Rapat finalisasi pembahasan Ranperda perubahan tentang Pilpeng oleh Pansus DPRD Rohil

ROHIL, Tribunriau – Rapat Finalisasi pembahasan Ranperda perubahan tentang pemilihan penghulu (pilpeng) oleh pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama pemerintah kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Rapat dipimpin oleh ketua pansus Amansyah, senin ( 26/9/22) diruangan sidang DPRD batu enam Bagansiapiapi.

Usai rapat ketua pansus Amansyah mengatakan, bahwa rapat pada hari ini adalah Dalam rangka finalisasi Ranperda perubahan tentang pilpeng setelah harmonisasi di kantor kanwil kementeian hukum dan ham Riau, ada beberapa sudah menjadi kesepakatan kita , kemudian ada beberapa koreksi oleh kementerian Hukum dan ham, itu sudah kita sempurnakan.

Tadi, jelas Dia, penanda tanganan berita acara tahap pertama terkait dalam perda perubahan No. 9, Ranperda hari ini kami sampaikan salah satu kalimatnya diberikan kewenangan kepada bagian hukum sekretaris Daerah menyampaikan ini kebiro hukum, paling lama 3 hari.

” Kita hanya menunggu hasil verifikasi biro hukum, setelah itu kami akan mintai pendapat fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir, “ujarnya.

Adapun Esensi dari pada Perda kita ini tidak ada yang berubah , kearifan lokal didalam bingkai NKRI tetap kita laksanakan dengan sebaik baiknya.

” Saya kira dari awal pembahasan kita, Yang berubah itu hanya satu , salah satu perubahan itu setelah hasil harmonisasi di Kanwil hukum dan ham Riau. Kami sudah sepakat teman – teman pansus dan pemerintah, ada syarat , misalnya salah satu syarat itu bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai calon penghulu, itu izin atasan, kemudian bagi TNI dan Polri yang hak konstitusionalnya tidak boleh Dipilih dan memilih , tapi dalam pemilihan kepala Desa diberikan hak isaf, ” Jelas Amansyah.

Amansyah menambahkan, Diperda dahulu bagi Honorer, itu mengundurkan diri , menurut kami tidak berkeadilan, kenapa demikian?, honorer yang punya pendapatan yang tidak seberapa , menang belum tentu sudah berhenti, jadi harus ada keadilan, diperda ini kita selaraskan baik itu Honorer yang ditunjuk oleh SK Bupati atau OPD tetap izin atasan , kalau dia nanti setelah pemilihan tidak berhasil , maka masih diberikan kesempatan untuk mengabdi lagi di pemerintahan .

” Kalau misalnya ada 100 kepala desa yang melaksanakan pemilihan, ada hononorer yang ikut 3 orang berarti ada 300 orang yang ikut sebagai Calon , inikan belum tentu menang , kalau dia tidak menang, dia masih bisa mengabdi , kalau dia berhenti akan terjadi tingkat penganguran baru, jadi kita harus beri keadilan, ” Kata Amansyah.

Ditempat yang sama kadis PMD Rohil Yandra. SIP mengatakan, rapat Hari ini pinalisasi maju ke perda, oleh karena itu sesuai kewenangan , tentu DPRD menyerahkan ke bagian hukum sebagai pintu dari pemerintah kabupaten, kami menunggu, kapan itu sampai ke bagian hukum, tentu selanjutnya bagian hukum segera dengan tidak menunda -nunda menyampaikan harmonisasi ke biro hukum sekda provinsi Riau .

” Kami berharap dengan waktu tidak terlalu lama ini perda sudah final , terkait dengan kelanjutan nya , habis ini kami akan membahas tentang anggaran, mudah – mudahan ada juga titik terang masalah anggaran, “bebernya.

Ia menjelaskan, Ada 4 pastor kategori tentang kondisi di 50 kepenghuluan , ada 2 kepenghuluan sudah ada silpa stanby , ada 2 kepenghuluan distanbykan tapi mengurangi Siltap 3 bulan dari hak – hak perangkatnya , ada juga yang sudah mengangarkan dan ada juga sama sekali tidak menganggarkan .

Untuk itu, tambah yandra, Kami akan membahas dengan Tim anggaran pemerintah Daerah (TAPD), Kalau anggaran sudah tersedia kita harapkan gongnya oleh Bupati , karena punya kewenangan kapan dilaksanakan itu adalah Bupati, kami beserta DPRD menyiapkan regulasi Perubahan untuk kebaikan kedepan, tidak ada lagi persoalan – persoalan setelah pilpeng dan tidak ada lagi menyisakan masalah .

” Kita berharap kalau ini digelar tidak ada lagi persoalan gugatan , tidak ada proses yang panjang yang harus dilalui, baik pejabat yang terpilih juga kami sebagai penyelenggara, ” Kata yandra.

(Hen)