Hukrim Kejagung Memeriksa Saksi ESN dan RSH Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan...

Kejagung Memeriksa Saksi ESN dan RSH Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

BERBAGI

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi ESN dan RSH.

” Saksi ESN dan RSH iperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022″, kata kapuspenkum kejagung Dr. Ketut sumedana Dalam siaran pers, senin (20/11/2023).

Kapuspenkum menjelaskan, Saksi ESN selaku Direktur PT Anugerah Bestari currency (money canger ABC), sedangkan saksi RSH selaku sekretaris PT Laman Cekno.

Lebih lanjut disebutkan kapuspenkum, Pemeriksaan terhadap saksi ESN dan RSH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk. (Hen)