Ekspansi PT SDS dan PT EUP Diduga Tak Kantongi SKKL, DLH Dumai Akan Turlap

Ekspansi PT SDS dan PT EUP Diduga Tak Kantongi SKKL, DLH Dumai Akan Turlap

DUMAI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait pengembangan usaha PT Sari Dumai Sejati (SDS) dan PT Energi Unggul Persada (EUP).

Langkah tersebut menyusul informasi ekspansi kedua perusahaan itu diduga tidak mengantongi surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL).

Pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual kegiatan perusahaan, termasuk jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, ruang lingkup pengembangan, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.

“Nanti kami cek ke lapangan,” jawab Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP singkat melalu pesan WhatsApp. Kamis (01/10/2026).

Untuk diketahui, pengembangan PT SDS diketahui mencakup sejumlah perubahan dan penambahan fasilitas. Salah satunya adalah pengembangan Spent Bleaching Earth (SBE) Plant, yang sebelumnya berkapasitas sekitar 200 ton per hari dan direncanakan meningkat menjadi 400 ton per hari.

Selain peningkatan kapasitas SBE Plant, perusahaan juga disebut merencanakan penambahan utilitas penyediaan energi berupa boiler berkapasitas 1 x 150 TPH.

Kemudian terdapat rencana peningkatan kapasitas utilitas pengelolaan air limbah dari sebelumnya sekitar 86 meter kubik per hari menjadi 268,7 meter kubik per hari.

PT SDS juga disebut merencanakan pembangunan fasilitas penyimpanan limbah non-B3 berupa DOBE Warehouse dengan luas sekitar 2.042,11 meter persegi.

Status Dokumen Masih Dikembalikan untuk Diperbaiki

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang notabene harus dimiliki PT SDS sebelum melakukan pengembangan, hingga kini belum terbit.

Namun, informasi di lapangan mengatakan bahwa pembangunan SBE Plant saat ini tengah berproses.

Sementara itu, status pengajuan SKKL oleh PT SDS tertanggal 25 September 2026 adalah “Addendum Andal & RKL-RPL Dikembalikan untuk Diperbaiki”.

PT SDS Klain Telah Ikuti Ketentuan
Sementara itu, Humas PT Sari Dumai Sejati, Zulfahmi, ketika dikonfirmasi mengenai pengembangan tersebut membenarkan adanya proyek pengembangan. Ia menyatakan pihak perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan project pengembangan, kita sudah mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulfahmi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status dokumen Addendum Andal & RKL-RPL yang dikembalikan untuk diperbaiki, Zulfahmi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan memblokir nomor awak media.

Sedangkan pengembangan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada, meliputi pembangunan 3 unit tangki penimbunan CPO yang memakan lahan seluas 30 Ha.

Kemudian gudang cangkanf seluas 2 Ha, terminal khusus seluas 2 Ha, lalu untuk Refinery 1 Ha, Washing Drying Plant dan Washing Deguming Bleaching Plant seluas 1 Ha dan terakhir Warehouse PKE. (tim)