Diduga Terlibat Transaksi Shabu di Mess PT Darmali, 2 Pria Diamankan Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Karena diduga terlibat transaksi Shabu/tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, 2 pria diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau, di Mess PT Darmali, Jalan Lingkar Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Ke 2 pria tersebut yakni, inisial CEH (22), warga Jalan Suka Ramai Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.Kemudian temanya berinisial RM.

Menurut keterangan pers Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Rabu sore (25/02/26) mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di Mess PT Darmali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga Shabu yang dibungkus plastik bening, satu paket sedang diduga Shabu dengan berat bersih 3,99 gram, satu set alat hisap (bong), satu unit timbangan digital beserta kotaknya, dua buah mancis, serta dua unit Hand Phone, yakni, merek Vivo V40 Lite 5G warna Biru Tua dan Redmi Note 10 5G warna Biru Tua.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap ke 2 tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.Ke 2 tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” terang Kapolsek.

“Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi call center 110,” pesan Kapolsek.