Polsek Siak Kecil Amankan RNL (37) Dugaan Pengedar Sabu

Bengkalis, Tribunriau – Junjung tinggi pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis khususnya di wilayah hukumnya, Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Jalan Beringin RT011 RW006 Dusun Bandar Dari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Jumat (06/03/26) sekira pukul 03.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.N.L (37) dugaan sebagai pengedar.

Demikian Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah di saluran WAG, Sabtu pagi (07/03/26).Kemudian menerangkan, bahwa penangkapan dilakukan di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Juliandi.

Lanjut Kasi Humas, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.N.L sedang berada di dalam pondok lesehan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 botol merek CDR warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok.Turut juga diamankan petugas; 4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, Uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu,1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo, 1 botol bong,1 mancis gas warna Ungu, 1 botol merek CDR sebagai tempat penyimpanan sabu,” sebut Juliandi.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.

“Diduga pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” ujar Juliandi.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, diduga pelaku positif mengandung methamphetamine (+).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Diduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Juliandi.

Lanjutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup Juliandi.