Beranda blog Halaman 948

Dukcapil Temukan Syarat ‘Segambreng’ Urus Dokumen di DKI, Pemprov Akan Benahi

Jakarta

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan persyaratan yang berlebihan dalam mengurus sejumlah dokumen di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membenahinya.

“Ya tentu, seiring dengan proses kemajuan, regulasi, tentu beberapa syarat akan kita rasionalisasikan, jadi informasi dari Dukcapil itu menjadi perhatian,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Riza menyebut temuan dukcapil pusat ini menjadi perhatian. Pihaknya akan memangkas syarat yang memberatkan agar proses administrasi lebih baik.

“Jadi persyaratan-persyaratan di mana pun yang memberatkan tentu kita akan perhatikan, agar regulasinya ke depan menjadi lebih baik, tugas Dukcapil nanti mengatur,” tutur Riza.

Diketahui, temuan persyaratan yang berlebihan itu terungkap saat tim Dukcapil Kemendagri melakukan penyamaran ke berbagai Dinas Dukcapil di Jakarta. Tim Dukcapil Kemendagri menyamar sebagai pemohon ke 9 kelurahan di Jaksel dan Jaktim.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyamaran ini dilakukan untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Namun, fakta di lapangan, justru ditemukan syarat ‘segambreng’ yang ditambah.

“Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan,” kata Zudan dalam keterangannya, di Jakarta.

Ada tiga tim yang turun ke lapangan melakukan penyamaran. Penyamaran itu dilakukan Jumat (3/9) ke kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai. Kemudian di Jaktim ke kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan.

Saat tim Dukcapil Kemendagri beraksi, dipertanyakan soal syarat-syarat mengurus dokumen kependudukan, dari akta kelahiran, akta kematian, hingga lapor kepindahan ke Jakarta.

“Hasil Tim Dukcapil menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur, dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian,” kata Zudan.

Syarat tambahan ‘segambreng’ yang ditemukan itu antara lain:

– Asli dan fotokopi surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
– Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000
– Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
– Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000)
– Asli dan fotokopi KK almarhum
– Asli dan fotokopi KTP almarhum
– Fotokopi KTP pelapor jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak)
– Surat kuasa (formulir dari kelurahan + meterai 10.000)
– Fotokopi KTP penerima kuasa,
– Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan)
– Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan)
– Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000
– Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)
– Fotokopi KTP saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
– Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)
– Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

“Selain masih banyak sekali syarat tambahan, tim Dukcapil menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan,” ucap Zudan.

(whn/eva)

Sumber: DetikNews

Lengkap! Ini 34 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 4

Jakarta

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di Indonesia. Sebanyak 34 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 kali ini yang terdiri dari 11 daerah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali. Berikut data lengkapnya.

“Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4,” kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

“Di mana per tanggal 5 September hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya ada 25 kota/kabupaten,” tambahnya.

Sementara perkembangan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali dilaporkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 ini.

“Nah luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu pada kabupaten/kota di luar Jawa Bali yaitu PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga.

Sementara itu, provinsi yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali juga berkurang. Yaitu kini tersisa 2 provinsi saja.

“Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara,” kata Airlangga.

Daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebanyak 11 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 13 September mendatang.

PPKM Level 4 Jawa-Bali

Jawa Timur
1. Kabupaten Ponorogo
2. Kabupaten Magetan

Bali
3. Kabupaten Jembrana
4. Kabupaten Bangli
5. Kabupaten Karangasem
6. Kabupaten Badung
7. Kabupaten Gianyar
8. Kabupaten Klungkung
9. Kabupaten Tabanan
10. Kabupaten Buleleng
11. Kota Denpasar

Simak kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali pada halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Sampaikan 3 Ranperda, Bupati Diwakili Sekda

Bengkalis, Tribunriau – Pada saat rapat pembahasan ranperda,  Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekda H Bustami HY sampaikan Perubahan Propemperda dan 3 Ranperda, di ruang rapat gedung DPRD Bengkalis, Senin (06/09/21).

3 Ranperda yang dibahas yaitu, Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.  

Rapat pembahasan Ranperda itu dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Bengkalis, dan 25 orang anggota DPRD Bengkalis hadir langsung dan virtual.

Sambutan Bupati yang dibacakan Bustami mengatakan, pada prinsipnya penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai bentuk sinkronisasi ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui Ranperda pengelolaan ini kita berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan,” kata Bustami.

Dilanjutkannya, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dan penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren.

“Atas dasar tersebut perlu adanya Perda yang mengatur limbah domestik, yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat,”sebut Bustami.

Sedangkan tujuan dari Ranperda pengelolaan air limbah, agar dapat mewujudkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.

Kemudian Ranperda yang ketiga yakni, pembangunan industri di Kabupaten Bengkalis, dari segi kawasan sesuai dengan pasal 59 Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis telah dijelaskan, bahwa kawasan industri besar khusus pengolahan minyak bumi, berada di Kecamatan Mandau, untuk industri pengolahan sawit di Mandau dan Pinggir.

“Untuk kawasan industri besar dan menengah berada di Desa Buruk Bakul, sedangkan kawasan industri kecil dan mikro tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis,” ucap Bustami.

Pada kesempatan itu, Bustami juga menekankan kepada Perangkat Daerah, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi menuju Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.(jlr/disk).

Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Siapapun Melanggar Akan Ditindak!

Jakarta

Izin usaha Kafe Holywings, Jakarta Selatan, dibekukan imbas kerumunan pada masa PPKM level 3. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak ragu menindak kafe-kafe yang melanggar aturan.

“Kami minta semua restoran, kafe, agar disiplin sekalipun ada pelonggaran dimungkinkan dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional, dan kapasitas ya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan penindakan terhadap pihak yang melanggar aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Siapa saja akan ditindak! Kami tidak ragu siapapun backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, kantor dan sebagainya,” tegasnya.

Riza menyadari setiap kafe, restoran maupun perkantoran pasti ada backingannya. Akan tetapi, Riza kembali menegaskan kafe yang melanggar tetap akan ditindak.

“Yes, manapun kafe, restoran, perkantoran yang ada backing2nya, tetep kami tindak,” ujarnya.

Izin Holywings Dibekukan dan Didenda

Diketahui, kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, berbuntut panjang. Kini, izin usaha Holywings dibekukan.

“Mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020, maka dari itu sanksi yang dikenakan kepada Holywings ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara operasional, izinnya kita bekukan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Jakarta Selatan.

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Holywings Kemang sebesar puluhan juta rupiah.

“Kemudian dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta,” imbuhnya.

Kenapa sanksi keras dijatuhkan kepada Holywings? Simak di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Sejumlah 254 Warga Mandau Divaksin Sinovak Gratis

Foto: Sekcam dan Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan Saat Pantau Langsung Vaksinasi, Minggu (05/06/21).

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Guna memutus rantai penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kecamatan Mandau bersama TNI-Polri, terus melaksanakan penyuntikan vaksin secara massal (gratis) kepada masyarakat, di gedung LAMR Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (05/09/21).

Penyuntikan vaksin gratis itu, digelar Polsek Mandau kerjasama dengan pihak UPT Puskesmas Pematang Pudu (Sebagai Petugas Nakes).Diperkiraka ada sejumlah 254 orang yang divaksin dengan rincian, lansia 14 orang, pra lansia 32 orang, publik 47 orang dan masyarakat umum 159 orang, umur 12 sampai dengan 17 tahun sebanyak 9 orang. Kegiatan itu berlangsung aman dan sukses. warga yang divaksin juga mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Senin pagi (06/09/21), membenarkan adanya pelaksanaan penyuntikan vaksin Sinovac.

Diterangkan Kapolsek, sebelum warga disuntik, lebih dulu tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan peserta apakah bisa disuntik vaksin atau tidak. Bagi peserta yang tensi darahnya tinggi harus di tunda dan beristirahat.

“Setelah itu diperiksa kesehatannya sudah bisa divaksin atau belum, jika sudah baru bisa disuntik vaksin,” pungkas Jaliper.

Tampak hadir dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, Sekcam Mandau Yoan Damo, Kanit Sabhara Zulkifli, Panit 1 Intel, Iptu Belfrit M Silalahi, Panit 1 Reskrim, Iptu R Hutahean, Panit Sabhara, Ipda Yarman dan beberapa personil Polsek Mandau lainya (jlr).

Satpol PP Sanksi Holywings Kemang: Izin Dibekukan Selama PPKM-Denda Rp 50 Juta

Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung. Tak hanya itu, Kafe Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

“Malam ini akan kita kenakan denda dan juga penutupan selama pembekuan ya termasuk pembekuannya selama PPKM, (denda) Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Ujang menyebut kalau sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis. Serta sanksi penutupan Kafe Holywings selama 3 hari.

“Jadi kita kenakan sanksi karena teguran tertulis sudah, sudah dikenakan penutupan 3×24 jam sudah,” tuturnya.

Ujang mengungkap saat kejadian, lampu di depan Kafe Holywings nampak mati suasana parkiran ramai kendaraan. Melihat adanya kejanggalan, Satpol PP pun langsung bergerak.

“Parkiran kelihatan ada, cuman depannya saja dimatikan, cuman kita tahu ada parkiran penuh ya kita kunjungi,” ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Sumber: DetikNews

Satres Narkoba Tangkap JN di Kamar Hotel

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Satres Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap dan menangkap dugaan pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu, di kamar hotel Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (05/09/21) sekira pukul 01.00 WIB.  

Dugaan pelaku berinisial JN (35), laki-laki  warga Jl.Damai Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Ditangkap petugas karena pemlik Narkotika jenis shabu seberat 0,8 gram. Petugas juga berhasil mengamankan 1 Unit Hand Phone (HP) merk Oppo warna Silver dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kepada sejumlah wartawan, penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Plt. Kasatnarkoba Iptu Tony Armando, Senin (06/09/21).

Barang bukti handphone, shabu 0,8 gram dan uang Rp.200.000,- diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis.

  Ia menyebutkan, dengan adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi shabu di salah satu hotel Kelurahan Babussalam, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku.

“Ketika diinterogasi dari pengakuan dugaan pelaku, shabu didapatnya dari seseorang berinisial E di Kecamatan Mandau. Selanjutnya pelaku dan (BB) kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,” terang Tony Armando.(jlr).

PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Dilanjutkan

Jakarta

Polisi memperpanjang sistem ganjil-genap di 3 ruas jalan Jakarta. Ganjil-genap diperpanjang menyusul diperpanjangnya PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Iya diperpanjang seminggu ke depan karena level 3 ini masih berlanjut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap akan berlaku di tiga lokasi. Lokasi itu mulai dari Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

Namun, ada sedikit perbedaan dalam pengawasan ganjil genap kali ini. Penjagaan tak lagi dilakukan di mulut kawasan, tetapi langsung di lokasi ganjil genap.

“Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kami laksanakan. Kami hanya menempatkan anggota di Bundaran Senayan, kemudian di Semanggi, kemudian di Bundaran Patung Kuda, dan kalau Rasuna Said kami pasang di Simpang Mampang di bawah layang kemudian di Jalan Imam Bonjol samping KPU,” terang Sambodo.

Polda Metro Jaya juga mengurangi personel di kawasan lokasi ganjil genap. Selain karena kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi, personel dikurangi karena polisi harus berjaga di titik crowd free night.

Namun, Sambodo memastikan meski anggotanya berkurang di lapangan, dia menyebut penindakan kepada pengendara pelanggar ganjil genap akan tetap dilakukan.

“Pelang rambu (ganjil genap) tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui e-TLE atau secara manual,” jelas Sambodo.

PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 13 September

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali. PPKM diputuskan untuk diperpanjang hingga 13 September 2021.

Ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan level PPKM salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY turun dari PPKM level 4 ke level 3. Sementara Bali masih tetap berada di level 4.

“DIY berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Luhut mengatakan saat ini kondisi COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya daerah yang mengalami penurunan level PPKM.

“Situasi COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal itu ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4,” ujar Luhut.

(ygs/mea)

Sumber: DetikNews

PPKM Level 4 di Jawa Bali Tinggal 11 Daerah

Jakarta

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan jumlah daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4 semakin sedikit. Per pekan ini, tercatat masih ada 11 daerah yang menerapkan PPKM level 4.

“Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

“Di mana per tanggal 5 September hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya ada 25 kota/kabupaten,” tambahnya.

PPKM Level 2 Naik Jadi 43

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali menyampaikan, jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 semakin banyak.

“Peningkatan yang signifikan ini terjadi pada level 2, di mana jumlah kota/kabupaten meningkat dari sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten dari wilayah aglomerasi,” ucapnya.

DIY Turun Level 3

Luhut mengatakan Daerah Khusus Yogyakarta telah turun ke PPKM level 3. Sementara Provinsi Bali diperkirakan masih membutuhkan waktu 1 pekan lagi untuk turun ke PPKM level 3.

“Juga DIY berhasil turun ke level 3. Bali kami diperkirakan butuh 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien masih tinggi,” ucapnya.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster untuk bersama menangani COVID-19.

Luhut menyampaikan, indikator penanganan COVID-19 semakin baik.

“Secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan jumlah kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien di RS, dan jumlah kematian terus mengalami perbaikan. ini semua patut disyukuri sebagai buah kerja kita bersama,” ucap dia.

(jbr/fjp)

Sumber: DetikNews

Vaksih Tahap 50 Datang, RI Total Sudah Terima 225,4 Juta Dosis

Jakarta

Indonesia kembali kedatangan vaksin COVID-19 tahap 50 berupa 5 juta vaksin jenis Sinovac. Dengan kedatangan vaksin ini, Indonesia total sudah menerima 225,4 juta dosis vaksin semenjak kedatangan vaksin pertama pada Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan distribusi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang harus dilaksanakan dengan baik dalam hal distribusi sebagai langkah penting dalam mempercepat pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

“Penambahan 5 juta dosis vaksin produksi Sinovac yang datang hari memastikan bahwa stok vaksin sudah aman,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Diungkapkannya, Indonesia telah menerima sekitar 225,4 juta dosis vaksin semenjak kedatangan vaksin pertama pada Desember 2020, baik dalam berbagai merek, dalam bentuk bulk maupun vaksin jadi. Vaksin jadi Sinovac yang telah diterima sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 33 juta dosis, sementara dalam bentuk bulk sebanyak 153,9 juta dosis.

Adapun vaksin lainnya yang juga telah diterima yakni AstraZeneca 19,5 juta dosis, Moderna 8 juta dosis, Pfizer 2,75 juta dosis, dan Sinopharm 8,25 juta dosis.

“Pemerintah selalu memastikan safety, quality, dan efficacy untuk seluruh jenis vaksin yang diperoleh. Semua sudah melalui proses evaluasi oleh Badan POM dan rekomendasi dari ITAGI, WHO, dan para ahli. Semua merek vaksin berkhasiat untuk melindungi. Jadi, masyarakat tidak perlu memilih-milih. Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang saat ini tersedia,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut hingga 5 September 2021 kemarin, 105,7 juta dosis vaksin telah disuntikkan kepada masyarakat. Dari angka tersebut, 66,78 juta orang atau 32,07% di antaranya telah menerima dosis pertama, sedangkan 38,22 juta orang atau 18,35% lainnya telah menerima dosis kedua.

Selain itu, vaksinasi dosis ketiga sebagai booster kepada tenaga kesehatan juga telah dilakukan kepada 713.068 orang. Untuk vaksinasi anak usia 12-17 tahun, sebanyak 2,77 juta anak telah mendapat vaksinasi dosis pertama dan 1,9 juta anak telah menerima dosis kedua.

“Kita telah berada pada jalur yang tepat dan sesuai target. Jumlah vaksinasi Indonesia berada di peringkat ke-6 dunia. Tapi kita harus tetap berupaya keras untuk percepatan vaksinasi, terutama untuk penduduk usia lanjut. Pemerintah akan terus merumuskan strategi percepatan untuk melindungi kelompok tersebut,” ujar Airlangga.

Diungkapkannya, saat ini pemerintah terus bekerja ekstra untuk melakukan vaksinasi kepada penduduk usia lanjut usia dan masyarakat umum, khususnya bagi mereka yang berusia di atas 12 tahun, termasuk ibu hamil. Akselerasi vaksinasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan imun masyarakat untuk kembali beraktivitas dan memulihkan perekonomian.

Airlangga mengungkapkan vaksinasi hanyalah salah satu strategi Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Tingkat kedisiplinan masyarakat juga terus diimbau oleh Pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM, termasuk menerapkan protokol kesehatan 3M dan terus meningkatkan kapasitas 3T.

Percepatan vaksinasi dan penerapan PPKM telah terlihat dampak positifnya, hal itu dapat dilihat dengan adanya penurunan jumlah kasus aktif dan penurunan kasus tingkat sedang hingga berat.

Tercatat, tingkat kesembuhan nasional mencapai 92,8% yang berarti lebih besar dari tingkat kesembuhan global sebesar 89,4%. Jumlah Kasus Aktif Nasional juga menurun 65,3% dibandingkan pada awal PPKM leveling di 9 Agustus lalu, serta BOR nasional yang dalam seminggu ini juga terjadi penurunan 76%.

“Pandemi belum berakhir. Meski terjadi tren penurunan, masyarakat harus tetap waspada. Semoga kerjasama yang baik dari semua pihak dalam penanggulangan pandemi COVID-19 khususnya program vaksinasi dapat terus dikembangkan sehingga bangsa kita berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian nasional,” tutup Airlangga.

(ncm/ega)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer