Bengkalis, Tribunriau – Pada saat rapat pembahasan ranperda, Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekda H Bustami HY sampaikan Perubahan Propemperda dan 3 Ranperda, di ruang rapat gedung DPRD Bengkalis, Senin (06/09/21).
3 Ranperda yang dibahas yaitu, Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.
Rapat pembahasan Ranperda itu dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Bengkalis, dan 25 orang anggota DPRD Bengkalis hadir langsung dan virtual.
Sambutan Bupati yang dibacakan Bustami mengatakan, pada prinsipnya penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai bentuk sinkronisasi ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui Ranperda pengelolaan ini kita berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan,” kata Bustami.
Dilanjutkannya, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dan penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren.
“Atas dasar tersebut perlu adanya Perda yang mengatur limbah domestik, yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat,”sebut Bustami.
Sedangkan tujuan dari Ranperda pengelolaan air limbah, agar dapat mewujudkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.
Kemudian Ranperda yang ketiga yakni, pembangunan industri di Kabupaten Bengkalis, dari segi kawasan sesuai dengan pasal 59 Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis telah dijelaskan, bahwa kawasan industri besar khusus pengolahan minyak bumi, berada di Kecamatan Mandau, untuk industri pengolahan sawit di Mandau dan Pinggir.

“Untuk kawasan industri besar dan menengah berada di Desa Buruk Bakul, sedangkan kawasan industri kecil dan mikro tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis,” ucap Bustami.
Pada kesempatan itu, Bustami juga menekankan kepada Perangkat Daerah, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi menuju Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.(jlr/disk).











