Bandar Arisan Online Kabur, Bagaimana Tindakan Hukum yang Kita Lakukan?

0

Jakarta

Dunia sosial media membuat orang makin berhubungan meski tidak bertatap muka dan mendekatkan jarak. Namun, ada yang memanfaatkannya untuk melakukan tipu-tipu. Salah satunya membuat arisan online bodong.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Seseorang membuat arisan online tapi beliau membatalkan arisan itu namun uang sudah masuk ke rekening beliau Tahun 2021 bulan Maret.

Bagaimana tindakan hukum yang kita lakukan?
Berlaku sampai berapa lama kasus ini bisa dituntut di hadapkan hukum?

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH, MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara kepada detik’s Advocate.

Dewasa ini banyak sekali pelaku investasi ilegal/bodong yang berkedok ‘arisan online’ menawarkan dan menjanjikan keuntungan besar dengan modal yang kecil, janji inilah yang kadang menarik perhatian masyarakat untuk mengivestasikan dananya dengan harapan mendapatkan untung berlipat dalam waktu singkat. Karena janji manis para pelaku yang sering mengaku sebagai entitas resmi dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuat sebagian masyarakat tergiur dan seperti terhipnotis dengan janji yang disampaikan para pelaku.

Modus lain yang dipakai pelaku investasi ilegal adalah dengan menjanjikan kepada korban/anggota arisan untuk mendapatkan dana secara bergilir sebagaimana ditentukan atau diperjanjikan pada saat pembentukan arisan, setelah arisan dimulai dan para anggota menyetorkan sejumlah dana yang ditentukan, biasanya beberapa kali ‘bandar arisan’ sangat lancar melakukan pembayaran kepada anggota arisan tapi kemudian selanjutnya terjadi kemacetan pembayaran oleh bandar dengan berbagai macam alasan yang dibuat-buat seolah-olah alasan tersebut adalah benar.

Dengan semakin maraknya investasi bodong dengan kedok Arisan Online yang ditawarkan oleh entitas ilegal, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, jeli dan teliti sebelum bergabung dengan entitas tersebut, terhadap penawaran yang ada masyarakat bisa terlebih dahulu memastikan legalitas dari entitas tersebut, disamping itu masyarakat juga bisa menanyakan apakah penawaran investasi tersebut telah memiliki izin usaha atau tidak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau melalui portal kontak157.ojk.go.id.

Jika menjadi korban dan terjerat investasi ilegal dengan kedok arisan online sebagaimana yang dialami oleh Saudara, langkah hukum apakah yang bisa ditempuh?

Langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saudara dan masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dengan kedok arisan online antara lain:

I. LANGKAH HUKUM PIDANA

1. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Saudara dan para anggota lain yang menjadi korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atas “arisan bisnis” yang dikelola. Para bandar arisan dapat dijerat dengan UU ITE dengan acaman maksimal 6 tahun penjara, khususnya Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 1 :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 45A ayat 1 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan menggunakan modus arisan online dapat dilihat dari beberapa putusan pengadilan sebagai berikut :

1. Putusan Pengadilan Makassar Nomor 647/Pid.Sus/2020/PN Mks, dimana salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya adalah :

“…..Terdakwa menyebarkan berita bohong karena janji terdakwa tidak ditepati. Terdakwa dikatakan menyebarkan berita yang menyesatkan karena penawaran terdakwa mendorong para korban untuk mengikuti arisan online dan para korban sudah menyetorkan uangnya melalui transfer bank,pada akhirnya para korban tidak dibayar dan menderita kerugian”;

2. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Pal., dengan salah satu pertimbangan Majelis Hakim, yaitu :

“Menimbang, bahwa fakta persidangan yang dibenarkan Terdakwa bahwa benar Terdakwa telah membuka dan menjalankan arisan dan investasi dengan menggunakan Akun Facebook Alia Thaleb, dalam hal menjalankan arisan maupun investasi dengan cara Terdakwa membuat postingan atau mempromosikan lewat akun Facebook Alia Thaleb tersebut serta Terdakwa juga menawarkan secara langsung dengan menghubungi maupun dengan cara menginbox pada messenger bagi yang sudah dikenalnya tersebut”.

Sumber: DetikNews