Rp 8 M Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Selama 2021: Uang hingga Kado Pernikahan

0

Jakarta

KPK menerima 2.127 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2021 dengan total nominal Rp 8 miliar. Dari total Rp miliar laporan gratifikasi tersebut sebanyak Rp 2,4 miliar ditetapkan sebagai milik negara.

“Sepanjang tahun 2021, KPK menerima sebanyak 2.127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 8 Miliar. 30% atau sebesar Rp 2,4 Miliar ditetapkan sebagai milik negara,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPK @official.kpk, Jumat (21/1/2022).

Sebanyak 30 persen dari total laporan gratifikasi itu atau Rp 2,4 miliar ditetapkan sebagai milik negara. Gratifikasi milik negara tersebut berasal dari 931 laporan, dimana 67 laporan diantaranya ditetapkan sebagian milik negara.

Sementara itu sebanyak Rp 5,64 miliar telah ditetapkan sebagai bukan milik negara. Gratifikasi yang bukan milik negara tersebut berasal dari 783 laporan, dimana 67 laporan diantaranya ditetapkan sebagai bukan milik negara.

KPK mencatat secara total ada 483 dari 774 instansi telah menyampaikan laporan gratifikasinya. Rinciannya sebanyak 32 dari 34 kementerian telah menyampaikan laporan gratifikasi, dan 61 dari 69 lembaga negara yang telah menyampaikan laporan gratifikasi.

Pelapor penerima gratifikasi itu berasal dari berbagai wilayah di tanah air. Sebanyak 32 dari 34 pemerintah provinsi telah menyampaikan laporan gratifikasi, dan 288 dari 514 pemerintah kabupaten/kota telah menyampaikan laporan gratifikasi. Sedangkan 70 dari 123 BUMN juga telah melaporkan gratifikasi.

Berdasarkan jenis gratifikasinya, KPK mencatat paling banyak bentuk gratifikasi dalam bentuk uang, barang, makanan atau barang mudah busuk, pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga).

[Gambas:Instagram]

KPK mencatat pelaporan gratifikasi paling banyak berasal dari Gratifikasi Online (GOL KPK), yaitu sebanyak 1290 dari GOL UPG, dan 525 GOl individu, tak hanya itu laporan gratifikasi juga berasal dari email, surat, lainnya, dan datang langsung.

Diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Sementara itu gratifikasi tidak hanya berupa uang, bisa saja berbentuk makanan, dan hadiah. KPK mengingatkan penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan risiko pidana. KPK mengimbau masyarakat selalu menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

(yld/dhn)

Sumber: DetikNews