Bawa Truk Muatan Kayu Tanpa Dokumen Sah, A.F Diamankan Reskrim Polres Bengkalis

Bengkalis, Tribunriau – Tim Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) setelah melakukan penggerebekan melihat mobil truck colt diesel membawa kayu tanpa dokumen sah, di Jl.Sumitro Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Senin (09/03/26) sekira pukul 23.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, membenarkan hal itu dan menerangkan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin malam (09/03/26) sekira pukul 23.00 WIB.Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan satu unit truk colt diesel yang membawa muatan kayu,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/03/26).

Diterangkan Yoh Mabel, dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.F. yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel Mitsubishi nomor polisi BM 9139 SE yang berisi muatan kayu sekitar ±5 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna putih.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkanya lagi, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan serta aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” pungkas Kasat Reskrim.