Bengkalis (Pinggir), Tribunriau – Tim opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan Sepedamotor dan mencuri HP, di Jl.Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 14.30 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH,MH didampingi Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor (Ferdianto Simbolon, warga Jl.Gajah Sakti, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir) sedang duduk minum teh manis di TKP, kemudian didatangi oleh terlapor, lalu terlapor meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik pelapor Merk Suzuki Satria FU New, warna Hitam BM 3055 OY, dengan Nomor Rangka : MH8BG41EADJ-216316 dan Nomor Mesin : G427-213989 a.n. Tukiman, dengan alasan untuk membeli rokok.
Selanjutnya, pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terlapor, dan beberapa jam menunggu, namun terlapor tidak datang mengembalikan sepedamotornya dan juga tidak menemukan handphone merk OPPO A3s miliknya yang di chas di warung tersebut.
Pelapor mencoba untuk mencari terlapor, namun tidak ditemukan, dan sampai saat ini sepedamotor tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor dan pelapor mengalami kerugian.
“Sehingga pada Hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Firman, Kamis (03/09/2020).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : 54/IX/2020/Riau/Bkls/Sek – Pinggir, tanggal 02 September 2020, Team opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan keberadaan pelaku MIS, (merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan cara mengaku anggota buser, lalu mengambil barang milik korban, ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Pinggir sekira tahun 2017.Selesai menjalani hukuman penjara dari Lapas Bengkalis sekira Tahun 2018, kemudian melakukan kasus Curat dengan cara masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil barang milik korban, yang ditangkap kembali oleh Team Opsnal Polsek Pinggir sekira Tahun 2019, dan selesai menjalani hukuman penjara dari Lapas Bengkalis pada tanggal 17 Agustus 2020).
“Kemudian team opsnal Polsek Pinggir, memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi tersebut, sekira pukul 14.30 WIB team opsnal polsek Pinggir menemukan pelaku yang sedang mengamen di depan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau dan langsung menangkap pelaku sekaligus menginterogasi,” ujar Kompol Firman.
Terlapor MIS mengakui, sambung Kapolsek, bahwa ia telah mengambil sepeda motor Merk SUZUKI Satria Fu New warna Hitam BM 3055 OY milik korban dengan cara meminjam, lalu tidak dikembalikan lagi pada korban, dan mengambil HP merk OPPO A3s milik pelapor/korban yang di chas di warung Soya Manurung.
Terlapor menerangkan bahwa HP merk OPPO A3s milik pelapor/korban telah dijual kepada orang yang tidak dikenal melalui R temannya A (DPO), dan memperoleh uang hasil penjualan sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis digunakan.Sedangkan 1 (satu) unit sepedamotor pelapor, ada sama teman terlapor yang bernama A (DPO) untuk dijual atas suruhan terlapor. Terlapor kenal dengan A (DPO) saat menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis, sedangkan R (DPO) yang merupakan teman A (DPO) tidak dikenalinya. Dari tangan terlapor, diamankan 1 (satu) buah baterai merk Alkaline series, yang dicopot dari sepeda motor tersebut, digunakan oleh terlapor untuk peralatan mengamen.

“Selanjutnya team opsnal melakukan pencarian terhadap A (DPO) dan R (DPO) di daerah Kulim Kecamatan Bathin Solapan, namun tidak ditemukan.
Akhirnya, team opsnal membawa terlapor dan barang bukti berupa STNK No.5854431 dan 1 bh baterai merk Alkaline ke Polsek Pinggir, guna proses lebih lanjut dan terlapor mendekam di Hotel pro deo,” jelas Kompol Firman.(jlr/Bakt).












