Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Desak Pemulihan Lingkungan dan Tata Kelola Berpihak pada Rakyat

Tribunriau – Di tengah momentum September Hitam 2026, bulan yang historis penuh catatan ketidakadilan, penindasan, dan pengabaian terhadap hak rakyat serta lingkungan hidup, masyarakat Selensen dan Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memilih untuk tidak diam.

Masyarakat melayangkan surat aduan ke berbagai instansi pemerintah sebagai bentuk koreksi terhadap praktik ekstraktif yang terus mengorbankan ruang hidup.

Surat tersebut menyoroti aktivitas pertambangan batu bara PT Bara Prima Pratama (PT BPP) yang semakin masif. Operasi perusahaan ini tidak hanya merusak lingkungan, mencemari Sungai Retih sebagai sumber kehidupan utama, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, anak-anak, dan lahan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sejak 28 Agustus 2026, surat aduan telah dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, DPR RI, Gubernur Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, DPRD Provinsi Riau, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Camat Kemuning, Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kemuning, Lurah Selensen, Kepala Desa Batu Ampar, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Selensen, serta Badan Permusyawaratan Desa Batu Ampar.

Melalui surat aduan ini, masyarakat Selensen dan Batu Ampar menyerukan pemulihan lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan sehari-hari warga. Hendriyati, perwakilan kelompok Perempuan Batu Ampar, menegaskan bahwa saat ini sungai dicemari hingga ikan, udang, dan siput menghilang. “Sudah terlalu lama negara mengabaikan masyarakat. Kami juga sangat terganggu dengan keberadaan lubang-lubang tambang raksasa yang menganga tanpa pagar di dekat permukiman. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak yang setiap hari harus melewati jalan di sekitar area tambang,” ujar Hendriyanti.

Sebelumnya, pada Sabtu 6 Juni 2026, masyarakat Batu Ampar menggelar aksi protes di kawasan lubang bekas tambang PT BPP untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan ketiadaan upaya pemulihan. Aksi tersebut diabaikan perusahaan. Arogansi berlanjut pada Kamis 30 Juli 2026, ketika air Sungai Retih tiba-tiba berubah keruh pekat berwarna cokelat akibat limbah tambang. Sekelompok perempuan menyambangi pos jaga PT BPP untuk mempertanyakan asal pencemaran. Pihak penjaga membantah adanya penjebolan kolam pengendapan limbah (settling pond). Warga kemudian menelusuri sendiri aliran air dan menemukan bukti kuat pembuangan limbah langsung dari kolam tambang ke badan sungai. Kerusakan ini bukan yang pertama.

Sejak PT BPP beroperasi pada 2022, masyarakat berulang kali dirugikan. Pada 2023, aktivitas pengerukan bahkan melewati batas lahan hingga membuat akses jembatan penghubung permukiman dengan pemakaman umum jebol, sehingga aktivitas pemakaman warga terganggu karena terpaksa melewati jalan utama pertambangan.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menegaskan bahwa praktik pengabaian PT BPP merupakan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat: “Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh abai terhadap penderitaan warga Selensen dan Batu Ampar. Tindakan PT BPP mulai dari pencemaran korporasi terhadap aliran sungai, aktivitas penambangan yang mengancam keselamatan permukiman, hingga penyerobotan fasilitas umum merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1),” tegas Andri.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator PMEL dan Manajemen Pengetahuan WALHI Riau, Dina Reski Putri, menegaskan bahwa bagi masyarakat Batu Ampar dan Selensen, sungai adalah urat nadi kehidupan, identitas budaya, serta ruang hidup yang menyatu dengan keseharian mereka. Namun, kondisi sungai saat ini telah tercemar parah dan mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat, “Sungai Retih dan ruang kelola Masyarakat adalah sumber penghidupan utama yang kini dihancurkan oleh ekspansi tambang. Ketika air sungai dicemari dan lubang-lubang bekas tambang dibiarkan tanpa reklamasi, keselamatan masyarakat sengaja dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. WALHI Riau mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan serta mempublikasikan hasilnya kepada publik. Tata kelola tambang harus berpihak pada masyarakat dan pemulihan ekosistem, bukan pada kepentingan oligarki.” ujar Dina.

Melaui surat tersebut, masyarakat Selensen dan Batu Ampar merumuskan enam poin tuntutan utama yang berfokus pada pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola: Mendesak PT BPP segera melakukan reklamasi pascatambang terhadap seluruh lahan bekas operasional pertambangan di wilayah Selensen dan Batu Ampar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan reklamasi PT BPP.
2. Menuntut pemulihan lingkungan dan ruang hidup masyarakat yang terdampak, khususnya terkait pencemaran Sungai Retih dan degradasi tanah.
3. Memastikan tidak ada lagi lubang tambang PT BPP yang terbuka tanpa pengamanan di wilayah Selensen dan Batu Ampar.
4. Meminta pemerintah berwenang melakukan audit lingkungan dan memublikasikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat.
5. Mendesak pemerintah memberikan sanksi administratif maupun tindakan hukum tegas, termasuk pencabutan izin, apabila PT BPP tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. (rls)