Bengkalis (Duri), Tribunriau – Satres Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap dan menangkap dugaan pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu, di kamar hotel Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (05/09/21) sekira pukul 01.00 WIB.
Dugaan pelaku berinisial JN (35), laki-laki warga Jl.Damai Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Ditangkap petugas karena pemlik Narkotika jenis shabu seberat 0,8 gram. Petugas juga berhasil mengamankan 1 Unit Hand Phone (HP) merk Oppo warna Silver dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Kepada sejumlah wartawan, penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Plt. Kasatnarkoba Iptu Tony Armando, Senin (06/09/21).

Barang bukti handphone, shabu 0,8 gram dan uang Rp.200.000,- diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis.
Ia menyebutkan, dengan adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi shabu di salah satu hotel Kelurahan Babussalam, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku.
“Ketika diinterogasi dari pengakuan dugaan pelaku, shabu didapatnya dari seseorang berinisial E di Kecamatan Mandau. Selanjutnya pelaku dan (BB) kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,” terang Tony Armando.(jlr).










