Beranda blog Halaman 949

Pengurus LAMR Rupat Gagas Pertemuan Soal Izin Pemanfaatan Pasir Alam

RUPAT- Untuk memayungi aktifitas masyarakat dalam mencari rezki, khususnya yang bergerak dalam bidang penambangan pasir alam, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Rupat menggagas pertemuan dengan berbagai pihak.

Pertemuan tersebut digelar di Gedung LAMR Rupat, Kamis (2/9) lalu. Turut hadir perwakilan camat Rupat, Agafri SE, Danramil O5 Rupat, Kap.Inf.Sagino, para penambang pasir, tokoh pengurus LAMR dan berbagai LSM.

Digagasnya pertemuan tersebut dikarenakan adanya salah seorang penambang pasir alam yang ditangkap oleh Polda Riau beberapa waktu yang lalu.

Wakil Sekjen LamR Rupat, Suluki Rahimi yang akrab disapa Tuan Luki mengatakan penambangan pasir alam oleh warga tempatan merupakan pekerjaan untuk menghidupi keluarga, bukan untuk mencari kekayaan.

“Dengan adanya kesepakatan bersama, kegiatan masyarakat akan berjalan dengan baik, dapat menambah kehidupan keluarga, bukan mencari kekayaan, dari penambangan pasir skala kecil ini, pengurus LAMR Kecamatan Rupat hadir untuk membantu memayungi masyarakat dari bentuk pekerjaan yang selama ini seperti mencuri milik kita bersama dan kadang kala ditangkapi oleh petugas Laut akibat tidak mengantongi Izin,” ujar Tuan Luki.

Dengan akan berlanjutnya aktivitas pemanfaatan pasir alam kekayaan pasir pulau Rupat, lanjut Tuan Luki, maka akan kita lanjutkan ke Pengurusan izin pertambangan pasir Pulau Rupat sebagai mana aturan dan Undang undang yang berlaku, supaya penambangan pasir lokal akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab pertambangan pasir ini sudah berlangsung lama secara tradisional di Rupat bahkan pembangunan perumahan dan lainnya di kota Bengkalis termasuk hasil tambang pasir Rupat juga.

Kemudian, masih kata Tuan Luki, LamR Riau telah beramanah ke kita agar segera membentuk kelompok masyarakat penambang pasir, di Badan Usaha Milik Adat
(BUMA) juga hari ini pihaknya akan segera melaporkan hasil kesepakatan ke Gubernur Riau.

“Kepengurusan izin tambang pasir sudah ada, sudah ada IWPR-nya, sudah ada peta WPR dan zona serta titik koordinatnya yang telah lama diurus oleh saudara Syamsuddin (Atan) dan Bang Zaini selaku media pers juga ikut bersama, tinggal selangkah lagi. Semoga masyarakat bisa segera menambang pasir ini, maka hari ini kita sepakati sementara menunggu Izin itu melalui Koperasi Lembaga Adat Melayu Riau namanya Badan Usaha Milik Adat(BUMA),” jelas Tuan Luki yang disambut tepuk tangan oleh para penambang pasir yang hadir.

Ketua Umum LamR Rupat, Muhammad menyebutkan, Pengurus Lamr Rupat telah mengadakan pertemuan dengan pengurus LamR Kabupaten Bengkalis, LamR di Pekanbaru, di Pekanbaru untuk mencari solusi tentang adanya warga Rupat menambang pasir lokal secara kecil-kecilan agar bisa lanjut mencari makan dari pengambilan pasir alam, pasir kebutuhan pembangunan Rupat dimasukkan ke wadah Badan Usaha Milik Adat (BUMA). (rilis)

Malaysia Heran Corona RI Turun Cepat, Begini Perbandingan Datanya

Jakarta

Politisi Malaysia pemimpin Partai Aksi Demokratik (DAP) Lim Kit Siang mempertanyakan mengapa kasus Corona di Indonesia menurun drastis, lebih cepat dibanding tren kasus di negaranya. Data kasus Corona Indonesia terus mengalami penurunan. Sedangkan Malaysia masih di atas 19 ribuan kasus.

Berdasarkan data BNPB yang dilihat, Senin (6/9/2021), kasus harian di Indonesia saat ini sudah di bawah 10 ribu. Sementara kasus harian di Malaysia masih belasan ribu. Bahkan, terakhir per 5 September masih mencapai 20 ribuan kasus per hari.

Berikut ini data kasus Corona RI dalam 2 pekan berdasarkan situs covid19.go.id:

22 Agustus 2021: 12.408 kasus
23 Agustus 2021: 9.604 kasus
24 Agustus 2021: 19.106 kasus
25 Agustus 2021: 18.671 kasus
26 Agustus 2021: 16.899 kasus
27 Agustus 2021: 12.618 kasus
28 Agustus 2021: 10.050 kasus
29 Agustus 2021: 7.427 kasus
30 Agustus 2021: 5.436 kasus
31 Agustus 2021: 10.534 kasus
1 September 2021: 10.337 kasus
2 September 2021: 8.955 kasus
3 September 2021: 7.797 kasus
4 September 2021: 6.727 kasus
5 September 2021: 5.403 kasus

Kementerian Kesehatan RI menyampaikan bahwa kunci turunnya kasus Corona di Indonesia adalah pengendalian mobilitas masyarakat. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah juga mendorong vaksinasi masyarakat agar mau divaksinasi.

“Kunci kita adalah kita segera mengurangi mobilitas dengan kebijakan PPKM, dukungan masyarakat terhadap upaya bersama untuk menerapkan PPKM yang menjadi kunci kita bisa menurunkan laju penularan,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan Malaysia?

Sumber: DetikNews

PPKM di Balikpapan Sampai Tanggal Berapa? Begini Penjelasannya

Jakarta

PPKM di Balikpapan sampai tanggal berapa kini mulai dicari masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021.

Keputusan soal perpanjangan atau perubahan status PPKM diumumkan pemerintah setiap pekan. Namun, untuk wilayah di luar Jawa-Bali, evaluasi PPKM diumumkan setiap dua pekan.

Adapun PPKM untuk luar wilayah Jawa-Bali terakhir kali diperpanjang dari tanggal 24 Agustus – 6 September 2021. Perpanjangan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 36/2021.

Untuk menjawab PPKM di Balikpapan sampai tanggal berapa, berikut penjelasannya sesuai Inmendagri:

PPKM di Balikpapan Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawabannya

Pelaksanaan PPKM di Balikpapan menyesuaikan Inmendagri 36/2021. Itu berarti PPKM di Balikpapan masih berlaku hingga hari ini, 6 September 2021.

Hari ini, pemerintah akan kembali mengumumkan keputusan terkait evaluasi PPKM. Nasib PPKM di Balikpapan setelah 6 September 2021 tergantung pengumuman hari ini.

Balikpapan PPKM Level Berapa?

Sesuai Inmendagri 36/2021, Balikpapan masih menetapkan PPKM level 4. PPKM level 4 di Balikpapan berlaku sampai hari ini, 6 September 2021.

Selain Balikpapan, ada beberapa daerah lain di Kalimantan Timur yang menjalankan PPKM level 4. Beberapa di antaranya Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

Aturan PPKM Level 4 Sesuai Inmendagri 36/2021

Setelah mengetahui PPKM di Balikpapan sampai tanggal berapa, informasi selanjutnya adalah mengenai aturan PPKM di Balikpapan. Merujuk pada Inmendagri 36/2021, sekolah di daerah PPKM level 4 belum boleh dibuka. Siswa maupun tenaga pengajar masih harus menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Aturan lain di daerah PPKM level 4 sesuai Inmendagri 36/2021 adalah soal pusat perbelanjaan. Di daerah PPKM level 4, pemerintah mengizinkan mall buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sebelum memasuki area mall, pengunjung juga diharuskan men-scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.

Masih merujuk Inmendagri 36/2021, tempat makan juga diperbolehkan melayani dine in. Restoran maupun tempat makan juga diharuskan menjalani protokol kesehatan.

“Jam operasionalnya dibatas sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Inmendagri 36/2021.

Itulah penjelasan mengenai PPKM di Balikpapan sampai tanggal berapa. Jangan lupa untuk patuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas ya.

(imk/imk)

Sumber: DetikNews

Eksistensi MKD DPR Dipertanyakan Karena Tak Kunjung Panggil Azis Syamsuddin

Jakarta

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tak kunjung dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR padahal terlilit perkara KPK. Keberadaan MKD DPR RI pun dipertanyakan karena tidak memproses aduan terhadap Azis Syamsuddin.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut Azis Syamsuddin pernah diadukan ke MKD DPR. Azis diadukan terkait perkara suap penyidik KPK AKP Robin Pattuju.

“Azis Syamsudin pernah diadukan ke MKD terkait dengan Robin Pattuju, termasuk dalam konteks yang tidak sekedar konteks yang dalam dakwaan yang dibacakan kemarin. Kalau di dakwaan itukan dinyatakan sebagai penyuap,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Azis Syamsuddin, kata Boyamin, diadukan ke MKD DPR karena persoalan etik. Azis dinilai mengintervensi hukum.

“Nah sementara aduannya itu berkaitan etik itu di luar itu banyak, misalnya memperkenalkan penyidik KPK dengan orang yang dilaporkan, itukan artinya dalam taraf tertentu diduga melakukan intervensi hukum,” ujar Boyamin.

“Dalam kode etik DPR itu dinyatakan tidak boleh mempengaruhi hukum. Jadi ini kan kategorinya pelanggaran etik yang tidak harus menunggu proses hukum selesai,” imbuhnya.

Selain itu Azis Syamsuddin diduga meminjamkan uang kepada pegawai KPK yang tidak dilaporkan sebagai gratifikasi. Boyamin berharap MKD DPR dapat becermin dengan persoalan etik Pinangki Mirna Malasari di Kejagung.

“Mestinya MKD itu belajar dengan Kejaksaan Agung di mana dalam kasus Pinangki, dia tetap diproses kode etik, meski pun proses hukumnya bahkan masih mau berjalan, tapi tetap diproses dan diberhentikan dari jabatannya,” ucapnya.

Boyamin berharap MKD DPR tak memberikan harapan palsu kepada pengadu yang mempersoalkan etika Azis Syamsuddin. Setidaknya, kata Boyamin, MKD DPR dapat berani memanggil Azis.

“Saya mendesak MKD DPR untuk segera melakukan kegiatan itu supaya bahwa MKD DPR itu ada, keberadaannya ada, eksistensinya ada dalam bentuk melakukan kegiatan melakukan pemeriksaan, paling tidak memeriksa saja dulu deh, meminta keterangan dari Azis, soal nanti keputusan monggo,” imbuhnya.

KPK sebelumnya mencegah Azis Syamsuddin ke luar negeri demi melancarkan penyidikan berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 3 miliar ke Stepanus Robin Pattuju sewaktu aktif sebagai penyidik KPK yang diperbantukan dari Polri. Partai Golkar menyebut akan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terkait kasus Azis Syamsuddin ini.

“Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik di KPK,” kata Ketua Bakumham DPP Golkar, Supriansa saat dihubungi, Senin (6/9).

(rfs/zap)

Sumber: DetikNews

Polisi Usut Dugaan Korupsi Hibah Corona Rp 15 M ke 150 OKP di Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi hibah penanganan COVID-19 dari Pemerintah Aceh ke 150 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP). Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 15 miliar.

“Saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana refocusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran sebesar Rp 15 miliar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Winardy menyebut Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap lima orang di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Lima orang diperiksa adalah staf, PPK, Kabid dan eks Kepala BKPA berinisial B.

Pemeriksaan B dilakukan, Kamis (2/9). Menurut Winardy, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana korupsi.

“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP,” jelas Winardy.

“(Tujuannya) agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” lanjut Winardy.

Tentang Dana Hibah untuk OKP

Bantuan Rp 15 miliar untuk OKP itu pernah disinggung Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam jawaban interpelasi yang dibacakan dalam sidang di DPR Aceh, Jumat (25/9/2020). Saat itu, Nova mengatakan realisasi dana hibah Rp 15 miliar tersebut masih nol persen.

“Pada saat ini sedang dilakukan identifikasi data penerima, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BLT dari Pemerintah Pusat dan BUMN lainnya,” beber Nova di depan anggota dewan.

Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto juga pernah angkat bicara terkait dana hibah tersebut. Dia memberi penjelasan ketika menyambut massa demo di Halaman Kantor Gubernur Aceh Kamis (21/1).

Dia mengatakan, hibah tersebut merupakan bantuan atas keikutsertaan OKP yang telah mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi di Aceh.

“Jadi itu bukan bagi-bagi uang, Ormas dan OKP itu sudah bekerja lebih dulu dengan dananya sendiri yang angkanya bisa jadi lebih besar dari jumlah bantuan hibah pemerintah. Peran serta Ormas/ OKP dalam menanggulangi COVID-19 sangat membantu pemerintah baik dengan cara sosialisasi maupun upaya pencegahan lainnya,” kata Iswanto dalam rilis kepada wartawan, Kamis (21/1).

Sumber: DetikNews

Komisi XI DPR Putuskan Nasib 2 Calon BPK yang Tak Penuhi Syarat Hari Ini

Jakarta

Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat internal terkait perkembangan proses pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Nasib dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil, I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, bakal diputuskan hari ini. Untuk diketahui, Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dua orang ini sudah keluar.

Selain membahas kedua calon tersebut, rapat akan membahas waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap seluruh calon anggota BPK. Sejauh ini, diketahui ada 16 calon Anggota BPK.

“Proses (FnP) akan dilaksanakan kalau tidak salah awal September, mungkin pekan kedua September sudah bisa dilaksanakan,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara seperti dikutip Senin (6/9/2021).

Dia menyebut, fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum. Permintaan Fatwa MA, apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, balik menjadi ranah politik. Karena itu, fraksi-fraksi di DPR memiliki persepsi yang berbeda satu sama lain. Meski demikian, Amir Uskara menekankan bahwa Fatwa MA sebenarnya sudah secara tegas berbicara mengenai Undang-Undang yang mengatur proses seleksi calon anggota BPK RI.

“Fatwa MA itu wilayah hukum, sedangkan kalau DPR ini kan masuknya ranah politik, jadi tentu bisa ada persepsi yang berbeda,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Komisi XI DPR sudah melaksanakan seluruh tahapan dalam proses seleksi calon anggota BPK. Dari tahap awal, yaitu proses administrasi calon sampai tahap faktual yang belakangan memunculkan perbedaan pendapat. Pembicaraan di tingkat internal Komisi Keuangan DPR diharapkan menemukan solusi terbaik untuk disepakati bersama-sama.

“Kami jadwalkan segera. Kalau dari Fraksi PPP terkait seleksi BPK RI kami akan mengikuti alur yang ada dan akan mengikuti kesepakatan yang ada di komisi. Maka kita tunggu dulu dari internal komisi seperti apa,” kata dia.

Sementara itu, pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan tidak ada alasan lagi bagi Komisi XI DPR RI untuk tidak mencoret pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

“Kurang apa lagi? Sejak awal publik juga sudah mengingatkan soal dua calon yang seharusnya dicoret karena tidak memenuhi syarat formil. Sesuai aturan tidak memenuhi syarat, publik juga sudah mengingatkan berkali-kali,” katanya.

(gbr/tor)

Sumber: DetikNews

Jokowi Sahkan Unand Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahuh 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Andalas. Dengan PP 95/2021 ini maka Universitas Andalas, Padang kini menjadi otonom, seperti UI, UGM, Unpad dkk.

“UNAND ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip dari PP 95/2021, Senin (6/9/2021).

UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:

a.Pancasila;

b.iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.integritas;

d.inklusif dan saling menghargai;

e.arif dan bijaksana; dan

f.tangguh.

“UNAND menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurllan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” bunyi Pasal 21 ayat 1.

Dalam Pasal 38, tidak disebutkan tegas larangan Rektor menjadi komisaris BUMN/BUMD. Yang hanya disebutkan tegas yaitu Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:

a.organ lain di lingkungan UNAND;

b.badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;

c.lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

d.badan usaha di dalam maupun di luar UNAND; dan/atau

e.institusi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNAND.

Pimpinan Unand bertanggungjawab ke Majelis Wali Amanat (MWA). Syarat menjadi MWA yaitu:

1.warga negara Indonesia;
2.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani;
3.mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNAND;
4.mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kema syarakatan dan akademik;
5.mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNAND dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;6.tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
7.tidak memiliki konflik kepentingan;
8.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan 9.tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

Selain Unand, berikut 12 kampus PTN-BH:

1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
3. Institut Pertanian Bogor (IPB) University
4. Universitas Gadjah Mada (UGM)
5. Universitas Indonesia (UI)
6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
7. Universitas Airlangga (Unair)
8. Universitas Diponegoro (Undip)
9. Universitas Sumatera Utara (USU)
10. Universitas Sebelas Maret (UNS)
11. Universitas Hasanuddin (Unhas)
12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

(asp/fjp)

Sumber: DetikNews

KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Bupati Kukar Tak Mangkrak!

Jakarta

Fakta baru dari petikan dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju menguak catatan di masa lalu mengenai ‘permainan’ mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK pun menegaskan bila peran Rita dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU masih diusut.

Bermula dari petikan dakwaan terhadap AKP Robin yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dakwaan itu belum dibacakan karena sidang perdana AKP Robin dijadwalkan pada 13 September 2021 tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.

Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bila Rita memberikan uang ke AKP Robin sebesar Rp 5.197.800.000. Namun belum disebutkan peruntukan uang itu.

Perkara Rita

Sebelum membahas perihal itu ada baiknya untuk menarik sedikit ke belakang tentang perkara yang menjerat Rita. Mantan Bupati Kukar itu awalnya dijerat KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar dan menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Atas vonis itu Rita sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses.

Tentang Rp 5 Miliar untuk KPK

Terlepas dari itu dalam persidangan terkait suap dan gratifikasi pada Maret 2018 pernah muncul dugaan aliran uang Rp 5 miliar yang disebut diniatkan Rita untuk menyuap KPK. Namun saat itu Rita membantahnya.

Cerita tentang itu bermula dari seorang saksi yaitu General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto yang mencatat uang transfer Rp 17 miliar untuk Rita Widyasari dari Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny diminta Abun mencatat bukti transfer karena marah kepada Rita.

Dari catatan itu, Hanny menyebut ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk suap KPK.

Awalnya, Abun mentransfer uang Rp 6 miliar untuk perizinan lokasi kebun sawit PT Sawit Golden Prima pada 21 Juli 2010. Uang berjumlah Rp 1 miliar diberikan melalui transfer dan uang Rp 5 miliar melalui penyerahan secara langsung memakai koper berwarna merah.

Kemudian, Abun mentransfer uang Rp 5 miliar untuk membayar suap kepada KPK pada 5 Agustus 2010. Uang itu bertujuan membebaskan ayah Rita, mantan Bupati Kukar Syaukani, yang dinyatakan bersalah dalam kasus dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Uang itu juga untuk mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Diketahui, Patrialis saat itu menjabat Menkum HAM pada 2010.

“Siapa orang petugas KPK yang disuap?” tanya jaksa pada KPK saat sidang.

“Saya tidak tahu,” jawab Hanny.

Setelah itu, Abun mengirimkan uang Rp 6 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang kala itu menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu.

Namun selepas sidang Rita membantahnya. Rita hanya menepis tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nggak, tidak benar itu,” ujar Rita seusai sidang.

Sumber: DetikNews

Gubernur Riau Siapkan Bonus untuk Leani Peraih Emas Paralimpiade 2020

Pekanbaru

Gubernur Riau, Syamsuar, mengaku bangga melihat prestasi Leani Ratri Oktila yang berhasil meraih medali emas cabang badminton pada Paralimpiade Tokyo 2020. Dia mengatakan sudah menyiapkan bonus untuk atlet asal Riau itu.

“Saya menonton siaran langsungnya. Saya bangga melihat Leani bisa memborong dua emas dan satu perak. Ini sangat luar biasa. Kami turut bangga dengan prestasi Leani,” kata Syamsuar di Pekanbaru, Senin (6/9/2021).

Syamsuar mengatakan akan memberikan bonus kepada Leani. Namun, dia masih merahasiakan bentuk bonus yang akan diberikan.

“Kita sudah siapkan bonus, nanti akan kita sambut saat pulang kampung. Ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan kita,” kata Syamsuar.

Leani Ratri Oktila ini merupakan atlet badminton berusia 30 tahun asal Riau yang lahir di Kabupaten Kampar. Leani berpredikat sebagai peringkat satu dunia di nomor tunggal putri SL4 dan ganda campuran SL3-SU5.

Leani Ratri Oktila juga telah berhasil meraih berbagai prestasi di bidang olahraga badminton baik tingkat nasional maupun internasional. Raihan itu di antaranya BWF Female Badminton Player of The Year 2018-2019, pada kejuaraan Dunia BWF berhasil meraih medali emas ganda campuran Korea 2017 dan lainnya, Asian Paragames dua emas, satu perak Brazil Para-Badminton International 2020 dan lain-lain.

Pada Paralimpiade Tokyo 2020 ini, Leani Ratri Oktila dipasangkan Khalimatus Sadiyah sebagai pasangan ganda putri Indonesia dan berhasil meraih medali emas cabang badminton nomor SL3-SU5.

Leani kembali menyumbang medali saat tampil di sektor tunggal putri saat bertemu Cheng He Fang di laga final. Dia mendapatkan medali perak.

Leani kembali memainkan laga final. Kali ini dia turun di sektor ganda campuran untuk berpasangan dengan Hary Susanto. Hary/Leani berhasil merebut medali emas dengan mengalahkan Lucaz Mazur/Faustine Noel dari Prancis.

Leani merupakan atlet yang pernah mengalami kecelakaan sepeda motor pada tahun 2011. Kaki kirinya kemudian mengalami masalah usai kecelakaan itu.

(ras/haf)

Sumber: DetikNews

Polisi Klaim Pelanggar Ganjil Genap di Jl Rasuna Said Jaksel Terus Menurun

Jakarta

Kebijakan ganjil genap (gage) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah berjalan lebih dari sepekan. Polisi menilai pelanggaran ganjil genap di ruas jalan tersebut terus menurun.

Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said dimulai pada 26 Agustus. Pada awal penerapan, ada puluhan kendaraan yang diputar balik karena melanggar ganjil genap.

“Jadi dari mulai diterapkan di sini yang ditegur atau diputarbalikkan makin hari makin menurun. Hari pertama itu ada 20 pelanggaran, lalu kemudian menurun 13, dan Kamis pekan lalu itu ada satu aja,” kata Sriyanto di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Menurut Sriyanto, para pelanggar biasanya merupakan pengemu mobil dari luar Jakarta. Dia menilai warga DKI sudah paham soal titik ganjil genap.

“Jadi biasanya yang melanggar itu entah dia ngakunya lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua,” jelas Sriyanto.

Dia mengatakan warga yang diminta putar balik tidak pernah melawan. Dia menyebut warga paham soal pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.

“Mereka kooperatif. Kita dari jauh udah tunjuk (mobilnya) aja udah merasa dia,” ujar Sriyanto.

Sriyanto menyebut siang hari menjadi waktu paling banyak pelanggaran terjadi. Menurutnya, hal itu dipicu banyaknya warga yang keluar.

Suasana pengecekan ganjil genap menuju Jalan Sudirman, Senin (6/9/2021)Suasana pengecekan ganjil genap menuju Jalan Sudirman, Senin (6/9/2021) Foto: Adhyasta-detikcom

“Pelanggaran di agak siang karena orang-orang jauh dari Jakarta pada banyak keluar. Tapi kalau pagi pengendara yang esensial dan kritikal sudah tahu ya,” ujarnya.

Pantauan detikcom, Jalan HR Rasuna Said terpantau lengang pada pukul 08.00 WIB ini. Tidak ada kepadatan lalu lintas di lokasi.

Petugas dari kepolisian, Dishub DKI dan Satpol PP berjaga di sejumlah titik. Hingga pukul 08.30 WIB belum ditemukan adanya pengendara berpelat ganjil yang diminta putar balik oleh petugas di lokasi.

Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta. Jumlah pengemudi mobil yang diputar balik karena melanggar ganjil genap lebih sedikit dibanding saat awal penerapan ganjil genap.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer