Paripurna DPRD Rohil, 4 Ranperda Hak insiatif DPRD Disetujui

ROHIL, Tribunriau. com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna, 4 (Empat) rancangan peraturan Daerah hak inisiatif DPRD disetujui untuk ditetapkan sebagai rancangan peraturan Daerah (Ranperda), selasa (7/2/2023) diruangan sidang DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Draf keputusan persetujuan ranperda inisiatif DPRD dibacakan sekwan Rohil sarman syahroni. ST, menyampaikan, persetujuan penetapan atas 4 usulan Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Rokan Hilir menjadi rancangan peraturan Daerah.

Adapun tujuan penetapan atas 4 usulan rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD menjadi Rancangan peraturan daerah, yaitu:

1.Rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak.
2.rancangan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
3.rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial (CSR) di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
4.Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum Daerah.

” segala biaya yang timbul akibat yang ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui anggaran DPRD Tahun Anggaran 2023,” Jelas sarman syahroni.

Usai rapat paripurna Bapemperda Komisi B DPRD Rohil , Darwis syam mengatakan, ranperda ini akan mengatur, menjadi kawasan tanpa rokok, seperti : kawasan sekolah, ibadah, perkantoran rumah sakit dan fasilitas umum.

” Kawasan tanpa rokok ini bukan melarang orang merokok, nanti membuat suatu ruangan ditempatkan orang yang merokok itu disuatu ruangan tempat merokok,” ujarnya.

Kemudian Draf yang kita buat itu, jelas Dia, perdagangan dan periklanan rokok , misalnya ada iklan – iklan di pinggir jalan itu , nanti ada berapa radiusnya, Daerah pendidikan dan perkantoran, itu nantinya tidak ada iklan rokok.

” Kawasan tanpa rokok itu tidak dibolehkan merokok dikawasan tersebut, itu nanti ada sanksi nya,” katanya.

Kedepan ,tambah Dia, pemerintah bisa menyampaikan bidang kesehatan untuk mengajukan ke pemerintah pusat, biasanya ada anggaran untuk kesehatan dari pusat yang diajukan proposalnya oleh kabupaten , agar pusat bosa mengucurkan anggaran untuk mengimbangi kawasan tanpa rokok dan kawasanya bersih.

Kemudian kabupaten layak anak, hanya sedikit lagi kabupaten yang belum dinyatakan kabupayen layak anak, ini sesuai dengan kepres, katanya untuk kawasan tanpa rokok itu harus dibuat perdanya.

” Nanti Dinas terkait akan menginput , katagori – katagori kabupaten itu harus menjadi kabupaten layak anak. Tahun ini kita sudah dapat status kabupaten layak anak, tapi katagorinya belum tinggi , ada hal – hal yang belum terpenuhi, salah satunya adalah harus ada perda. Perda ini mengikat semua masyarakat untuk kawasan layak anak,” kata Darwis syam. (Hen).