf (a) Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

2. Pasal 88 ayat (1) huruf a Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ”

3. Pasal 98 ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(jlr).