Bengkalis (Talang Muandau), Tribunriau – Sidang lapangan perkara tanah gugatan atas nama Abu Sofian bersaudara lawan PT.Riau Abdi Lestari (RAL) bejalan lancar dan aman, di lahan objek perkara RT 005 RW 001 Dusun Pematang Gonting, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (03/09/20) siang.
Sidang dipimpin oleh Aulia Fhatma Widhola, SH MH, didampingi Rentana Puspita Farianty Situmorang, SH, selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menangani perkara gugatan perdata no 47, dengan meminta penjelasan dari Kuasa Hukum/ Pengacara Penggugat Bangun Viktor Pasaribu, SH dkk, letak/posisi lahan objek perkara dan batas-batasnya, termasuk sempadannya.
“Kepada Kuasa Hukum/Pengacara Penggugat, yang mana posisi tanah lahan 30 hektar sebagai objek perkara sesuai yang tertera di materi gugatan, termasuk batas-batasnya dan sempadannya ?,” tanya Aulia.
“Ini yang mulia, kita berada di posisi titik pertama dengan tanah objek perkara yang 8 hektar, dan titik ke dua tanah yang 22 hektar posisinya sama ada dibelakang, sesuai hamparannya dari sini,” terang Pasaribu, sembari membuka peta lokasi tanah objek perkara dan menyebutkan nama sempadan.
Dijelaskan kuasa hukum penggugat dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum tergugat, bahwa mengenai SK Menteri Kehutanan No.542 tahun 1997 dikeluarkan untuk transmigrasi lokal bukan SK Menhut No. 524, dimana yang diajukan sebagai alat bukti sesuai bukti no 14, menyebutkan adanya wilayah transmigrasi, tetapi setelah dilihat di lapangan tidak ditemukan bukti adanya permukiman (sesuai menurut tergugat PT.RAL sebagai lahan transmigrasi) disini disebutkan Tasik Serai padahal Koto Pait Beringin, Desa Tasik Serai yang dimaksud dengan lahan transmigrasi itu berjarak 30 KM dari sini. “Pertanyaan kami dalam hal ini (mohon dicatat yang mulia, red) tidak ditemukan permukiman,”sebut Pasaribu.
“Ada tambahan lagi,” tanya Aulia kepada kuasa penggugat.”Ada yang mulia, bahwa diarea lahan objek perkara ada tanaman sawit, sebelumnya pada dahulunya ditanami cempedak, pohon jengkol, pohon durian, dan karet, serta ada kuburan nenek moyang penggugat,” jelas Padaribu.
Kemudian dari pihak kuasa tergugat PT.RAL, Sartono, SH Cs mengungkapkan bahwa total luas lahan PT.RAL untuk transmigrasi ada 12.000 hektar, terdiri dari; 4000 hektar berada di unit Sindotim Kabupaten Kampar, 4000 hektar di Tasik Serai, dan Mandiangin Minas Kabupaten Siak 4000 hektar.
“Karena sudah masuk dalam peta PT.RAL, yang 4.000 hektar di Tasik Serai kalau mau kami ambil, atau tidak kami ambil tidak jadi masalah,”sebut Sartono.
“Cukup untuk pemeriksaan ditempat kali ini, untuk sidang selanjutnya yaitu kesimpulan dari penggugat pada tanggal 17 September 2020, terimakasih kepada semua yang hadir,” sebut Aulia.
Ditempat terpisah Abu Sofian (putra daerah) yang memiliki lahan 22 hektar, merupakan tanah turun temurun sejak dahulunya dari nenek moyangnya mengungkapkan, bahwa sebelumnya, pihak tergugat PT.RAL mengadukan pihak Bustamam bin Syarif (Abang kandung Abu Sofian) ke Polda Riau karena mengelola lahannya yang 8 hektar, lalu Bustamam ditahan pihak Polda Riau, serta diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Keputusan majelis hakim PN Bengkalis, Bustamam dipidana kurungan selama 3 tahun.Pihak kuasa hukum Bustamam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, dengan putusan menguatkan keputusan PN Bengkalis.Kemudian tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, memutuskan Bustamam bebas murni.Berarti, lahan yang dikelola Bustamam 8 hektar itu, sah miliknya, jadi bukan termasuk lahan PT.RAL.Disamping itu, pihak kami mengajukan gugatan ke PN Bengkalis, sudah berlangsung beberapa kali sidang dan sekarang sidang di lapangan,” jelas Abu Sofian.
Sementara kuasa hukum dari tergugat atas nama BPN dan Presiden RI, Pahrofi ketika diminta komentarnya mengatakan,”kami hanya melihat alat bukti dari penggugat, dan melihat secara langsung mengenai lokasi objek perkara, itu saja ya,” ujarnya singkat.
Tampak juga hadir di lapangan, tim security PT.Arara Abadi, unsur TNI 2 orang, mantan pegawai kehutanan Tampubolon, RT, RW dan sekitar 70 orang masyarakat (yang juga memiliki lahan disekitar lokasi) pendukung Abu Sofian (jlr/Bakt).