Satpol PP Sanksi Holywings Kemang: Izin Dibekukan Selama PPKM-Denda Rp 50 Juta

Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung. Tak hanya itu, Kafe Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

“Malam ini akan kita kenakan denda dan juga penutupan selama pembekuan ya termasuk pembekuannya selama PPKM, (denda) Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Ujang menyebut kalau sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis. Serta sanksi penutupan Kafe Holywings selama 3 hari.

“Jadi kita kenakan sanksi karena teguran tertulis sudah, sudah dikenakan penutupan 3×24 jam sudah,” tuturnya.

Ujang mengungkap saat kejadian, lampu di depan Kafe Holywings nampak mati suasana parkiran ramai kendaraan. Melihat adanya kejanggalan, Satpol PP pun langsung bergerak.

“Parkiran kelihatan ada, cuman depannya saja dimatikan, cuman kita tahu ada parkiran penuh ya kita kunjungi,” ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Sumber: DetikNews