Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Lakukan Pengeledahan Perkara Dugaan Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019-2021

PALEMBANG, Tribunriau – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada hari Senin s/d Rabu tanggal 29 s/d 31 Januari 2024 sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Demikian Hal itu disampaikan kepala seksi penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kamis (1/2/2024).

Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penggeledahan pada 2 (dua) tempat yaitu :

1. Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel.Paledang, Kec.Bogor Tengah, Kotamadya Bogor;

2. Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab.Kuningan, Jawa Barat.

Lebih lanjut Dikatakanya, Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, pungkas Vanny Yulia Eka Sari. (Hen).