Pekanbaru –
IDR, polisi wanita (polwan) di Pekanbaru, Riau dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menyekap dan menganiaya wanita bernama Riri Aprilia Martin (27). Polwan dan ibunya kini menjadi tersangka.
Riri Aprilia Martin curhat dan memposting foto memar akibat penganiayaan itu ke media sosial. Riri mengaku dikurung atau disekap dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan.
Riri lalu melaporkan polwan berinisial IDR atau IR ke Polda Riau pada 22 September sekitar pukul 00.30 WIB. Surat laporan polisi itu dipublis dengan Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













