Batas Jam Operasional THM Billiar, Diskopar Dumai Bakal Surati Pengusaha yang Bandel

DUMAI – Dinas Koperasi dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai bakal surati pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya Billiard yang tidak mentaati aturan jam operasional, Kamis (12/2).

Demikian disampaikan Kepala Diskopar Kota Dumai, Agus Gunawan kepada awak media via pesan Whatsapp, Selasa (10/2) lalu.

“Nanti kami akan layangkan surat teguran kepada pemilik untuk menaati aturan yang berlaku,” ujar Agus.

Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa aturan batas waktu untuk usaha Billiard adalah pukul 22.00 WIB.

“Berdasarkan Aturan memang batas waktu buka usaha tersebut (Billiard, red) pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Tak hanya sekedar surat, Agus juga berencana akan turun ke lapangan bersama OPD terkait dalam rangka penindakan bagi THM yang bandel.

“Dalam waktu dekat kami akan turun bersama OPD terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan awak media pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 23.24 WIB, beberapa tempat biliard masih terlihat beroperasi aktif.

Lampu usaha menyala terang dan aktivitas pengunjung berlangsung normal, seolah tidak ada aturan yang membatasi jam operasional.

Adapun tempat biliard yang terpantau masih beroperasi melewati batas waktu tersebut di antaranya Luxury Billiard dan Nocturn, yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai.(red)