Beranda blog Halaman 769

CSR Bulanan PT PCR Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Jl.Purnama

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Setelah pemasangan portal oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan dengan tinggi 3 meter, di simpang tiga akses keluar masuk Jl.Gajahmada Sebanga Duri, sangat berpengaruh terhadap armada transportasi pihak pengusaha sawit di Sebanga, salah satunya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Citra Rangau (PCR) Sebanga KM 3,5-Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.  

Walaupun produksi terganggu karena tandan buah sawit (TBS) sedikit yang masuk akibat portal dipasang, pihak manajemen masih mau memberikan bantuan sembako kepada warga sekitar pabrik Jl.Purnama RT 05 RW 06 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebagai program CSR bulanan PT.PCR.

“Bantuan sembako itu berupa, beras 20 kg 8 karung, beras 10 kg 11 karung, gula putih 1 kg , minyak makan/goreng 1 kg, dan teh,” kata Direktur PT.PCR Ariansyah Putra melalui Humasya Sutrisno, Jumat (21/01/22).

“Selain menjalin tali silaturahmi, dikesempatan ini pula kami mohon didoakan oleh warga sekitar, agar kegiatan PKS berjalan lancar, dan tandan buah sawit bisa banyak lagi yang masuk.Semoga bantuan sembako ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan untuk kesehatan warga,” ujar Sutrisno.

Warga yang menerima bantuan sembako itu pun merasa senang dan gembira dan mengatakan,” terimakasih pak humas, kami akan doakan PKS kembali berjalan seperti biasa, kami juga turut merasa prihatin dengan situasi PKS sekarang,” ungkap warga.(jlr).

Kunjungi Pekanbaru, Tito Karnavian Minta Vaksinasi Dipercepat

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di SDN 36 Pekanbaru. Kunjungan ini bertujuan untuk mengingatkan semua pihak di Pekanbaru agar program vaksinasi dipercepat dan protokol kesehatan tetap dijalankan.

“Meskipun indikator kasus COVID-19 di Pekanbaru, baik secara kasus, angka kematian, hingga angka keterisian tempat tidur alias bed occupancy ratio (BOR) relatif menurun, penanganan COVID-19 tidak boleh lengah,” kata kata Mendagri dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Di sela-sela kunjungan tersebut, Tito menyempatkan diri untuk melakukan dialog dengan seluruh jajaran camat se-Pekanbaru secara virtual.

Dalam dialog tersebut, Tito mengingatkan semua daerah mampu mengupayakan agar program vaksinasi COVID-19 dapat berjalan maksimal. Sebab, vaksinasi merupakan salah satu cara agar wabah tersebut dapat dikendalikan.

Tak hanya itu, ia mengingatkan, meskipun saat ini angka penyebaran kasus COVID-19 di Pekanbaru cenderung menurun, namun semua pihak tidak boleh terlena begitu saja. Kewaspadaan tetap harus dijalankan agar tidak terjadi gelombang ketiga.

“(Kita tidak boleh lengah), karena apa? Saat ini ada varian baru bernama Omicron. Kedua, di negara lain terjadi ledakan,” tambahnya.

Tito mengimbau agar penanganan vaksinasi difokuskan pada percepatan vaksinasi booster (vaksinasi dosis ketiga), vaksinasi anak, dan lansia (lanjut usia). Khusus untuk vaksin anak, ia meminta agar program tersebut terus dikebut supaya anak-anak bisa kembali belajar secara tatap muka.

“Vaksinasi anak dibutuhkan agar anak-anak dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka, sehingga tidak terjadi learning loss yakni kemunduran pengetahuan akademik akibat faktor tertentu,” tambahnya.

Begitu juga untuk lansia, ia minta agar program tersebut dilakukan secara door to door supaya memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan suntikan vaksin.

“Sedangkan (vaksinasi) lansia ini diperlukan langkah door to door (pintu ke pintu). Karena lansia bila dibawa ke tempat vaksinasi, mereka susah kadang-kadang. Maka dibutuhkan tim kecil, karena kebanyakan yang meninggal dari lansia,” katanya.

Selain mendorong program vaksinasi, Tito mengingatkan agar semua pihak juga tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Penanganan COVID-19 fokus pada penegakan protokol kesehatan. Hal itu mencakup penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir, jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, Staf Khusus Mendagri Apep Fajar Kurniawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dan perangkat daerah lainnya.

(prf/ega)

Sumber: DetikNews

Manuver Truk Disorot: Sudah di Kiri, Geser Kanan dan Bikin Tabrakan Maut

Jakarta

Tabrakan maut sopir truk tronton Balikpapan menyisakan tragedi. Aksinya tidak membanting setir ke kiri saat sudah berada di lajur kiri dan malah bergerak ke kanan, menjadi awal mula terjadinya tabrakan maut yang menewaskan empat orang.

Dalam rekaman CCTV yang dilihat detikcom, Jumat (21/1/2022), sejumlah kendaraan berhenti di lajur kanan saat lampu lalu lintas merah. Sementara itu, kendaraan yang berada di lajur kiri bisa jalan terus.

Truk maut itu kemudian terlihat di rekaman dengan posisi kendaraan ada di bagian kiri jalanan. Truk itu terlihat sudah tidak stabil. Pada akhirnya truk maut itu menerobos kendaraan yang berada di lajur kanan jalanan.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut sopir truk tronton Balikpapan itu harusnya membanting stir ke kiri. Sopir tersebut sebelumnya disebut polisi sudah menurunkan gigi persneling dari empat ke tiga, namun upaya itu disebut tidak cukup karena rem truk blong.

“Harusnya dia banting setir ke kiri. Itu termasuk yang perlu didalami dalam penyidikan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/1).

Habiburokhman mengaku ngeri ketika melihat video kecelakaan maut Balikpapan. Si sopir truk tronton Balikpapan, katanya, seperti nihil skill mengemudi.

“Si sopir lalai sekali dan seperti tidak punya keahlian mengemudi. Kenapa orang seperti itu kok bisa jadi pengemudi truk tronton. Bagaimana dahulu proses dia direkrut, ada tes khusus atau tidak,” katanya.

Sementara itu, pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Sumana menilai, saat sopir dihadapkan dalam kondisi darurat, seharusnya ia memilih opsi yang bisa meminimalkan risiko. Apalagi keputusan itu diburu dengan waktu dalam hitungan detik.

“Lurus ketemu kendaraan kecil yang tidak fatal buat dia, tapi fatal untuk orang lain,” kata Sony.

“Banting setir ke kiri, ketemu pohon, fatal buat dia tapi kecil risiko buat orang lain. Banting setir kanan ketemu kendaraan lain yang berlawanan arah, fatal buat dia,” imbuh Sony.

(gbr/fjp)

Sumber: DetikNews

Pelaku Suntik Vaksin Kosong Siswa SD Medan Adalah Dokter, Ini 4 Fakta terkini

Medan

Pelaku suntik vaksin kosong terhadap siswa SD di Medan terungkap. Pelaku adalah seorang dokter berinisial G.

Kasus bermula dari viralnya video yang menunjukkan seorang siswa SD disuntik vaksin kosong di SD Dr Wahidin Medan Labuhan di Medan. Dalam video tersebut terlihat suntikan yang dipegang vaksinator terlihat kosong.

“Mohon dilaporkan dan diviralkan, orang yang sama, dan semua anak disuntik kosong oleh manusia ini. Jahat sekali,” demikian narasi dalam video yang dilihat detikcom.

Lantas bagaimana perkembangan soal terungkapnya pelaku suntik vaksin kosong siswa SD di Medan? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Pelaku Suntik Vaksin Kosong Siswa SD Medan Adalah Dokter

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap telah mengantongi identitas vaksinator ke siswa SD di Medan. Vaksinator itu merupakan seorang Dokter berinisial G.

Menteri Kesehatan pun sudah mengantongi identitas dokter tersebut. Dia memastikan akan menindak vaksinator tersebut sesuai aturan berlaku. Ia mewanti-wanti vaksinator lainnya tak berbuat serupa.

“Saya bilang yang itu sih harusnya nanti kita proses secara resmi. Tapi itu juga imbauan buat teman-teman yang lain, tolong jangan begitu, deh,” ujarnya saat ditemui di sela peninjauan vaksinasi jimpitan plus di SD Muhammadiyah Jogodayoh, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (21/1/2022)

Budi menyesalkan perbuatan vaksinator tersebut. Dia menyinggung vaksinasi yang dilakukan ini sifatnya untuk kemanusiaaan.

“Duh, aku bilang ini kan vaksinasi, kita kerja bukan hanya untuk diri kita, tapi urusannya kemanusiaan. Ya harus ngerti-lah suatu saat kita akan mati, nanti ditanya sama Yang di Atas pertanggungjawabannya gimana,” ucapnya.

Pelaku Suntik Vaksin Kosong di Medan Minta Maaf

Setelah terungkap, Dokter G menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya yang menyuntikkan vaksin kosong pada seorang siswa SD di Medan.

“Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini,” kata dokter G di Mapolres Belawan, Jumat (21/1/2022).

Pelaku Suntik Vaksin Kosong Medan Bakal Diproses

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa viral itu terjadi pada 17 Januari 2022 saat digelar vaksinasi di Dr Sutomo Medan. Saat itu ada 500 anak yang dijadwalkan akan disuntik.

Tatan mengatakan pihaknya masih memproses hal ini. Dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyelesaikan kasus ini.

“Ini tetap berproses, kami menindaklanjuti dari video viral yang beredar,” tuturnya.

Pelaku suntik vaksin kosong bikin geram Gubsu Edy. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Kabar Ada Bayi Korban Kecelakaan Balikpapan Ortunya Tewas Hoax, Ini Faktanya

Balikpapan

Polisi membantah kabar ada bayi yang menjadi korban kecelakaan Balikpapan dan kedua orang tuanya meninggal dunia. Polisi memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoax, dan begini fakta sebenarnya.

“Yang ada anak-anak, orang tuanya masih hidup. Ibunya selamat bapaknya kritis,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan AKP Retno Ariani saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/1/2022).

“Yang (kabar bayi) kedua orang tuanya meninggal, yang bayi nggak benar (hoax)” sambung Retno Ariani.

Hal serupa disampaikan Ketua BPBD Balikpapan Usman Ali. Dia meluruskan informasi yang benar adalah seorang anak-anak selamat dari kecelakaan maut ini namun ayahnya kritis.

“Untuk kabar orang tua anak tidak benar kalau meninggal, keduanya masih menjalani perawatan di rumah sakit Kanudjoso Jatiwibowo Balikpapan,” kata Usman saat dimintai konfirmasi terpisah.

Usman mengatakan, anak itu mengendarai minibus mini bersama kedua orang tuanya kemudian terseret truk tronton saat sedang di Simpang Muara Rapak.

“Dari CCTV memang korban mengendarai mobil Alya berwarna merah, dan terseret jauh terbawa truk,” kata Usman.

“Dan kabarnya pihak keluarga korban sudah ada di rumah sakit,” katanya lagi.

(hmw/nvl)

Sumber: DetikNews

2 Orang Diduga Pengedar Shabu Serta 4 DPO Diamankan Tim Satres Narkoba Bengkalis

Bengkalis, Tribunriau – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Tim Satres Narkoba, telah berhasil mengungkap dan menangkap pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu-shabu.2 Orang diduga bandar dan pengedar, serta 4 orang DPO yang sempat menghilang beberapa bulan, bahkan hampir setahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kanit Narkoba Iptu Tony Armando lewat siaran persnya, Rabu (19/01/2022) membenarkan penangkapan 4 DPO dan 2 orang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

Penangkapan diduga tersangka menurut Iptu Tony, pada hari Jum’at (14/01) di sebuah rumah Jalan Geronggang Dusun Tua Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atas nama IB alias Bayu (33) dan MI alias Mus (42).

Sedangkan kronologi penangkapan yaitu, pada hari Selasa (26/01/2021), Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang tersangka ZR dan HN, dari kedua tersangka di sita barang bukti 2 setengah butir diduga pil ekstasi dan satu paket shabu-shabu.Hasil interogasi, narkotika jenis shabu diperoleh dari tersangka IB dan MI.

Kemudian pada hari Jum’at (14/01) sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO IB alias Bayu dan IM alias Mus kasus tindak pidana narkoba berdasarkan LP/14/I/RIAU/ RES NARKOBA BENGKALIS berada di Desa Muntai. Mendapatkan informasi tersebut pada pukul 12.30 WIB, tim melihat pelaku berada di sebuah rumah di Desa Muntai dan segera melakukan penangkapan terhadap  IB dan IM. Dari tersangka tim mengamankan 1 unit Hp merk Oppo warna Hitam.

“Selanjutnya DPO yang berhasil ditangkap berinisial PD (22) di jalan Ombak Kota Dumai pada hari yang sama Jum’at (14/01) sekitar pukul 02.30 WIB,” tutur Tony.

Sedangkan kronologi penangkapan tersangka SA dan MR,  pada hari Kamis (17/01/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, berikut 6 paket narkotika jenis shabu.Dari hasil interogasi para tersangka menerangkan mendapat narkotika jenis shabu dari tersangka PD.

Kemudian pada hari Kamis (14/01/2022) Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi, bahwa DPO berada di Kota Dumai dan berhasil di tangkap.

“Tersangka mengakui selama dalam pencarian polisi berpindah pindah tempat dan mengakui ada memberikan narkotika jenis shabu kepada MR,” terang Tony.

Selanjutnya, sambung Kanit Narkoba, pada hari yang sama Jum’at (14/01) sekitar pukul 02.30 WIB, tim juga berhasil menangkap DPO atas nama EA alias Edi loper (45) di Jalan Ombak Kota Dumai.

Yangmana kronologi penangkapan, pada hari Kamis (13/01/2021), Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan  DD alias Dedi Sakai atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 78.3 gram, dari interogasi Dedi Sakai menerangkan narkotika jenis shabu dari EA alias Edi Loper. Kemudian pada hari Kamis (14/01), Sat Resnarkoba mendapat informasi tentang keberadaan DPO alias Edi Loper berada di Kota Dumai dan berhasil di tangkap.

“Sedangkan hasil interogasi tersangka mengakui selama dalam pencarian polisi, berpindah pindah tempat dan tersangka tidak mengakui ada memberikan narkotika jenis shabu kepada DD,” terang Tony lagi.

Setelah menangkap para DPO, Tim Sat Resnarkoba  Polres Bengkalis pada hari Senin (17/01/2022) kembali menangkap 2 orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Adapun 2 orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MO alias Mul (37) dan AN alias Ujang jenggot (44) ditempat yang berbeda.

MO alias Mul ditangkap dijalan Antara Gang Sehat Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, dirumahnya bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu Bruto 9,25 dan 1 unit Handphone Android, 3 unit Handphone biasa, 3 bungkus berisikan plastik bening pembungkus shabu, 1 piala tempat penyimpanan shabu serta uang tunai sebanyak Rp 650.000.

“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MO alias Mul dari mana asal shabu tersebut, dan ia mengatakan mendapatkan shabu tersebut dari EA alias Edi Loper yang sudah ditangkap,” tutur Tony.

Lanjutnya, tersangka AN alias Ujang jenggot ditangkap di jalan HR. Subrantas Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, dirumahnya bersama barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu Bruto 13.76 gr, serta 1 unit Handphone  Android, 14 bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 gunting biasa serta 1 kotak rokok Marlboro merah tempat penyimpanan shabu.

“Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Tony Armando. (jlr/rls).

Rp 8 M Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Selama 2021: Uang hingga Kado Pernikahan

Jakarta

KPK menerima 2.127 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2021 dengan total nominal Rp 8 miliar. Dari total Rp miliar laporan gratifikasi tersebut sebanyak Rp 2,4 miliar ditetapkan sebagai milik negara.

“Sepanjang tahun 2021, KPK menerima sebanyak 2.127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 8 Miliar. 30% atau sebesar Rp 2,4 Miliar ditetapkan sebagai milik negara,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPK @official.kpk, Jumat (21/1/2022).

Sebanyak 30 persen dari total laporan gratifikasi itu atau Rp 2,4 miliar ditetapkan sebagai milik negara. Gratifikasi milik negara tersebut berasal dari 931 laporan, dimana 67 laporan diantaranya ditetapkan sebagian milik negara.

Sementara itu sebanyak Rp 5,64 miliar telah ditetapkan sebagai bukan milik negara. Gratifikasi yang bukan milik negara tersebut berasal dari 783 laporan, dimana 67 laporan diantaranya ditetapkan sebagai bukan milik negara.

KPK mencatat secara total ada 483 dari 774 instansi telah menyampaikan laporan gratifikasinya. Rinciannya sebanyak 32 dari 34 kementerian telah menyampaikan laporan gratifikasi, dan 61 dari 69 lembaga negara yang telah menyampaikan laporan gratifikasi.

Pelapor penerima gratifikasi itu berasal dari berbagai wilayah di tanah air. Sebanyak 32 dari 34 pemerintah provinsi telah menyampaikan laporan gratifikasi, dan 288 dari 514 pemerintah kabupaten/kota telah menyampaikan laporan gratifikasi. Sedangkan 70 dari 123 BUMN juga telah melaporkan gratifikasi.

Berdasarkan jenis gratifikasinya, KPK mencatat paling banyak bentuk gratifikasi dalam bentuk uang, barang, makanan atau barang mudah busuk, pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga).

[Gambas:Instagram]

KPK mencatat pelaporan gratifikasi paling banyak berasal dari Gratifikasi Online (GOL KPK), yaitu sebanyak 1290 dari GOL UPG, dan 525 GOl individu, tak hanya itu laporan gratifikasi juga berasal dari email, surat, lainnya, dan datang langsung.

Diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Sementara itu gratifikasi tidak hanya berupa uang, bisa saja berbentuk makanan, dan hadiah. KPK mengingatkan penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan risiko pidana. KPK mengimbau masyarakat selalu menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

(yld/dhn)

Sumber: DetikNews

Ada Korban Anak-anak Saat Kecelakaan Maut Truk di Simpang Rapak Balikpapan

Balikpapan

Korban kecelakaan maut yang terjadi di turunan Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dievakuasi ke tiga rumah sakit (RS) terdekat. Petugas evakuasi mengungkap seorang anak juga menjadi korban dalam peristiwa itu.

“Ada korban anak-anak, saat kejadian korban bersama kedua orangtuanya sedang mengendarai mobil dan berhenti persis di lampu merah,” ucap Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali kepada detikcom. Jumat (21/1/2022).

Usman menyebut anak tersebut luka ringan berserta ibunya. Sedangkan kondisi ayahnya mengalami luka yang cukup parah.

“Dan ketiganya sudah kita larikan ke rumah sakit,” bebernya.

Ketiga korban besrtatus aayah ibu dan anak tersebut merupakan warga Samarinda yang sedang melakukan perjalanan ke Balikpapan.

“Mereka dari Samarinda, pihak keluarga korban sudah juga sudah kita hubungi,” kata Usman.

Saat evakuasi, Usman menerangkan, banyak warga sekitar yang ikut menolong. Para korban yang terluka dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit terdekat.
Selain itu, lokasi kecelakaan maut di simpang lampu merah Muara Rapak kini sudah bersih dari puing-puing serpihan kendaraan dan bercak darah para korban.

“Kami sudah melakukan pembersihan di lokasi kejadian, sekita jam 9 jalan sudah bersih, tadi tim juga sudah melakukan penyemprotan untuk membersihkan darah para korban di lokasi,” ungkapnya.

Diketahui Kecelakaan maut itu menyebabkan 5 orang meninggal, 4 luka berat, dan sisanya mengalami luka ringan.

(nvl/hmw)

Sumber: DetikNews

Bandar Arisan Online Kabur, Bagaimana Tindakan Hukum yang Kita Lakukan?

Jakarta

Dunia sosial media membuat orang makin berhubungan meski tidak bertatap muka dan mendekatkan jarak. Namun, ada yang memanfaatkannya untuk melakukan tipu-tipu. Salah satunya membuat arisan online bodong.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Seseorang membuat arisan online tapi beliau membatalkan arisan itu namun uang sudah masuk ke rekening beliau Tahun 2021 bulan Maret.

Bagaimana tindakan hukum yang kita lakukan?
Berlaku sampai berapa lama kasus ini bisa dituntut di hadapkan hukum?

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH, MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara kepada detik’s Advocate.

Dewasa ini banyak sekali pelaku investasi ilegal/bodong yang berkedok ‘arisan online’ menawarkan dan menjanjikan keuntungan besar dengan modal yang kecil, janji inilah yang kadang menarik perhatian masyarakat untuk mengivestasikan dananya dengan harapan mendapatkan untung berlipat dalam waktu singkat. Karena janji manis para pelaku yang sering mengaku sebagai entitas resmi dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuat sebagian masyarakat tergiur dan seperti terhipnotis dengan janji yang disampaikan para pelaku.

Modus lain yang dipakai pelaku investasi ilegal adalah dengan menjanjikan kepada korban/anggota arisan untuk mendapatkan dana secara bergilir sebagaimana ditentukan atau diperjanjikan pada saat pembentukan arisan, setelah arisan dimulai dan para anggota menyetorkan sejumlah dana yang ditentukan, biasanya beberapa kali ‘bandar arisan’ sangat lancar melakukan pembayaran kepada anggota arisan tapi kemudian selanjutnya terjadi kemacetan pembayaran oleh bandar dengan berbagai macam alasan yang dibuat-buat seolah-olah alasan tersebut adalah benar.

Dengan semakin maraknya investasi bodong dengan kedok Arisan Online yang ditawarkan oleh entitas ilegal, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, jeli dan teliti sebelum bergabung dengan entitas tersebut, terhadap penawaran yang ada masyarakat bisa terlebih dahulu memastikan legalitas dari entitas tersebut, disamping itu masyarakat juga bisa menanyakan apakah penawaran investasi tersebut telah memiliki izin usaha atau tidak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau melalui portal kontak157.ojk.go.id.

Jika menjadi korban dan terjerat investasi ilegal dengan kedok arisan online sebagaimana yang dialami oleh Saudara, langkah hukum apakah yang bisa ditempuh?

Langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saudara dan masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dengan kedok arisan online antara lain:

I. LANGKAH HUKUM PIDANA

1. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Saudara dan para anggota lain yang menjadi korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atas “arisan bisnis” yang dikelola. Para bandar arisan dapat dijerat dengan UU ITE dengan acaman maksimal 6 tahun penjara, khususnya Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 1 :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 45A ayat 1 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan menggunakan modus arisan online dapat dilihat dari beberapa putusan pengadilan sebagai berikut :

1. Putusan Pengadilan Makassar Nomor 647/Pid.Sus/2020/PN Mks, dimana salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya adalah :

“…..Terdakwa menyebarkan berita bohong karena janji terdakwa tidak ditepati. Terdakwa dikatakan menyebarkan berita yang menyesatkan karena penawaran terdakwa mendorong para korban untuk mengikuti arisan online dan para korban sudah menyetorkan uangnya melalui transfer bank,pada akhirnya para korban tidak dibayar dan menderita kerugian”;

2. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Pal., dengan salah satu pertimbangan Majelis Hakim, yaitu :

“Menimbang, bahwa fakta persidangan yang dibenarkan Terdakwa bahwa benar Terdakwa telah membuka dan menjalankan arisan dan investasi dengan menggunakan Akun Facebook Alia Thaleb, dalam hal menjalankan arisan maupun investasi dengan cara Terdakwa membuat postingan atau mempromosikan lewat akun Facebook Alia Thaleb tersebut serta Terdakwa juga menawarkan secara langsung dengan menghubungi maupun dengan cara menginbox pada messenger bagi yang sudah dikenalnya tersebut”.

Sumber: DetikNews

Anak Ahok Ogah Damai, Ini Respons Pihak Ayu Thalia

Jakarta

Nicholas Sean Purnama menolak harapan damai Ayu Thalia yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut. Meski ditolak, keinginan Ayu Thalia agar kasusnya diselesaikan dengan baik-baik itu masih tetap ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Ayu Thalia, Fredy Limantara. Dia berharap kepada polisi agar perkara kliennya dengan anak Ahok diselesaikan secara restorative justice.

“Ya harapan ke arah sana (restorative justice) pastinya ada, kalau memang bisa dilakukan restorative justice kan jauh lebih baik, karena damai itu indah,” kata Fredy kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

“Kita tunggu saja sampai minggu depan saat pemeriksaan tersangkanya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Nicholas Sean Purnama, yang merupakan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ayu Thalia pun berharap ada jalan damai dari kasusnya ini.

“Mungkin rencananya, kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang. Tidak menutup kemungkinan,” kata Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1).

Ferdi mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Sean. Namun, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihak Ayu Thalia membuka komunikasi dengan Sean untuk menempuh jalan damai.

Sean Tolak Damai

Ayu Thalia telah menyampaikan harapan untuk berdamai dengan Sean. Namun, ruang perdamaian itu telah ditutup oleh pihak Sean.

“Klien saya prinsipnya ingin proses hukum dilanjutkan dengan transparan,” kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Kamis (20/1).

Ada sejumlah alasan Sean Purnama menolak berdamai dengan Ayu Thalia. Menurut Ramzy, fitnah yang telah dilakukan Ayu Thalia telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga.

“Tidak ada kata damai setelah fitnah yang dilakukan oleh AT kepada Nicho,” ujar Ramzy.

Selain itu, Ramzy menyebut kliennya berharap kasus yang menimpa Ayu Thalia ini menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak sembarangan menyampaikan pernyataan tanpa dasar.

Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Sean Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya oleh polisi usai tidak adanya bukti.

(fas/aud)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer